Berita

Mujahid Abdul Latief/Dok

Hukum

Pengacara Fahri: Ingat PKS Patuhi Putusan MA, Sebelum Dieksekusi Paksa

RABU, 09 JANUARI 2019 | 13:35 WIB | LAPORAN:

Fahri Hamzah lewat kuasa hukumnya Mujahid Abdul Latief, telah menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung terkait perseteruan dengan elit Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dengan adanya putusan MA ini, Mujahid berharap agar elit PKS segera memenuhi kewajibannya dengan membayar ganti rugi immateriil yang diajukan kliennya.

"Salinan putusan dari MA sudah kami terima dan oleh sebab itu kami meminta PKS sebagai pihak yang kalah agar melaksanakan putusan dengan sukarela," kata Mujahid di PN Jakarta Selatan, Rabu (9/1).


Ia mengingatkan Sohibul Iman Cs untuk menaati dan melaksanakan putusan MA tersebut.

"Kita sudah sama-sama komitmen dan sepakat negara ini adalah negara hukum sebagaimana secara tegas diatur dalam konstitusi. Sebagai warga negara yang baik maka wajib hukumnya menaati putusan pengadilan," tegas Mujahid.

Putusan MA tersebut merupakan babak lanjutan atas gugatan Fahri di PN Jakarta Selatan terkait pemecatan dirinya dari keanggotaan PKS serta sebagai anggota sekaligus pimpinan DPR periode 2014-2019.

Pada tingkat pertama, PKS kalah dan diwajibkan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar kepada Fahri. Namun PKS banding yang lagi-lagi ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Hingga akhirnya pada Maret 2018, PKS mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Keluar putusan nomor 1876/K/Pdt/2018 MA yang juga menolak kasasi tersebut.

Dengan ditolaknya permohonan kasasi PKS, maka Fahri tetap sah sebagai kader PKS, anggota sekaligus pimpinan DPR. MA juga menolak seluruh dalil yang diajukan oleh PKS terkait gugatan kerugian immaterial dari Fahri.

Dalam pertimbangannya, MA menegaskan bahwa gugatan perbuatan melawan hukum diperbolehkan adanya tuntutan kerugiaan immateriil.

Contoh kerugian immaterial adalah harga diri, reputasi atau nama baik seseorang terkait antara lain dengan pendidikan, kedudukan, atau pekerjaannya atau jabatannya dalam masyarakat atau pemerintahan.

Semakin tinggi kedudukan dalam masyarakat atau pemerintahan semakin tinggi pula nilai reputasi atau nama baik seseorang.

"Saya rasa aturan hukum acara kita sudah jelas, ya. Apabila PKS tidak segera melaksanakan isi putusan, maka secara resmi kami akan bersurat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar segera memberikan peringatan (aanmaning) kepada PKS," kata Mujahid.

Jika dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, kewajiban itu tak jua dipenuhi maka sesuai hukum acara, Ketua Pengadilan secara ex officio nantinya akan mengeluarkan surat penetapan berisi perintah kepada panitera/jurusita/jurusita pengganti menyita eksekusi (executorial beslag) terhadap harta kekayaan pihak yang kalah, dalam hal ini PKS.

"Oleh karena itu, sebelum dilakukan upaya paksa oleh pengadilan, kami meminta kepada PKS agar tidak menunda pelaksanaan putusan," terang Mujahid.[wid]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya