Berita

Foto/RMOL

Dunia

Menlu Retno: Indonesia Jadi Pendorong Perlindungan Manusia Di Seluruh Dunia

RABU, 09 JANUARI 2019 | 20:08 WIB | LAPORAN:

Indonesia menjunjung tinggi perlindungan setiap warganya di luar negeri.

Lebih dari itu, Indonesia bahkan menjadi pendorong dalam kesepakatan dengan berbagai organisasi dunia untuk perlindungan imigran.

"Di tengah tantangan dari beberapa negara, Indonesia justru menjadi salah satu sponsor dan salah satu wakil presiden Pertemuan Intergovernmental Conference to Adopt The Global Compact for Safe, Orderly and Regular Migration di Marrakesh, 10-11 Desember 2018," jelas Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi dalam Pernyataan Pers Tahunan Menteri (PPTM) 2019 di Gedung Kemlu, Jakarta, Rabu (9/1).
 

 
Selain itu, Indonesia juga menjadi pendorong utama disahkannya ASEAN Consensus on the Protection and Promotion of the Right of Migrant Workers di Manila pada 14 November 2017, guna mengimplementasikan Cebu Declaration on Promotion and Protection the Rights of Migrant Workers yang diresmikan pada Januari 2007.

Pemerintah Indonesia melalui Kemlu juga melakukan penguatan upaya menangani korban tindak pidana perdagangan orang (TTPO) melalui Bali Process. Seperti halnya dengan negara tetangga Australia yang melibatkan kalangan swasta.

"Masih dalam konteks Bali Process bersama dengan Australia, satu inisiatif baru dilakukan untuk pencegahan dan penanganan TPPO yaitu dengan melibatkan kalangan swasta. Dengan menggandeng swasta, diharapkan resiko TPPO akan dapat dikurangi," papar Retno.

Kemlu sendiri telah menyelesaikan perjanjian bilateral dengan Persatuan Emirat Arab untuk memastikan perlindungan WNI di negara-negara tempat mereka bekerja.

Retno menyampaikan hasil kerja perlindungan WNI dalam empat tahun terakhir yakni 73,503 kasus WNI telah terselesaikan, dan 278 WNI dibebaskan dari ancaman hukuman mati.

Kemudian 181.942 WNI/TKI bermasalah (termasuk overstayers) telah direpatriasi, 16.432 WNI dievakuasi dari daerah perang, konflik politik dan bencana alam di seluruh dunia, 37 WNI dibebaskan dari penyanderaan di Filipina dan Somalia, serta lebih dari Rp 574 miliar hak finansial WNI/TKI di luar negeri berhasil dikembalikan.

Di awal 2019, sebanyak tiga WNI yang menjadi sandera di Kongo juga dapat dibebaskan. [wah]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya