Berita

Fahri Hamzah/Net

Politik

Kubu Fahri Tetap Tagih Denda Rp 30 Miliar Pada Presiden PKS

MINGGU, 13 JANUARI 2019 | 21:08 WIB | LAPORAN:

Pihak Fahri Hamzah berharap Presiden PKS Sohibul Iman tunduk dan patuh atas putusan Mahkamah Agung (MA), termasuk di dalamnya vonis denda RP 30 miliar  

Hal itu diungkapkan tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief menanggapi pernyataan Sohibul Iman yang mengaku terlalu berat harus bayar Rp 30 miliar dalam jangka waktu sepekan.

"Kita tidak bergeming dengan keberatan Sohibul cs tersebut," ungkap Mujahid.

Mujahid menegaskan, putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan PKS itu sifatnya perintah yang wajib dijalankan.

Menurut Mujahid, kalau saja surat kilennya direspons secara resmi, bisa saja pihaknya mempertimbangkan keberatan Sohibul Cs itu. Namun keberatan itu hanya disampaikan lewat media.

“Tetapi ini hanya pernyataaan di media saja, bukan resmi, karena itu kami akan tetap lakukan tindakan sesuai dengan time schedule yang telah direncanakan. Intinya, kasus ini harus dituntaskan,” tegas Mujahid.

Diberitakan sebelumnya, Presiden PKS Sohibul Iman mengaku terlalu berat harus bayar Rp 30 miliar dalam jangka waktu sepekan, jadi tak harus buru-buru.

"Sudah disampaikan untuk eksekusi itu ada prosedurnya, tidak bisa grasa-grusu," kata Sohibul yang tidak ingin membahas lebih lanjut mengenai perkara ini da menyerahkan kasus ini kepada tim kuasa hukum PKS.

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap Fahri Hamzah telah keluar salinannya pada 3 Januari lalu.

Pengacara Fahri, Mujahid begitu menerima putusan, langsung berkirim surat  mengingatkan kepada elit PKS untuk segera membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 30 miliar. Pihaknya kasih waktu satu minggu ke depan.
"Kalau tidak dijalankan, maka akan ajukan ke pengadilan," demikian Mujahid. [jto]

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya