Berita

Hukum

KPK: Kemenhan Masuk Daftar Tingkat Terendah Kepatuhan LHKPN

SENIN, 14 JANUARI 2019 | 16:38 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

RMOL. Kementerian Pertahanan menjadi sepuluh instansi pemerintah eksekutif yang paling rendah tingkat kepatuhannya dalam melaporkan harta kekayaan atau LHKPN.

"Kementerian Pertahanan 80 wajib lapor ternyata yang baru lapor 10 persen," ujar Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (14/1).

Peringkat 10 terendah lainnya, kata Pahala adalah Kementerian Desa dengan 18,41 persen dari 315 wajib lapor serta Kementerian Pemuda dan Olahraga 19,23 persen dari 130 wajib lapor.


Selanjutnya, Kementerian Pariwisata 26,42 persen dari 106 wajib lapor, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi 27,66 persen dari 14.216 wajib lapor.

"Kemudian, Kementerian Dalam Negeri 37,84 persen dari 222 wajib lapor, Kementerian Ketenaga Kerjaan dengan 38,71 persen dari 155 wajib lapor, Kementerian Koperasi sebanyak 42,31 persen dari 52 wajib lapor," jelasnya.

Melengkapi sepuluh terendah, Kementerian PUPR dengan 45,28 persen dari 4.585 wajib lapor, dan Kemenko Perekonomian dengan 48,81 persen dari 84 wajib lapor.

Pahala pun meminta pimpinan di kementerian masing-masing dapat menginstruksikan para pejabatnya untuk patuh dalam membuat laporan LHKPN.

Pasalnya, ia meyakini kepatuhan pejabat negara ditentukan dari pimpinan masing-masing lembaga atau instansi.

"Oleh karena itu, kita bilang ke-10 kementerian itu tolong, komitmen dari pim‎pinan instansi itu dinyatakan dalam bentuk mendorong kepatuhan sampai 100 persen," pungkasnya. [hta]






Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya