Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Pemerintah Rwanda Larang Penggunaan Produk Pemutih Kulit

JUMAT, 11 JANUARI 2019 | 21:19 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pemerintah Rwanda mengirim petugas keamanan dan pejabat ke seluruh negeri untuk menegakkan larangan penggunaan produk pemutih kulit.

Negara Afrika Timur itu diketahui memimpin kampanye menentang pemutihan kulit dan kosmetik di bawah standar, terutama produk-produk yang termasuk hydroquinone.

"Ini telah dilaksanakan oleh Departemen Kesehatan dan Badan Pangan dan Obat-obatan Rwanda dan Dewan Standar Rwanda," kata  petugas hubungan masyarakat dan komunikasi Dewan Standar Rwanda, Simeon Kwizera.


"Operasi sedang dilakukan oleh orang-orang teknis," katanya.

"Polisi ada di sana hanya untuk mengawasi dan memastikan bahwa semua operasi dilakukan dengan cara yang aman," sambungnya seperti dimuat CNN pada Jumat (11/1).

Pejabat pemerintah dan polisi berpatroli di pasar di ibukota, Kigali, dan di provinsi-provinsi di seluruh negara Afrika tengah itu untuk menyita produk pemutih dan pemutihan kulit dari vendor.

Bulan lalu, Dewan Standar negara memperingatkan publik tentang nama alternatif untuk hydroquinone, salah satu bahan yang dilarang dalam kosmetik komersial biasa.

"Semua bahan yang dapat membantu pemutihan tubuh, pemutihan kulit, dilarang," kata jurubicara pemerintah.

"Kami sekarang berupaya keras, seperti mendidik orang, berkeliling dan menyita produk-produk ilegal," kata direktur unit kanker di Kementerian Kesehatan, Francois Uwinkindi.

Sementara itu polisi Rwanda pekan ini telah menyita lebih dari 5.000 produk pemutihan yang dilarang, termasuk lotion, minyak, sabun dan semprotan dari toko-toko kecantikan di seluruh negeri. [mel]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya