Berita

Polisi Swiss/Net

Dunia

Teriak Allahu Akbar Di Depan Publik, Pria Ini Didenda Hampir Rp 3 Juta Di Swiss

JUMAT, 11 JANUARI 2019 | 17:03 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Polisi Swiss membela keputusan untuk mendenda seorang pria yang meneriakkan kalimat "Allahu Akbar" di depan umum pekan ini.

Kejadian itu terjadi Mei 2018 lalu Namun baru diungkap kepada publik pekan ini saat orang yang meneriakkan kalimat tersebut mengungkap kisahnya.

Saat itu seorang pria berussia 22 tahun bernama Orhan E berteriak "Allahu Akbar" di tenpat parkir di kota Schaffhausen, sebuah kota di Swiss utara. Dia berteriak demikian secara spontan karena terkejut setelah tidak terduga melihat teman lama.


Namun seorang polisi wanita di sekitar lokasi segera mendekati Orhan E dan kemudian menyerahkan kasusnya kepada penegak hukum kota.

Pada akhirnya dia didena senilai 150 franc Swiss karena dianggap telah menyebabkan gangguan publik. Dia juga dikenakan tambahan denda 60 franc dalam biaya administrasi, sehingga total denda yang dia bayarkan adalah 210 franc atau sekitar 213 dolar AS atau setara dengan hampir Rp 3 juta.
Russia Today, pada hari ini (Jumat, 11/1) memuat bahwa pihak kepolisian menganggap bahwa meneriakkan kalimat "Allahu akbar" di depan publik merupakan gangguan. Pasalnya, frasa itu kerap disalahgunakan oleh para teroris yang melakukan serangan di sejumlah wilayah di Eropa.

Polisi setempat menekankan bahwa frasa tersebut digunakan dengan cara yang keras dan jelas dan dapat menyebabkan kepanikan di antara masyarakat.

"Pada saat itu, ada kemungkinan orang menjadi takut dan ngeri," kata jurubicara media untuk kepolisian kota, Patrick Caprez.

Kepala polisi Romeo Bettini mengatakan bahwa petugas akan bertindak dengan cara yang sama jika seseorang meneriakkan kata-kata kotor di ruang publik. Dia juga menekankan bahwa sangat keliru mengatakan kalimat Allahu Akbar dilarang di Schaffhausen. [mel]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya