Berita

Mujahid Abdul Latief/Dok

Hukum

Pengacara Fahri: Ingat PKS Patuhi Putusan MA, Sebelum Dieksekusi Paksa

RABU, 09 JANUARI 2019 | 13:35 WIB | LAPORAN:

Fahri Hamzah lewat kuasa hukumnya Mujahid Abdul Latief, telah menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung terkait perseteruan dengan elit Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dengan adanya putusan MA ini, Mujahid berharap agar elit PKS segera memenuhi kewajibannya dengan membayar ganti rugi immateriil yang diajukan kliennya.

"Salinan putusan dari MA sudah kami terima dan oleh sebab itu kami meminta PKS sebagai pihak yang kalah agar melaksanakan putusan dengan sukarela," kata Mujahid di PN Jakarta Selatan, Rabu (9/1).


Ia mengingatkan Sohibul Iman Cs untuk menaati dan melaksanakan putusan MA tersebut.

"Kita sudah sama-sama komitmen dan sepakat negara ini adalah negara hukum sebagaimana secara tegas diatur dalam konstitusi. Sebagai warga negara yang baik maka wajib hukumnya menaati putusan pengadilan," tegas Mujahid.

Putusan MA tersebut merupakan babak lanjutan atas gugatan Fahri di PN Jakarta Selatan terkait pemecatan dirinya dari keanggotaan PKS serta sebagai anggota sekaligus pimpinan DPR periode 2014-2019.

Pada tingkat pertama, PKS kalah dan diwajibkan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar kepada Fahri. Namun PKS banding yang lagi-lagi ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Hingga akhirnya pada Maret 2018, PKS mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Keluar putusan nomor 1876/K/Pdt/2018 MA yang juga menolak kasasi tersebut.

Dengan ditolaknya permohonan kasasi PKS, maka Fahri tetap sah sebagai kader PKS, anggota sekaligus pimpinan DPR. MA juga menolak seluruh dalil yang diajukan oleh PKS terkait gugatan kerugian immaterial dari Fahri.

Dalam pertimbangannya, MA menegaskan bahwa gugatan perbuatan melawan hukum diperbolehkan adanya tuntutan kerugiaan immateriil.

Contoh kerugian immaterial adalah harga diri, reputasi atau nama baik seseorang terkait antara lain dengan pendidikan, kedudukan, atau pekerjaannya atau jabatannya dalam masyarakat atau pemerintahan.

Semakin tinggi kedudukan dalam masyarakat atau pemerintahan semakin tinggi pula nilai reputasi atau nama baik seseorang.

"Saya rasa aturan hukum acara kita sudah jelas, ya. Apabila PKS tidak segera melaksanakan isi putusan, maka secara resmi kami akan bersurat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar segera memberikan peringatan (aanmaning) kepada PKS," kata Mujahid.

Jika dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, kewajiban itu tak jua dipenuhi maka sesuai hukum acara, Ketua Pengadilan secara ex officio nantinya akan mengeluarkan surat penetapan berisi perintah kepada panitera/jurusita/jurusita pengganti menyita eksekusi (executorial beslag) terhadap harta kekayaan pihak yang kalah, dalam hal ini PKS.

"Oleh karena itu, sebelum dilakukan upaya paksa oleh pengadilan, kami meminta kepada PKS agar tidak menunda pelaksanaan putusan," terang Mujahid.[wid]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya