Berita

Fahri Hamzah/RMOL

Hukum

Pengacara Fahri: PK PKS Tidak Menangguhkan Ganti Rugi Rp 30 Miliar

RABU, 09 JANUARI 2019 | 18:27 WIB | LAPORAN:

. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum mau menyerah. Meski putusan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi PKS, partai pimpinan M. Sohibul Iman terus mencari keadilan dan kebenaran melalui upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK).

Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief mengatakan, upaya PK yang akan ditempuh PKS tidak menangguhkan pelaksanaan putusan pengadilan, sebagaimana ketentuan Pasal 66 ayat (2) UU MA.

Pasal itu menjelaskan, permohonan PK tidak menangguhakan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.


Dengan demikian, jelas dia, sebagai warga negara yang baik, maka sudah sepatutnya PKS mentaati putusan pengadilan.

"Kita sudah sama-sama komitmen dan sepakat bahwa negara ini adalah negara hukum sebagaimana secara tegas diatur dalam konstitusi," tegas Mujahid, Rabu (9/1).

Kubu elit PKS sebelumnya menyikapi harapan kubu Fahri agar serius melaksanakan putusan MA yaitu ganti rugi immaterial kepada Fahri sebesar Rp 30 miliar.

Kuasa hukum elit PKS, Zainudin Paruh mengatakan, secara prinsip, pihaknya akan mematuhi hukum sambil terus mencari keadilan dan kebenaran hakiki melalui PK.

"Terkait eksekusi, kami akan ikuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kepada siapa, barang apa, dimana? Karena setiap tindakan atau perbuatan hukum harus didasari dengan pijakan hukum yang pasti," kata Zainudin Paruh.

Hal ini, menurut Zainudin agar hak hukum orang lain tidak hilang (tercerabut). Disitulah keadilan dan kepastian hukum baru dapat bisa peroleh.

"Jadi, Fahri bersama pengacaranya harus taat dengan mekanisme hukum acara (perdata) yang ada dan berlaku di Indonesia," imbuhnya.

Perseteruan Fahri dengan PKS merupakan babak lanjutan atas gugatan Fahri di PN Jakarta selatan terkait dengan pemecatan dirinya oleh PKS sebagai kader PKS serta sebagai Anggota dan Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019.

Pada tingkat pertama PKS kalah dan diwajibkan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar kepada Fahri.

PKS pun mengajukan banding, namun bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Hingga akhirnya pada Maret 2018 kemarin PKS mengajukan kasasi ke MA, lalu melalui putusannya Nomor 1876/K/Pdt/2018 MA juga menolak kasasi tersebut.

Dengan ditolaknya permohonan kasasi PKS, maka kedudukan Fahri tetap sah sebagai kader PKS, Anggota DPR dan Wakil Ketua DPR. Selain itu MA juga menolak seluruh dalil yang diajukan oleh PKS terkait dengan gugatan kerugian immaterial yang dialami Fahri.

Berikut nama-nama elite PKS yang digugat Fahri, masing-masing adalah Presiden PKS Sohibul, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuroh Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis dan Abdi Sumaithi. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya