Berita

Anies Baswedan/RMOL

Politik

Perkara Dihentikan Bawaslu, Anies Baswedan: Alhamdulillah

SABTU, 12 JANUARI 2019 | 02:00 WIB | LAPORAN:

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengucap rasa syukur menanggapi keputusan Bawaslu Kabupaten Bogor menghentikan kasus dugaan pelanggaran kampanye yang menimpa dirinya.

"Alhamdulillah," kata Anies saat ditemui di Ancol, Jakarta Utara, Jumat (11/1).

Bawaslu Bogor memutuskan tidak melanjutkan perkara yang menyeret Gubernur DKI Jakarta Anies lantaran tidak memenuhi unsur pelanggaran.


Perkara Anies tidak dilanjutkan karena pertimbangan apa dituduhkan kepada sang Gubernur tidak memenuhi unsur yang disangkakan, yakni pasal 282 juncto pasal 547 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pasal itu diatur pejabat negara yang dengan sengaja membuat/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, memungkinkan untuk dipidana dengan hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Anies dilaporkan kepada Bawaslu oleh Garda Nasional untuk Rakyat (GNR). GNR menilai pose salam dua jari yang dilakukan Anies saat mendapat kesempatan berdiri di podium Konferensi Nasional Gerindra di Sentul International Convention Center, Sentul, Bogor, Jawa Barat, pertengahan Desember tahun lalu sebagai simbol kampanye pasangan capres-cawapres nomor urut 2.

Anies berharap putusan Bawaslu Bogor menjadi pelajaran bersama untuk fokus pada substansi. Anies mengatakan banyak hal yang lebih substantif untuk menjadi fokus kegiatan politik, dan tidak dikaitkan dengan hal yang remeh.

"Ada banyak hal yang bisa dilaporkan tapi kalau kita merespons setiap laporan tanpa memikirkan tentang substansinya, nanti proses kampanye kita menjadi proses kampanye yang fokus pada hal remeh-temeh," tukas Anies.[dem]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya