Berita

Mujahid Abdul Latief/Dok

Hukum

Pengacara Fahri: Ingat PKS Patuhi Putusan MA, Sebelum Dieksekusi Paksa

RABU, 09 JANUARI 2019 | 13:35 WIB | LAPORAN:

Fahri Hamzah lewat kuasa hukumnya Mujahid Abdul Latief, telah menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung terkait perseteruan dengan elit Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dengan adanya putusan MA ini, Mujahid berharap agar elit PKS segera memenuhi kewajibannya dengan membayar ganti rugi immateriil yang diajukan kliennya.

"Salinan putusan dari MA sudah kami terima dan oleh sebab itu kami meminta PKS sebagai pihak yang kalah agar melaksanakan putusan dengan sukarela," kata Mujahid di PN Jakarta Selatan, Rabu (9/1).

Ia mengingatkan Sohibul Iman Cs untuk menaati dan melaksanakan putusan MA tersebut.

"Kita sudah sama-sama komitmen dan sepakat negara ini adalah negara hukum sebagaimana secara tegas diatur dalam konstitusi. Sebagai warga negara yang baik maka wajib hukumnya menaati putusan pengadilan," tegas Mujahid.

Putusan MA tersebut merupakan babak lanjutan atas gugatan Fahri di PN Jakarta Selatan terkait pemecatan dirinya dari keanggotaan PKS serta sebagai anggota sekaligus pimpinan DPR periode 2014-2019.

Pada tingkat pertama, PKS kalah dan diwajibkan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar kepada Fahri. Namun PKS banding yang lagi-lagi ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Hingga akhirnya pada Maret 2018, PKS mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Keluar putusan nomor 1876/K/Pdt/2018 MA yang juga menolak kasasi tersebut.

Dengan ditolaknya permohonan kasasi PKS, maka Fahri tetap sah sebagai kader PKS, anggota sekaligus pimpinan DPR. MA juga menolak seluruh dalil yang diajukan oleh PKS terkait gugatan kerugian immaterial dari Fahri.

Dalam pertimbangannya, MA menegaskan bahwa gugatan perbuatan melawan hukum diperbolehkan adanya tuntutan kerugiaan immateriil.

Contoh kerugian immaterial adalah harga diri, reputasi atau nama baik seseorang terkait antara lain dengan pendidikan, kedudukan, atau pekerjaannya atau jabatannya dalam masyarakat atau pemerintahan.

Semakin tinggi kedudukan dalam masyarakat atau pemerintahan semakin tinggi pula nilai reputasi atau nama baik seseorang.

"Saya rasa aturan hukum acara kita sudah jelas, ya. Apabila PKS tidak segera melaksanakan isi putusan, maka secara resmi kami akan bersurat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar segera memberikan peringatan (aanmaning) kepada PKS," kata Mujahid.

Jika dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, kewajiban itu tak jua dipenuhi maka sesuai hukum acara, Ketua Pengadilan secara ex officio nantinya akan mengeluarkan surat penetapan berisi perintah kepada panitera/jurusita/jurusita pengganti menyita eksekusi (executorial beslag) terhadap harta kekayaan pihak yang kalah, dalam hal ini PKS.

"Oleh karena itu, sebelum dilakukan upaya paksa oleh pengadilan, kami meminta kepada PKS agar tidak menunda pelaksanaan putusan," terang Mujahid.[wid]

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Tidak Balas Dendam, Maroko Sambut Hangat Tim USM Alger di Oujda

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Move On Pilpres, PDIP Siap Hadapi Pilkada 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Absen di Acara Halal Bihalal PKS, Pengamat: Sinyal Prabowo Menolak

Sabtu, 27 April 2024 | 21:20

22 Pesawat Tempur dan Drone China Kepung Taiwan Selama Tiga Jam

Sabtu, 27 April 2024 | 21:14

Rusia Kembali Hantam Fasilitas Energi Ukraina

Sabtu, 27 April 2024 | 21:08

TETO Kecam China Usai Ubah Perubahan Rute Penerbangan Sepihak

Sabtu, 27 April 2024 | 20:24

EV Journey Experience Jakarta-Mandalika Melaju Tanpa Hambatan

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Hubungan PKS dan Prabowo-Gibran, Ini Kata Surya Paloh

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Gebyar Budaya Bolone Mase Tegal Raya, Wujud Syukur Kemenangan Prabowo-Gibran

Sabtu, 27 April 2024 | 19:28

Menuju Pilkada 2024, Sekjen PDIP Minta Kader Waspadai Pengkhianat

Sabtu, 27 April 2024 | 19:11

Selengkapnya