Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan mengamankan 20 warga negara asing (WNA) yang kedapatan membuka pengobatan terapi kesehatan secara ilegal. Mereka diciduk saat membuka praktik di salah satu Ballroom Novotel, Palembang
Kepala Kantor Kementrian Hukum dan HAM Sumsel, Sudirman mengatakan para WNA ini tidak punya dokumen pendukung untuk bekerja di Indonesia. Mereka datang ke Indonesia dengan paspor wisata.
Dari mereka yang diamankan, 16 orang berasal dari Malaysia, yakni Khairul Azhar, Kellie Tan, Fong Chee, Ng Min Mieng, Lio On, KiHo Cun, Lam Hoi Wing, Lee Yo Shen, Leo Yang, Chap Lai Kin, Diong Ying, M Eddi,Widad, Cheong ,Liew Jun dan Chap Lai.
Dua WNA lainnya berkewrganegaraan RRC yakni Chan Wing Hong dan Lam Hoi Wing. Seorang dari Hongkong yaitu Li On Ki dan satu lagi kewarganegaraan Taiwan, Ho Chun.
Sudirman menceritakan, terbongkarnya praktik ini bermula dari informasi yang diterima pihaknya tentang adanya pengobatan pijat terapi yang dilakukan oleh orang asing di salah satu Ballroom Novotel Palembang.
“Lalu kita lakukan pemeriksaan ternyata 20 WNA tersebut memiliki visa wisata bukannya untuk bekerja. Jadi mereka menyalahi izin tinggal," ujar Sudirman, seperti dilansir
RMOL Sumsel, Kamis (10/1).
Sudirman menambahkan, dari pemeriksaan instensif diketahui para WNA ini sudah berada di Palembang selama dua hari dari tiga hari yang direncanakan. Mereka juga membuka praktik serupa di Medan dan Bali dengan nama Cris Liong Metode (CLM).
“Pengobatan mereka dengan metode terapi. Mereka menyebarkan informasi secara online. Untuk sekali pengobatan sebesar Rp 4,5 juta," terangnya.
Masih kata Sudirman, diperkirakan ada ratusan orang yang menjadi pasien dalam pengobatan alternatif ini. Pihaknya akan berkordinasi dengan Disnaker terkait izin praktik pengobatan mereka.
Pihaknya juga akan mengklarifikasi lebih jauh hotel karena, para WNA ini tidak berada di dalam kamar melainkan membuka praktek di Ballroom.
"Pimpinanya itu Cris Liong sedangkan yang mengorganisir Selvi. Ke depan kita akan cekal dan deportasi. Bisa juga ditindaklanjuti prosjitusia dan dilimpahkan ke Kejaksaan agar disidangkan, tergantung dari hasil pemeriksaan," tandas Sudirman.
[yls]