Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Pengunjuk Rasa Depan Istana Mantan Karyawan PT GUN

RABU, 16 JANUARI 2019 | 05:44 WIB | LAPORAN:

PT Garda Utama Nasional (GUN) selaku salah satu vendor PT Pertamina menyatakan bahwa mantan awak mobil tangki (AMT) yang menggelar unjuk rasa di Istana Merdeka tidak terkait dengan Pertamina maupun anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga.

Sebab, para mantan AMT tersebut adalah mantan karyawan PT GUN yang memang ditempatkan di area lokasi kerja Pertamina.

"Kami tegaskan bahwa mereka tidak ada kaitan sama sekali dengan Pertamina dan Pertamina Patra Niaga. Mereka adalah mantan pekerja PT GUN," jelas HRD Manager PT GUN Hernovian kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/1).


Dalam konteks itu, PT GUN menyesalkan mantan karyawannya yang selalu membawa-bawa nama Pertamina dalam aksi unjuk rasa. Bahkan, mereka juga mengatasnamakan awak mobil tangki Pertamina yang tergabung dalam Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SP-AMT).

"Tuntutan kepada Pertamina dan Pertamina Patra Niaga pun salah alamat," kata Hernovian.

Dijelaskan bahwa PT GUN merupakan perusahaan jasa pengamanan yang bermitra dengan Pertamina. Sebagai vendor Pertamina, dalam hal ini PT GUN menyediakan sumber daya manusia untuk bekerja sebagai AMT.

Hernovian menambahkan, manajemen PT GUN memang sangat menyayangkan aksi tersebut. Pasalnya, selain membawa-bawa nama Pertamina yang sebenarnya sama sekali tidak terkait, aksi tersebut juga sudah mengganggu masyarakat di sekitar lokasi demo. Setidaknya di Plumpang, Jakarta Utara dan sekitar Istana Negara.

Terkait aksi tersebut bermula dari persoalan hubungan kerja antara PT GUN dan mantan karyawan. PT GUN sebenarnya sudah berinisiatif untuk memperbaiki hubungan kerja namun ternyata tidak ada solusi. Untuk itu, PT GUN tidak mampu menghindari pemutusan hubungan kerja.

PHK itu sendiri tidak serta-merta diambil. Menurut Hernovian, perusahaan terpaksa melakukan PHK, setelah melalui tahapan verifikasi sesuai prosedur. Termasuk di antaranya, seperti yang disyaratkan dan diatur melalui peraturan perusahaan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU Ketenagakerjaan.

"Kami juga telah melaksanakan kewajiban menurut hukum terhadap mantan karyawan kami terkait dengan PHK itu," demikian Hernovian. [ian]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Prabowo Apresiasi Rahmat Erwin Usai Raih Emas dan Pecahkan Rekor Dunia

Minggu, 27 September 2026 | 12:11

Partai Koalisi Bela Prabowo Mati-matian tapi Diam Saat Gibran Dikritik

Minggu, 27 September 2026 | 12:05

Daftar 10 Wilayah Terpanas 27 September 2026, Suhu Capai 37,4 Derajat

Minggu, 27 September 2026 | 11:57

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Spesifikasi Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di Indonesia, Baterai 6.000 mAh

Minggu, 27 September 2026 | 11:37

Indonesia Calonkan Diri untuk Kursi Tidak Tetap DK PBB Periode 2029-2030

Minggu, 27 September 2026 | 11:04

Tak Ada Satupun Partai Koalisi Pasang Badan saat Gibran Hadapi Gugatan Ijazah

Minggu, 27 September 2026 | 10:31

KPK Amankan Perhiasan Diduga Emas Saat Geledah Kanwil BPN Jatim

Minggu, 27 September 2026 | 10:17

Perang Abad 21 Sudah Dimulai, tapi Mukan di Medan Tempur

Minggu, 27 September 2026 | 10:05

Sugiono: RI Percaya PBB, Tapi Multilateralisme Harus Lebih Representatif dan Gesit

Minggu, 27 September 2026 | 09:27

Selengkapnya