Berita

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Mohammad Iqbal/RMOL

Hukum

Surat Kapolri Terkait Pengusutan Kasus Novel Baswedan Menindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM

JUMAT, 11 JANUARI 2019 | 17:23 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Surat Tugas pembentukan tim gabungan untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM.

Begitu yang disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Mohammad Iqbal, membenarkan surat tugas tim yang beredar.

"Surat perintah tersebut adalah menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM," kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/1).


Dibentuknya tim gabungan yang terdiri dari Polri, KPK dan tokoh masyarakat serta akademisi itu, merupakan ranah kepolisian dari hasil rekomendasi Komnas HAM paling lambat 30 hari setelah diterima.

"Jadi benar pak Kapolri sudah mengeluarkan surat perintah tersebut," ujar Iqbal.

Dari salinan surat tugas dengan nomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019, Kapolri Jenderal Tito Karnavian bertanggung jawab langsung dengan ketua tim Kapolda Metro Irjen Pol. Idham Aziz.

"Melaksanakan setiap tugas, serta melakukan koordinasi dan kerjasama dengan berbagai pihak dan instansi terkait berdasarkan prosedur tetap yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan," demikian bunyi surat tugas yang dikeluarkan 8 Januari 2019 dengan tanda tangan Kapolri tersebut.

Tim gabungan ini terdiri dari 65 orang dari berbagai unsur seperti praktisi yang menjadi tim pakar, internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kepolisian. Surat tugas ini berlaku selama enam bulan terhitung mulai 8 Januari 2019 sampai 7 Juli 2019. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya