Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Pemerintah Rwanda Larang Penggunaan Produk Pemutih Kulit

JUMAT, 11 JANUARI 2019 | 21:19 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pemerintah Rwanda mengirim petugas keamanan dan pejabat ke seluruh negeri untuk menegakkan larangan penggunaan produk pemutih kulit.

Negara Afrika Timur itu diketahui memimpin kampanye menentang pemutihan kulit dan kosmetik di bawah standar, terutama produk-produk yang termasuk hydroquinone.

"Ini telah dilaksanakan oleh Departemen Kesehatan dan Badan Pangan dan Obat-obatan Rwanda dan Dewan Standar Rwanda," kata  petugas hubungan masyarakat dan komunikasi Dewan Standar Rwanda, Simeon Kwizera.


"Operasi sedang dilakukan oleh orang-orang teknis," katanya.

"Polisi ada di sana hanya untuk mengawasi dan memastikan bahwa semua operasi dilakukan dengan cara yang aman," sambungnya seperti dimuat CNN pada Jumat (11/1).

Pejabat pemerintah dan polisi berpatroli di pasar di ibukota, Kigali, dan di provinsi-provinsi di seluruh negara Afrika tengah itu untuk menyita produk pemutih dan pemutihan kulit dari vendor.

Bulan lalu, Dewan Standar negara memperingatkan publik tentang nama alternatif untuk hydroquinone, salah satu bahan yang dilarang dalam kosmetik komersial biasa.

"Semua bahan yang dapat membantu pemutihan tubuh, pemutihan kulit, dilarang," kata jurubicara pemerintah.

"Kami sekarang berupaya keras, seperti mendidik orang, berkeliling dan menyita produk-produk ilegal," kata direktur unit kanker di Kementerian Kesehatan, Francois Uwinkindi.

Sementara itu polisi Rwanda pekan ini telah menyita lebih dari 5.000 produk pemutihan yang dilarang, termasuk lotion, minyak, sabun dan semprotan dari toko-toko kecantikan di seluruh negeri. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya