Berita

Masinton Pasaribu/Net

Hukum

Komisi III Bakal Pertanyakan Sikap Polisi Dalam Kasus Gunawan Jusuf

KAMIS, 10 JANUARI 2019 | 01:09 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah mengeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) Kasus dugaan penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan pengusaha asal Singapura Toh Keng Siong terhadap Gunawan Jusuf.

Sikap polisi ini mendapat perhatian serius dari Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu. Kader PDIP ini mengatakan, dia akan mempertanyakan mengenai penghentian kasus tersebut ke Kabareskrim.

"Kita tanya nanti, apa alasan penerbitan SP3 itu," kata Masinton, kepada wartawan, Rabu (9/1).


Selain itu, Masinton juga meminta Bareskrim Polri untuk melakukan gelar perkara kasus Gunawan Jusuf secara transparan supaya memperjelas alasan penghentian kasus tersebut.

"Perkaranya harus digelar transparan. Karena sudah menjadi perhatian publik,” ucap Masinton.

Masinton menambahkan, jika ada pihak yang merasa dirugikan dengan terbitnga SP3 bisa mengambil langkah hukum lain. Misalnya, melakukan gugatan praperadilan.

"Itu bisa sebagai mekanisme kontrol sudah benarkah tahapan gelar perkara yang dilakukan Bareskrim dalam terbitnya SP3 dalam kasus Gunawan Jusuf ini," tandas Masinton.

Sementara, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan SP3 kasus tersebut sudah sesuai dengan petujuk dari jaksa dan hasil gelar perkara.

“Sudah sebelum natal (25 Desember 2018) mas SP3 nya, petunjuk dari Kejaksaan seperti itu,” ujarnya, di Mabes Polri.

Dalam surat Dirtipideksus tertanggal 14 Desember 2018 kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, disebutkan bahwa penyidikan terhadap perkara itu dihentikan demi hukum.

Surat bernomor B/279B/XII/RES.2.3/2018/Dit Tipidesksus itu, juga memuat alasan penghentian penyidikan adalah karena Nebis in idem dan Kedaluarsa. Padahal sebelumnya, polisi menyatakan akan mengejar bukti-bukti sampai ke luar negeri.

Dugaan penggelapan dan TPPU ini bermula ketika pelapor Toh Keng Siong menginvenstasikan dananya ke PT Makindo dengan Direktur Utama yakni Gunawan Jusuf. Sejak 1999 hingga 2002, total dana yang diinvestasikan dalam bentuk Time Deposit mencapai ratusan juta dolar AS dalam bentuk Time Deposit. [jto]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya