Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Ternyata, Ratusan Minimarket Di Bandung Barat Tidak Berizin

SENIN, 14 JANUARI 2019 | 15:41 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Dari 318 ritel modern yang ada di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, hanya 46 ritel yang mengantongi izin dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Pemkab KBB akan segera melakukan penertiban.

“Ternyata banyak minimarket yang hanya izin dari Camat, LH, Bappeda, dan Disperindag. Padahal, seharusnya rekomendasi itu dari kami yang nantinya ada kajian terlebih dahulu dan kemudian baru masuk ke Dinas Perizinan. Jadi, saat ini di lapangan antara yang berizin dengan tidak itu berbeda sekali," kata Kepala Disperindag KBB, Maman Sulaiman seperti dilansir RMOL Jabar, Senin (14/1).

Maman mengaku, Disperindag KBB telah dipanggil oleh tim gabungan dari komisi 1 dan 2 DPRD KBB terkait penertiban minimarket ilegal tersebut. Pihaknya akan melakukan pendataan ulang sesuai saran dari DPRD KBB yang ingin ada tindakan tegas terhadap ratusan mini market tak berizin tersebut.


Ditambahkan Maman, Disperindag KBB akan memanggil pemilik dari minimarket tersebut. Pihaknya akan memaparkan aturan yang harus dipatuhi pengusaha ritel modern tersebut.

"Dalam waktu dekat kita panggil mereka, kita tata kembali. Jika melanggar tentu kita tidak sesuai aturan," ujar dia.

Secara terpisah, Wakil Ketua DPRD KBB, Sunarya Erawan menyebut pemkab kurang tegas dalam persoalan ini. Selama ini rencana penertiban minimarket masih sebatas wacana tanpa aksi nyata.

Ia mengatakan, dalam rapat gabungan komisi 1 dan 2 dengan Disperindag, telah menyepakati akan dilakukan penertiban bersama  Satpol PP, dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu.  

“Awalnya akan ada penertiban tapi karena ada kasus pejabat terjerat korupsi di KBB jadinya urung dilakukan. Seharusnya penertiban berjalan, ya. Dimulai dari yang sudah berdiri tunggu sampai izinnya habis dengan tidak diperpanjang lagi. Jadi, jangan kalah dengan kenakalan para pengusaha," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD KBB, Rismanto mengatakan pihaknya mendorong dibentuknya satgas lintas sektoral untuk melakukan pengawasan dan penertiban agar dapat berjalan bersecara efektif.

"Harus dikaji lagi agar bisa dibatasi keberadaan pasar modern atau minimarket ini. Pemda pun harus menentukan kuota jumlah pasar modern agar keberadaan mereka tak mengganggu pedagang kecil di pasar tradisional," ujarnya. [yls]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Gus Lilur Ungkap Pencatutan Nama Prabowo di Muktamar NU, Duit Ratusan Miliar Diduga Mengalir

Minggu, 27 September 2026 | 22:06

DIM RUU Ketenagakerjaan Membengkak

Minggu, 27 September 2026 | 20:53

Semarak Diwali Mulai Terasa di Jakarta Lewat Diwali Bazaar 2026

Minggu, 27 September 2026 | 20:30

Syarat Capres Didukung Minimal Dua Fraksi Bisa Mengunci Suara Rakyat

Minggu, 27 September 2026 | 19:52

Ustaz Das’ad Latif Ajak Warga Hidup Sesuai Kemampuan

Minggu, 27 September 2026 | 19:31

Di Malaysia, Utusan MUI Sampaikan Pesan Kemerdekaan untuk Palestina

Minggu, 27 September 2026 | 19:17

DPD Geram, Buku Memburu Muhammad Diduga Lecehkan Agama Islam

Minggu, 27 September 2026 | 18:50

Setelah Viral, Dishub Sidak Tarif Valet di Jaksel

Minggu, 27 September 2026 | 18:31

Mantan Bendahara PPP Habil Marati Wafat

Minggu, 27 September 2026 | 18:17

Dugaan Penyelewengan Bantuan Kemanusiaan di Kamp Tindouf Mencuat

Minggu, 27 September 2026 | 17:41

Selengkapnya