Berita

Tulus Abadi/RMOL

Nusantara

YLKI: Lion Air Mesti Fasilitasi Inap Keluarga Korban Sampai Batas Maksimum

SELASA, 15 JANUARI 2019 | 18:33 WIB | LAPORAN:

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyayangkan keputusan Lion Air menghentikan akomodasi penginapan untuk keluarga 64 korban PK-LQP yang hingga kini belum diketahui nasib mereka.

Per hari ini mereka harus angkat koper dari hotel Ibis Cawang, Jakarta Timur, salah satu hotel menginap yang disediakan.

"Ya mestinya jangan dihentikan, mestinya tetap di-cover pihak Lion Air, sebelum sampai batas maksimum di mana keluarga korban masih butuh untuk stay untuk ngurus ahli warisnya," ucap Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi yang ditemui di bilangan Jakarta Pusat, Selasa (15/1).

Sebelumnya, Jurubicara keluarga korban, Anton Sahadi menyampaikan keberatan syarat yang diajukan Lion Air jika sudah kantongi duit santunan. Syaratnya, pihak keluarga tidak bisa mengajukan gugatan apa pun terkait peristiwa jatuhnya pesawat Lion Air di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat.
Ini pula yang melatari pihak keluarga tetap bertahan di hotel. 

Tulus menegaskan, ketentuan pemberian santuan disertai embel-embel tersebut jelas cacat hukum.

"Ya karena itu bentuk klausul yang baku yang dilarang dalam UU Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999 pasal 18. Jadi kalau mau memberikan kompensasi ya jangan pakai catatan. Ini saya kira itu bentuk cacat hukum tidak boleh dilakukan oleh Lion Air dan konsumen, jangan mau untuk itu," tutur Tulus.

Anton menceritakan, sejak pukul 11.43 WIB siang tadi, puluhan polisi mulai berjaga-jaga di seluruh area hotel.

"Dia (pihak Lion Air) tidak menjelaskan atau mengklarifikasi ke pihak keluarga terkait dengan mendatangkan kepolisian. Itu saja yang kami minta yang tertulis saja belum dijawab-jawab," kata Anton kepada Kantor Berita Politik RMOL.

Pihaknya lantas meminta aparat kepolisian ditarik dari hotel. "Sebagian polisi usai makan siang pulang, karena kami bilang takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kan kami baik-baik bukan penjahat," papar Anton.

Hingga kini Anton yang mewakili keluarga korban tengah menanti kepastian Lion Air terkait perpanjangan inap di hotel Ibis Cawang. Sebab penginapan di Best Western Jakarta sudah diperpanjang.[wid]

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya