Berita

Oesman Sapta/Net

Politik

Pemerhati Pemilu: KPU Wajib Laksanakan Putusan Bawaslu Soal OSO

SENIN, 14 JANUARI 2019 | 16:06 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Putusan Bawaslu yang memerintahkan KPU untuk memasukan nama Oesman Sapta alias OSO dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD wajib dilaksanakan oleh KPU tanpa syarat.

Demikian disampaikan pemerhati pemilu yang juga Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin kepada redaksi, Senin (14/1).

Menurutnya, putusan Bawaslu itu sudah mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), putusan Mahkamah Agung (MA), dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.


"Esensi dari tiga putusan lembaga peradilan itu sudah terkandung didalam isi Putusan Bawaslu. Artinya, Putusan Bawaslu itu sudah benar, sehingga tidak ada opsi lain bagi KPU kecuali harus melaksanakan putusan tersebut," ujar Said Salahudin.

Menurutnya, Bawaslu sudah "meramu" semua putusan pengadilan. Apa yang menjadi substansi dari putusan MK, putusan MA, dan putusan PTUN sudah diakomodir oleh Bawaslu.

"Kalau KPU tidak mau melaksanakan Putusan Bawaslu dengan alasan berpedoman pada Putusan MK, justru KPU yang keliru," terang Said Salahudin.

"Sebab, itu artinya KPU hanya mengakui satu putusan pengadilan dan menolak dua putusan pengadilan yang lain: Putusan MA dan Putusan PTUN. Ini jelas pelanggaran hukum," tambah dia.

Soal Putusan MK itu, lanjut Said Salahudin,  jangan dikira Bawaslu mengabaikannya. Bawaslu justru sangat memperhatikan putusan MK.

Substansi dari putusan MK itu sebetulnya soal larangan rangkap jabatan yang dapat melahirkan "double representatation". Maksudnya, pengurus partai politik tidak dibenarkan memiliki perwakilan ganda di lembaga DPR dan DPD karena dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik kepentingan.

"Perwakilan ganda itu sendiri baru akan terjadi jika pengurus partai politik bersangkutan terpilih sebagai anggota DPD," seubut Said Salahudin.

Kalau calon Anggota DPD yang menjabat sebagai pengurus parpol ternyata tidak terpilih, maka tentu saja tidak akan muncul perwakilan ganda dan tidak pula akan terjadi konflik kepentingan. Nah, substansi putusan MK itu sudah diamini oleh Bawaslu dalam putusannya dengan mempersyaratkan OSO untuk menyerahkan surat pengunduran diri sebagai pengurus parpol apabila kelak terpilih.

Surat itu menurut putusan Bawaslu harus diserahkan OSO kepada KPU paling lambat satu hari sebelum penetapan calon Anggota DPD terpilih. Selain itu, Bawaslu juga sudah mengakomodir Putusan MA terkait efektifitas Pasal 60A PKPU 26/2018 yang melandasi pencoretan OSO oleh KPU didalam DCT.

Menurut MA, norma Peraturan KPU yang bertalian dengan penyerahan surat pengunduran diri tetap dinyatakan mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak diberlakukan terhadap calon Anggota DPD yang telah mengikuti tahapan Pemilu 2019 sejak awal.

"Nah, oleh karena OSO sudah mengikuti tahapan sejak awal tahapan Pemilu dan sebelum jatuhnya Putusan MK, maka berdasarkan putusan MA itu OSO berhak menjadi peserta pemilu Anggota DPD," sebut Said Salahudin.

Tidak hanya putusan MK dan putusan MA, putusan PTUN Jakarta yang menyatakan leputusan KPU tentang DCT calon Anggota DPD batal jika tidak mencantumkan nama OSO, juga diakomodir oleh Bawaslu.

Oleh sebab itu, tambah Said Salahudin, demi terwujudnya asas kepastian hukum Pemilu 2019, tidak ada cara lain bagi KPU selain melaksanakan putusan Bawaslu tersebut.

Apalagi, sebelum sidang putusan Bawaslu, KPU sudah tegas menyatakan secara terbuka bahwa pihaknya akan melaksanakan apapun putusan Bawaslu. [rus]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya