Berita

Foto: Dok

Nusantara

Ratusan Kios Masih Gantung Di Blok 3 Pasar Senen

SENIN, 14 JANUARI 2019 | 07:42 WIB | LAPORAN:

Kebakaran yang melanda Blok 3 Pasar Senen, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu, masih menyisakan persoalan yang belum tuntas di tingkat pemilik kios dengan pengembang dan PD Pasar Jaya.

Ratusan pedagang lama atau existing yang seharusnya mendapat prioritas memperoleh kios atau toko, ternyata ditelantarkan.

Ketua Forum Pedagang Korban Kebakaran Blok 3, Pasar Senen, Guntur Napitupulu menuturkan, pasca kebakaran hebat meluluhlantakkan kios-kios di Blok 3, ada kesepakatan antara para pedagang lama yang sudah memiliki kios atau toko dengan pengembang dan pihak PD Pasar Jaya.


Kesepakatannya yakni, semua pedagang lama akan menjadi prioritas mendapat kiosnya lagi, setelah pengembang dipercayakan membangun kembali Blok 3 Pasar Senen itu.

"Nyatanya, hingga saat ini, setelah selesai dibangun kembali Blok 3 ini, banyak pedagang lama yang malah kehilangan kiosnya. Ya kami protes dong. Kami minta hak-hak dan kesepakatan yang sudah disepakati dikembalikan dan diberikan," tegas Guntur, Minggu (13/1).

Jadi, terang Guntur, pada saat PD Pasar Jaya akan membangun kembali Blok 3 Pasar Senen, disepakati bahwa proses pembangunan boleh dilaksanakan dengan penegasan kesepakatan sebanyak 51 persen pedagang lama harus setuju dulu.

Kemudian, mereka juga setuju terlebih dahulu mengenai penempatan sementara, selama proses pembangunan berlangsung.

"Juga disepakati, bahwa setelah pembangunan kembali telah selesai, maka sebanyak 51 persen pedagang existing harus menyepakati harga kios atau toko yang baru, yang baru selesai dibangun kembali ini,” tuturnya.

Setelah ketiga persyaratan utama itu disepakati, maka PD Pasar Jaya melakukan pembangunan kembali. Pengerjaan dilakukan oleh pengembang PT Jaya Real Property Tbk (JRP) atau Jaya Real.

Menurut  Guntur, semua kesepakatan itu dituangkan di dalam Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang diteken semua pihak pada Juni 2012 lalu.

"PD Pasar Jaya dan developer atau pengembang dari Jaya Real juga menyepakati bahwa 100 persen pedagang existing menjadi prioritas untuk mendapatkan kios setelah pembangunan selesai," tuturnya.

Waktu itu, lanjut Guntur, Blok 3 Pasar Senen terdiri dari empat lantai. Masing-masing lantai terdapat 1000-an kios atau toko. Jadi, yang menjadi hak para pedagang lama, adalah sekitar 4000-kios atau toko.

Jika PD Pasar Jaya dengan pengembang dari PT Jaya Real memiliki kesepakatan untuk menambah jumlah kios nantinya, maka harus dipastikan terlebih dahulu hak para pedagang lama, yakni sekitar 4000-an kios atau toko itu kembali kepada pedagang existing yang selama ini memiliki dan menguasainya.

Guntur melanjutkan, cara pengembalian kios atau toko di bangunan Blok 3 Pasar Senen pun telah disepakati di MoU. Caranya, dengan mengundi. Pengundian dilakukan di hadapan semua pemilik atau pedagang existing bersama pihak-pihak langsung serta di hadapan notaris yang mengesahkan undian.

"Dengan cara pengundian yang fair, tentu pedagang existing enggak boleh protes dong. Enggak boleh milih-milih. Ya undian di lantai mana atau kios nomor berapa dia dapat, ya itu menjadi hak dan jadi tanggung jawabnya," jelas Guntur.

Guntur menambahkan, dalam proses pengundian, ada beberapa pedagang yang mewakilkan atau memberi kuasa kepada kuasanya untuk mengambil undiannya. Namun, notaris menolak. Notaris menegaskan, pengundian harus dilakukan langsung oleh yang bersangkutan.

Guntur mengatakan, meski ada protes waktu itu dikarenakan ada beberapa pedagang yang tidak bisa hadir langsung sebab ke luar kota atau karena sakit, para pedagang mengikuti pengundian secara langsung.

Pengundian dilakukan, dan disaksikan notaris. Kupon berwarna hijau diperoleh masing-masing pedagang existing. Kupon yang diundi berisi nomor dan lantai penempatan kios baru.

Setelah proses pengundian, tahapan selanjutnya adalah penempatan. Masing-masing pedagang harus mendapat Surat Penunjukan Temppat (SPT). Surat ini dikeluarkan dan ditandatangani oleh Direktur Utama PD Pasar Jaya, Direktur Teknis PD Pasar Jaya, dan Manajemen Pengelola PD Pasar Jaya di Pasar Senen.

SPT itu diberikan, kata Guntur, setelah pedagang memenuhi kewajiban awalnya. Yakni, memberikan uang pengganti untuk per kios sebesar 20 persen.

"Uang muka 20 persen ini bisa dicicil selama satu tahun. Sisanya, yakni 80 persennya lagi, dibayar sesuai angsuran atau kemampuan masing-masing pedagang untuk membayarnya. Jika ada yang bisa melunasi sekali lunas ya silakan, jika ada yang mencicil juga ya silakan," beber Guntur Napitupulu.

Dia mengatakan, untuk SPT seperti itu, sesuai dengan pedagang lama, bisa memiliki satu surat untuk dua atau tiga kios.

"Jadi, dulunya dia punya tiga kios misalnya, dibuatkan dalam satu SPT saja. Dan kiosnya ya tetap tiga. Makanya, ada pedagang yang punya kios dari nomor 39-40, misalnya. Itu enggak apa-apa. Asal sesuai SPT," tutur Guntur.

Sedangkan soal harga, kata Guntur, per kios itu dihargai sekitar Rp 250 juta. Nah, untuk menebus harga per kios inilah pedagang lama harus mematuhi ketentuan dan kesepakatan yang sudah dilakukan, yakni memberikan uang muka 20 persen.

Guntur menegaskan, PD Pasar Jaya atau bahkan pengembang PT Jaya Real Property, tidak boleh menjual kios-kios jika para pedagang lama belum selesai mendapatkan prioriotas kiosnya.

Sayangnya, lanjut Guntur, hingga kini, banyak kios yang malah sudah dimiliki orang lain, atau dimiliki pedagang baru.

“Ada ratusan pedagang lama yang masih menggantung, belum dapat toko atau kios. Ini yang kita minta supaya diprioritaskan dulu dong. Sesuai kesepakatan yang sudah kita buat. Kalau enggak ya akan ribut terus nanti nih,” tuturnya.

Guntur pun meminta kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan untuk turun tangan dan memastikan penempatan kios-kios baru di Blok 3 Pasar Senen itu sesuai dengan kesepakatan awal.[wid]

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

PJJ dan WFH Didorong Jadi Standar Baru di Jakarta

Sabtu, 24 Januari 2026 | 06:02

Prajurit di Perbatasan Wajib Junjung Profesionalisme dan Disiplin

Sabtu, 24 Januari 2026 | 06:00

Airlangga Bidik Investasi Nvidia hingga Amazon

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:42

Indonesia Jadi Magnet Event Internasional

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:26

Macron Cemas, Prabowo Tawarkan Jalan Tengah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:23

Rismon Sianipar Putus Asa Hadapi Kasus Ijazah Jokowi

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:11

Polda Metro Terima Lima LP terkait Materi Mens Rea Pandji

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:09

Prabowo Jawab Telak Opini Sesat Lewat Pencabutan Izin 28 Perusahaan

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:26

Polisi Bongkar 'Pabrik' Tembakau Sintetis di Kebon Jeruk

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:16

Pesan Prabowo di WEF Davos: Ekonomi Pro Rakyat Harus Dorong Produktivitas

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:04

Selengkapnya