Berita

Facebook/Net

Dunia

Facebook Langgar Hukum Keamanan Siber Baru Vietnam

RABU, 09 JANUARI 2019 | 13:33 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Raksasa media sosial, Facebook dinilai telah melanggar undang-undang keamanan siber baru Vietnam dengan mengizinkan pengguna memposting komentar anti-pemerintah pada platform tersebut.

Hal tersebut dimuat dalam media pemerintah pada hari Rabu (9/1), beberapa hari setelah undang-undang kontroversial diberlakukan di negara tersebut.

Meskipun reformasi ekonomi dan meningkatnya keterbukaan terhadap perubahan sosial, Partai Komunis Vietnam masih mempertahankan sensor media yang ketat dan tidak mentolerir perbedaan pendapat.


"Facebook dilaporkan tidak menanggapi permintaan untuk menghapus fanpage yang memprovokasi kegiatan melawan negara," kata kantor berita resmi Vietnam, mengutip Kementerian Informasi dan Komunikasi.

Pihak kementerian juga mengatakan bahwa Facebook memperbolehkan akun pribadi untuk mengunggah posting yang berisi konten fitnah, sentimen anti-pemerintah dan pencemaran nama baik individu dan organisasi.

"Konten ini telah ditemukan melanggar serius Undang-undang Vietnam tentang keamanan siber dan peraturan pemerintah tentang manajemen, penyediaan dan penggunaan layanan internet," sambung keterangan yang sama.

Namun seorang jurubicara Facebook mengatakan bahwa Facebook memiliki proses yang jelas bagi pemerintahan untuk melaporakan konten ilegal.

"Kami memiliki proses yang jelas bagi pemerintah untuk melaporkan konten ilegal kepada kami, dan kami meninjau semua permintaan ini terhadap persyaratan layanan dan hukum setempat kami," jelasnya, seperti dimuat Reuters. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya