Berita

Foto: Net

Hukum

Heboh, Anak di Bawah Umur Ditahan Di Lapas Khusus Orang Dewasa

MINGGU, 13 JANUARI 2019 | 07:38 WIB | LAPORAN:

Seorang anak kelas tiga SMP, inisial RF, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Orang Dewasa di Lapas Margahayu, Bulak Kapal, Bekasi, Jawa Barat.

RF yang diduga membawa senjata tajam dan hendak tawuran ditangkap hingga diproses di persidangan.

Ibunya RF, inisial W, meyakinkan, anaknya memang bawa sajam tapi tawuran dimaksud tidak ada. Meski begitu, RF tetap diproses hukum dan ditahan di lapas khusus orang dewasa di Bulak Kapal, Bekasi.


"Kasihan anak saya. Dia masih sekolah. Dia tidak tawuran," tutur perempuan berkerudung itu.

Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita LH Simajuntak mengingatkan agar Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Dirjen PAS, segera memperhatikan tahanan anak.

“Anak di bawah umur, tidak boleh ditahan di lapas untuk orang dewasa. Itu perintah undang undang. Anak yang menghadapi proses hukum, jika pun harus dilakukan penahanan, maka wajib ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak atau LKPA," tegas Barita.

Dia menjelaskan, di dalam UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dengan tegas menyebutkan, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dengan tindakan pidana yang diancam hukuman di bawah tujuh tahun harus melalui proses diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Apabila ABH harus dimasukkan ke lapas, harus yang khusus anak. Sayangnya, dalam penerapannya belum semua jajaran aparat penegak hukum mengerti.

Selain itu, berdasarkan Pasal 49 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2016, ABH yang direhabilitasi di lapas khusus anak bisa mendapat pembebasan bersyarat jika sudah menjalani setengah masa hukuman.

Di dalam lapas, ABH menjalani berbagai kegiatan rehabilitasi, seperti membuat prakarya.

"Kondisi RF itu tidak boleh. Itu harus diselesaikan dan diusut," ujar Barita.

Jika ada alasan yang menyebut bahwa di Bekasi tidak ada LPKA, maka ia balik mempertanyakan kembali kehadiran Kementerian Hukum dan HAM serta Dirjen PAS.

"Sebab itu adalah kewajiban pemerintah, kewajiban negara. Harus ada LPKA. Tidak bisa pas dong berdalih, karena tak ada LKPA di Bekasi maka dimasukkan ke LP Orang Dewasa. LKPA itu ya harus ada," tutupnya.[wid]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya