Berita

Foto: Dok

Nusantara

Ratusan Kios Masih Gantung Di Blok 3 Pasar Senen

SENIN, 14 JANUARI 2019 | 07:42 WIB | LAPORAN:

Kebakaran yang melanda Blok 3 Pasar Senen, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu, masih menyisakan persoalan yang belum tuntas di tingkat pemilik kios dengan pengembang dan PD Pasar Jaya.

Ratusan pedagang lama atau existing yang seharusnya mendapat prioritas memperoleh kios atau toko, ternyata ditelantarkan.

Ketua Forum Pedagang Korban Kebakaran Blok 3, Pasar Senen, Guntur Napitupulu menuturkan, pasca kebakaran hebat meluluhlantakkan kios-kios di Blok 3, ada kesepakatan antara para pedagang lama yang sudah memiliki kios atau toko dengan pengembang dan pihak PD Pasar Jaya.


Kesepakatannya yakni, semua pedagang lama akan menjadi prioritas mendapat kiosnya lagi, setelah pengembang dipercayakan membangun kembali Blok 3 Pasar Senen itu.

"Nyatanya, hingga saat ini, setelah selesai dibangun kembali Blok 3 ini, banyak pedagang lama yang malah kehilangan kiosnya. Ya kami protes dong. Kami minta hak-hak dan kesepakatan yang sudah disepakati dikembalikan dan diberikan," tegas Guntur, Minggu (13/1).

Jadi, terang Guntur, pada saat PD Pasar Jaya akan membangun kembali Blok 3 Pasar Senen, disepakati bahwa proses pembangunan boleh dilaksanakan dengan penegasan kesepakatan sebanyak 51 persen pedagang lama harus setuju dulu.

Kemudian, mereka juga setuju terlebih dahulu mengenai penempatan sementara, selama proses pembangunan berlangsung.

"Juga disepakati, bahwa setelah pembangunan kembali telah selesai, maka sebanyak 51 persen pedagang existing harus menyepakati harga kios atau toko yang baru, yang baru selesai dibangun kembali ini,” tuturnya.

Setelah ketiga persyaratan utama itu disepakati, maka PD Pasar Jaya melakukan pembangunan kembali. Pengerjaan dilakukan oleh pengembang PT Jaya Real Property Tbk (JRP) atau Jaya Real.

Menurut  Guntur, semua kesepakatan itu dituangkan di dalam Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang diteken semua pihak pada Juni 2012 lalu.

"PD Pasar Jaya dan developer atau pengembang dari Jaya Real juga menyepakati bahwa 100 persen pedagang existing menjadi prioritas untuk mendapatkan kios setelah pembangunan selesai," tuturnya.

Waktu itu, lanjut Guntur, Blok 3 Pasar Senen terdiri dari empat lantai. Masing-masing lantai terdapat 1000-an kios atau toko. Jadi, yang menjadi hak para pedagang lama, adalah sekitar 4000-kios atau toko.

Jika PD Pasar Jaya dengan pengembang dari PT Jaya Real memiliki kesepakatan untuk menambah jumlah kios nantinya, maka harus dipastikan terlebih dahulu hak para pedagang lama, yakni sekitar 4000-an kios atau toko itu kembali kepada pedagang existing yang selama ini memiliki dan menguasainya.

Guntur melanjutkan, cara pengembalian kios atau toko di bangunan Blok 3 Pasar Senen pun telah disepakati di MoU. Caranya, dengan mengundi. Pengundian dilakukan di hadapan semua pemilik atau pedagang existing bersama pihak-pihak langsung serta di hadapan notaris yang mengesahkan undian.

"Dengan cara pengundian yang fair, tentu pedagang existing enggak boleh protes dong. Enggak boleh milih-milih. Ya undian di lantai mana atau kios nomor berapa dia dapat, ya itu menjadi hak dan jadi tanggung jawabnya," jelas Guntur.

Guntur menambahkan, dalam proses pengundian, ada beberapa pedagang yang mewakilkan atau memberi kuasa kepada kuasanya untuk mengambil undiannya. Namun, notaris menolak. Notaris menegaskan, pengundian harus dilakukan langsung oleh yang bersangkutan.

Guntur mengatakan, meski ada protes waktu itu dikarenakan ada beberapa pedagang yang tidak bisa hadir langsung sebab ke luar kota atau karena sakit, para pedagang mengikuti pengundian secara langsung.

Pengundian dilakukan, dan disaksikan notaris. Kupon berwarna hijau diperoleh masing-masing pedagang existing. Kupon yang diundi berisi nomor dan lantai penempatan kios baru.

Setelah proses pengundian, tahapan selanjutnya adalah penempatan. Masing-masing pedagang harus mendapat Surat Penunjukan Temppat (SPT). Surat ini dikeluarkan dan ditandatangani oleh Direktur Utama PD Pasar Jaya, Direktur Teknis PD Pasar Jaya, dan Manajemen Pengelola PD Pasar Jaya di Pasar Senen.

SPT itu diberikan, kata Guntur, setelah pedagang memenuhi kewajiban awalnya. Yakni, memberikan uang pengganti untuk per kios sebesar 20 persen.

"Uang muka 20 persen ini bisa dicicil selama satu tahun. Sisanya, yakni 80 persennya lagi, dibayar sesuai angsuran atau kemampuan masing-masing pedagang untuk membayarnya. Jika ada yang bisa melunasi sekali lunas ya silakan, jika ada yang mencicil juga ya silakan," beber Guntur Napitupulu.

Dia mengatakan, untuk SPT seperti itu, sesuai dengan pedagang lama, bisa memiliki satu surat untuk dua atau tiga kios.

"Jadi, dulunya dia punya tiga kios misalnya, dibuatkan dalam satu SPT saja. Dan kiosnya ya tetap tiga. Makanya, ada pedagang yang punya kios dari nomor 39-40, misalnya. Itu enggak apa-apa. Asal sesuai SPT," tutur Guntur.

Sedangkan soal harga, kata Guntur, per kios itu dihargai sekitar Rp 250 juta. Nah, untuk menebus harga per kios inilah pedagang lama harus mematuhi ketentuan dan kesepakatan yang sudah dilakukan, yakni memberikan uang muka 20 persen.

Guntur menegaskan, PD Pasar Jaya atau bahkan pengembang PT Jaya Real Property, tidak boleh menjual kios-kios jika para pedagang lama belum selesai mendapatkan prioriotas kiosnya.

Sayangnya, lanjut Guntur, hingga kini, banyak kios yang malah sudah dimiliki orang lain, atau dimiliki pedagang baru.

“Ada ratusan pedagang lama yang masih menggantung, belum dapat toko atau kios. Ini yang kita minta supaya diprioritaskan dulu dong. Sesuai kesepakatan yang sudah kita buat. Kalau enggak ya akan ribut terus nanti nih,” tuturnya.

Guntur pun meminta kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan untuk turun tangan dan memastikan penempatan kios-kios baru di Blok 3 Pasar Senen itu sesuai dengan kesepakatan awal.[wid]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya