Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Pemerintah Rwanda Larang Penggunaan Produk Pemutih Kulit

JUMAT, 11 JANUARI 2019 | 21:19 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pemerintah Rwanda mengirim petugas keamanan dan pejabat ke seluruh negeri untuk menegakkan larangan penggunaan produk pemutih kulit.

Negara Afrika Timur itu diketahui memimpin kampanye menentang pemutihan kulit dan kosmetik di bawah standar, terutama produk-produk yang termasuk hydroquinone.

"Ini telah dilaksanakan oleh Departemen Kesehatan dan Badan Pangan dan Obat-obatan Rwanda dan Dewan Standar Rwanda," kata  petugas hubungan masyarakat dan komunikasi Dewan Standar Rwanda, Simeon Kwizera.


"Operasi sedang dilakukan oleh orang-orang teknis," katanya.

"Polisi ada di sana hanya untuk mengawasi dan memastikan bahwa semua operasi dilakukan dengan cara yang aman," sambungnya seperti dimuat CNN pada Jumat (11/1).

Pejabat pemerintah dan polisi berpatroli di pasar di ibukota, Kigali, dan di provinsi-provinsi di seluruh negara Afrika tengah itu untuk menyita produk pemutih dan pemutihan kulit dari vendor.

Bulan lalu, Dewan Standar negara memperingatkan publik tentang nama alternatif untuk hydroquinone, salah satu bahan yang dilarang dalam kosmetik komersial biasa.

"Semua bahan yang dapat membantu pemutihan tubuh, pemutihan kulit, dilarang," kata jurubicara pemerintah.

"Kami sekarang berupaya keras, seperti mendidik orang, berkeliling dan menyita produk-produk ilegal," kata direktur unit kanker di Kementerian Kesehatan, Francois Uwinkindi.

Sementara itu polisi Rwanda pekan ini telah menyita lebih dari 5.000 produk pemutihan yang dilarang, termasuk lotion, minyak, sabun dan semprotan dari toko-toko kecantikan di seluruh negeri. [mel]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya