Berita

Foto:RMOLSumsel

Nusantara

Buka Praktik Terapi Kesehatan Ilegal, 20 WNA Diciduk Imigrasi

KAMIS, 10 JANUARI 2019 | 15:13 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan mengamankan 20 warga negara asing (WNA) yang kedapatan membuka pengobatan terapi kesehatan secara ilegal. Mereka diciduk saat membuka praktik di salah satu Ballroom Novotel, Palembang

Kepala Kantor Kementrian Hukum dan HAM Sumsel, Sudirman mengatakan para WNA ini tidak punya dokumen pendukung untuk bekerja di Indonesia.  Mereka datang  ke Indonesia dengan paspor wisata.

Dari mereka yang  diamankan, 16 orang berasal dari  Malaysia, yakni  Khairul Azhar, Kellie Tan, Fong Chee, Ng Min Mieng, Lio On, KiHo Cun, Lam Hoi Wing, Lee Yo Shen, Leo Yang, Chap Lai Kin, Diong Ying, M Eddi,Widad, Cheong ,Liew Jun dan Chap Lai.

Dua WNA lainnya berkewrganegaraan RRC yakni Chan Wing Hong dan Lam Hoi Wing. Seorang dari Hongkong yaitu Li On Ki dan satu lagi kewarganegaraan Taiwan, Ho Chun.

Sudirman menceritakan, terbongkarnya praktik ini bermula dari informasi yang diterima pihaknya tentang adanya pengobatan pijat terapi yang dilakukan oleh orang asing di salah satu Ballroom Novotel Palembang.

“Lalu kita lakukan pemeriksaan ternyata 20 WNA tersebut memiliki visa wisata bukannya untuk bekerja. Jadi mereka menyalahi izin tinggal," ujar Sudirman, seperti dilansir RMOL Sumsel, Kamis (10/1).

Sudirman menambahkan, dari pemeriksaan instensif diketahui para WNA ini sudah berada di Palembang selama dua hari dari tiga hari yang direncanakan. Mereka juga membuka praktik serupa di Medan dan Bali dengan nama Cris Liong Metode (CLM).

“Pengobatan mereka dengan metode terapi. Mereka menyebarkan informasi secara online. Untuk sekali pengobatan sebesar Rp 4,5 juta," terangnya.

Masih kata Sudirman, diperkirakan ada ratusan orang yang menjadi pasien dalam pengobatan alternatif ini. Pihaknya akan berkordinasi dengan Disnaker terkait izin praktik pengobatan mereka.

Pihaknya juga akan mengklarifikasi  lebih jauh hotel karena, para WNA ini tidak berada di dalam kamar melainkan membuka praktek di Ballroom.

"Pimpinanya itu Cris Liong sedangkan yang  mengorganisir Selvi. Ke depan kita akan cekal dan deportasi. Bisa juga  ditindaklanjuti prosjitusia dan dilimpahkan ke Kejaksaan agar disidangkan, tergantung dari hasil pemeriksaan," tandas Sudirman. [yls]

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya