Berita

Setya Novanto/Net

X-Files

Dirjen Pemasyarakatan "Bargain" Minta Tambahan Anggaran Lapas

Setnov Mau Bangun Gazebo Pribadi di Sukamiskin
KAMIS, 10 JANUARI 2019 | 10:20 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mantan Ketua DPR Setya Novanto meminta izin membangun gazebo atau saung pribadi di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami memanfaat­kan permintaan itu sebagai nilai tawar untuk mendapat tambahan anggaran lapas. Novanto diang­gap masih memiliki pengaruh dalam pembahasan anggaran di DPR.

Pada sidang perkara mantan Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen di Pengadilan Tipikor Bandung, kemarin, jaksa KPK memperdengarkan rekaman percakapan dengan Utami.


Wahid melapor kepada Utami mengenai Novanto yang me­minta izin mendirikan gazebo pribadi. "Tapi belum dikasihin gazebo? Jangan dulu lho," perintah Sri.

"Belum," jawab Wahid.

"Biarin aja. Biar kita punya bargaining position (Utami sam­bil tertawa). Oke sukses selalu. Salam buat teman-teman ya," Utami menutup percakapan.

Jaksa Trimulyono Hendradi kemudian mencecar Utami men­genai pemberian fasilitas ga­zebo yang dianggap menyalahi aturan. "Tadi enggak mendengar larangan. Saksi tadi menyampai­kan jangan dulu."

Utami berdalih menangguhkan permintaan itu karena Novanto masih tahap pengenalan ling­kungan sebagai napi baru di Sukamiskin.

Namun saat disinggung mengenai "bargaining position", jawaban Utami jauh panggang dari api. "Sebagai membina dan dibina karena tahu posis­inya beliau. Karena dari awal nggakbisa menegakkan aturan. Takutnya nggak bisa mengikuti aturan kami."

Hakim pun gregetan dengan elakan Utami. Hakim Marsidin Nawawi kembali menyinggung soal permintaan Novanto mem­buat gazebo. "Tidak memohon langsung kepada saya, tapi ke Kalapas. Saya bilang, tahan dulu," jawab Utami.

Hakim Masridin kemudian membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Utami saat di KPK. "Di BAP, setelah di­laporkan, Dirjen memerintahkan tahan dulu jadikan (permohonan) itu sebagai bargaining position. Itu bargaining apa?" tanyanya.

Marsidin melanjutkan membacakan isi BAP. "Ternyata Anda katakan di BAP, itu bargaining soal anggaran lapas karena Setya Novanto masih banyak teman-temannya di Senayan (DPR)," bebernya. Utami pun membisu.

Marsidin lantas mempersoal­kan wewenang Dirjen dalam pengawasan lapas dan rutan. Kali ini, Utami menjawab. Kata dia, wewenang operasional ada di kepala lapas. Kepala lapas bertanggung jawab kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. "Tapi kami juga punya fungsi pembinaan dan pengawasan," kata Utami.

Masridin pun mendapat "pe­luru" untuk mengkritik Utami. "Nah pembinaan dan pengawasan ini yang jadi permasalahan. Rakyat Indonesia tahu ada fasilitas lapas yang mewah. Artalyta Suryani misalnya, fasilitas di kamarnya begitu mewah sekali. Apakah Dirjen Pas (Pemasyarakatan) ini tidak pernah melakukan pembinaan?"

Utami berdalih baru jadi Dirjen pada Mei 2018. Sebelumnya Sekretaris Ditjen Pemasyakatan. Ia mengakui tak pernah tahu kondisi Sukamiskin.

Menurutnya, operasi tangkap tangan KPK terhadap Wahid menjadi momen untuk bersih-bersih lapas dan rutan.

Jawaban ini memicu Masridin naik pitam.

"Artinya Anda menunggu OTT dulu untuk bersih-bersih setelah semua mendengar soal hingar-bingar lapas," geramnya. Lagi-lagi Utami membisu.

Menangis Dicecar Hakim

Masridin juga mencecar soal pemberian tas Luis Vuitton dari terpidana Fahmi Darmawansyah. Fahmi memberikan tas mewah kepada Hendry Rahmat, sopir Wahid. Hendry meneruskan ke Mulyana, sopir Utami.

"Saksi Mulyana mengatakan, dia dilarang Ibu Dirjen menerima barang apapun. Tapi Mulyana ini malah menerima tas itu dengan alasan tidak enak sama pemberi dan menyimpannya di pantry tanpa memberitahukannya kepada Ibu. Tapi tiba-tiba saja, ba­rang yang dititipkan diserahkan ke KPK. Menurut Ibu apakah dia (Mulyana) jujur?" tanya Marsidin.

Lagi-lagi Utami tak bisa menjawab. Ia mulai menangis. Marsidin berhenti mencecar.

Dalam perkara ini, mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen didakwa melakukan korupsi. Ia memberikan fasili­tas mewah kepada narapidana Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dan Fuad Amin Imron.

Berupa TV kabel, AC, kulkas kecil, tempat tidur springbed, furnitur dan dekorasi interior High Pressure Laminated (HPL). Napi juga diperbolehkan meng­gunakan telepon genggam.

Tak hanya itu, Wahid mem­perbolehkan Fahmi membuka usaha "bilik asmara" yang ke­mudian disewakan kepada napi lain untuk menyalurkan hasrat seksual. Tarifnya Rp 650 ribu sekali pakai.

Wahid juga memperbolehkan napi keluar Sukamiskin dengan dalih untuk berobat. Padahal, set­elah keluar lapas napi menginap di rumah pribadi. Bahkan berkencan di hotel dengan seorang artis.

Sebagai imbalannya, napi memberikan uang, mobil dan barang bermerek kepada Wahid. Wawan memberikan uang Rp 63,9 juta. Fuad Amin Imron Rp 71 juta. Sedangkan Fahmi memberikan mobil Mitsubishi Triton seharga Rp 427 juta, sepatu boot, sandal Kenzo, tas Louis Vuitton, dan uang Rp 39,5 juta. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya