Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Pengunjuk Rasa Depan Istana Mantan Karyawan PT GUN

RABU, 16 JANUARI 2019 | 05:44 WIB | LAPORAN:

PT Garda Utama Nasional (GUN) selaku salah satu vendor PT Pertamina menyatakan bahwa mantan awak mobil tangki (AMT) yang menggelar unjuk rasa di Istana Merdeka tidak terkait dengan Pertamina maupun anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga.

Sebab, para mantan AMT tersebut adalah mantan karyawan PT GUN yang memang ditempatkan di area lokasi kerja Pertamina.

"Kami tegaskan bahwa mereka tidak ada kaitan sama sekali dengan Pertamina dan Pertamina Patra Niaga. Mereka adalah mantan pekerja PT GUN," jelas HRD Manager PT GUN Hernovian kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/1).


Dalam konteks itu, PT GUN menyesalkan mantan karyawannya yang selalu membawa-bawa nama Pertamina dalam aksi unjuk rasa. Bahkan, mereka juga mengatasnamakan awak mobil tangki Pertamina yang tergabung dalam Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SP-AMT).

"Tuntutan kepada Pertamina dan Pertamina Patra Niaga pun salah alamat," kata Hernovian.

Dijelaskan bahwa PT GUN merupakan perusahaan jasa pengamanan yang bermitra dengan Pertamina. Sebagai vendor Pertamina, dalam hal ini PT GUN menyediakan sumber daya manusia untuk bekerja sebagai AMT.

Hernovian menambahkan, manajemen PT GUN memang sangat menyayangkan aksi tersebut. Pasalnya, selain membawa-bawa nama Pertamina yang sebenarnya sama sekali tidak terkait, aksi tersebut juga sudah mengganggu masyarakat di sekitar lokasi demo. Setidaknya di Plumpang, Jakarta Utara dan sekitar Istana Negara.

Terkait aksi tersebut bermula dari persoalan hubungan kerja antara PT GUN dan mantan karyawan. PT GUN sebenarnya sudah berinisiatif untuk memperbaiki hubungan kerja namun ternyata tidak ada solusi. Untuk itu, PT GUN tidak mampu menghindari pemutusan hubungan kerja.

PHK itu sendiri tidak serta-merta diambil. Menurut Hernovian, perusahaan terpaksa melakukan PHK, setelah melalui tahapan verifikasi sesuai prosedur. Termasuk di antaranya, seperti yang disyaratkan dan diatur melalui peraturan perusahaan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU Ketenagakerjaan.

"Kami juga telah melaksanakan kewajiban menurut hukum terhadap mantan karyawan kami terkait dengan PHK itu," demikian Hernovian. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya