Berita

Foto:RMOLSumsel

Nusantara

Buka Praktik Terapi Kesehatan Ilegal, 20 WNA Diciduk Imigrasi

KAMIS, 10 JANUARI 2019 | 15:13 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan mengamankan 20 warga negara asing (WNA) yang kedapatan membuka pengobatan terapi kesehatan secara ilegal. Mereka diciduk saat membuka praktik di salah satu Ballroom Novotel, Palembang

Kepala Kantor Kementrian Hukum dan HAM Sumsel, Sudirman mengatakan para WNA ini tidak punya dokumen pendukung untuk bekerja di Indonesia.  Mereka datang  ke Indonesia dengan paspor wisata.

Dari mereka yang  diamankan, 16 orang berasal dari  Malaysia, yakni  Khairul Azhar, Kellie Tan, Fong Chee, Ng Min Mieng, Lio On, KiHo Cun, Lam Hoi Wing, Lee Yo Shen, Leo Yang, Chap Lai Kin, Diong Ying, M Eddi,Widad, Cheong ,Liew Jun dan Chap Lai.


Dua WNA lainnya berkewrganegaraan RRC yakni Chan Wing Hong dan Lam Hoi Wing. Seorang dari Hongkong yaitu Li On Ki dan satu lagi kewarganegaraan Taiwan, Ho Chun.

Sudirman menceritakan, terbongkarnya praktik ini bermula dari informasi yang diterima pihaknya tentang adanya pengobatan pijat terapi yang dilakukan oleh orang asing di salah satu Ballroom Novotel Palembang.

“Lalu kita lakukan pemeriksaan ternyata 20 WNA tersebut memiliki visa wisata bukannya untuk bekerja. Jadi mereka menyalahi izin tinggal," ujar Sudirman, seperti dilansir RMOL Sumsel, Kamis (10/1).

Sudirman menambahkan, dari pemeriksaan instensif diketahui para WNA ini sudah berada di Palembang selama dua hari dari tiga hari yang direncanakan. Mereka juga membuka praktik serupa di Medan dan Bali dengan nama Cris Liong Metode (CLM).

“Pengobatan mereka dengan metode terapi. Mereka menyebarkan informasi secara online. Untuk sekali pengobatan sebesar Rp 4,5 juta," terangnya.

Masih kata Sudirman, diperkirakan ada ratusan orang yang menjadi pasien dalam pengobatan alternatif ini. Pihaknya akan berkordinasi dengan Disnaker terkait izin praktik pengobatan mereka.

Pihaknya juga akan mengklarifikasi  lebih jauh hotel karena, para WNA ini tidak berada di dalam kamar melainkan membuka praktek di Ballroom.

"Pimpinanya itu Cris Liong sedangkan yang  mengorganisir Selvi. Ke depan kita akan cekal dan deportasi. Bisa juga  ditindaklanjuti prosjitusia dan dilimpahkan ke Kejaksaan agar disidangkan, tergantung dari hasil pemeriksaan," tandas Sudirman. [yls]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya