Berita

Foto/Net

Cuma Pegang Kartu BPJS, Warga Jadi Waswas ke RS

Akreditasi Kok Hebohnya Sekarang
SELASA, 08 JANUARI 2019 | 10:16 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pada 2019 ini, pemerintah menargetkan BPJS Keseha­tan sudah mampu menjangkau dan melayani seluruh rakyat Indonesia. Namun yang bikin kaget, awal tahun ini sejumlah rumah sakit putus kontrak dengan BPJS. Alasannya, rumah sakit tersebut tidak memenuhi syarat dan akreditasi.

Masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan tentu kaget. Di Jabodetabek sendiri ada 52 rumah sakit yang diputus kontraknya. Meski demikian, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tetap merekomendasikan rumah sakit tersebut untuk diperpanjang kon­traknya. Asal segera mengurus akreditasi dan syarat yang telah ditentukan.

Sejumlah rumah sakit di Jabodetabek yang terkena pemutusan kontrak dengan BPJS telah memasang pengumuman bahwa mereka tidak lagi melayani peserta BPJS. Misalnya di RS Karya Medika II Tambun, Bekasi. Dalam surat pemberitahuannya, Pjs Direktur RS Karya Medika II, Robinhood Damanik menyatakan, sedang ada proses perbaikan kerja sama antara pihak rumah sakit dan BPJS Kesehatan.


Karena itu, untuk sementara sejak 1 Januari 2019 pihaknya tidak melayani pelayanan kesehatan dengan penjaminan BPJS. Baik rawat jalan maupun ra­wat inap. Sampai adanya kes­epakatan kembali dengan BPJS Kesehatan.

Di RS Yadika Pondok Bambu juga telah dipasang pengumuman, rumah sakit tidak me­layani pasien BPJS. Karena ada penundaan perpanjangan kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Meski demikian, pasien BPJS akan tetap dilayani di UGD. Namun jika membutuhkan rawat inap, pasien akan dirujuk ke ru­mah sakit lain.

Sejumlah warga juga merasa waswas jika hendak ke rumah sakit dengan bermodalkan kartu BPJS Kesehatan. Wati, warga Depok, mengaku pernah mend­engar, 2019 semua rumah sakit dan klinik bakal melayani peserta BPJS Kesehatan. Tapi ada kabar rumah sakit yang tidak lagi me­layani peserta BPJS Kesehatan.

"Walaupun ngantrenya lama, yang penting pakai BPJS ng­gak keluar duit banyak. Jangan kayak dulu. Orang sakit malam-malam dibawa ke klinik minimal kena Rp 200 ribu," katanya.

Warga lainnya, Soni men­gatakan, kok baru 2019 ini ramai soal akreditasi rumah sakit. Harusnya, pemerintah tahu mana, rumah sakit yang tidak memenuhi akreditasi. Sehingga bisa dian­tisipasi.

"Kita kan nggak tahu. Akreditasi atau rumah sakitnya masih kerja sama dengan BPJS. Tapi kita juga yang dibikin repot sendiri," ujarnya.

Dirinya berharap, pengalaman buruk ketika susah mencari ka­mar untuk pasien BPJS di rumah sakit tidak terulang lagi. Apalagi sampai seperti berita pasien yang keburu meninggal sebelum di­layani dengan layak.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan menyatakan tidak lagi melayani kerja sama dengan sejumlah rumah sakit mulai 1 Januari 2019 lalu. Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'aruf menerangkan, diputusnya kerja sama tersebut karena sejumlah rumah sakit tidak memenuhi akreditasi.

Dia menerangkan, aturan mengenai akreditasi yang harus dimi­liki rumah sakit yang melayani program jaminan kesehatan, se­suai dengan Peraturan Menteri Kesehatan no. 99 tahun 2015. Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan no.71 ta­hun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

"Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib. Diharapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut," katanya.

Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kes­ehatan antara lain, sumber daya manusia atau tenaga medis yang kompeten. Kelengkapan sarana dan prasarana, lingkupan pelayanan dan komitmen pe­layanan.

Selain itu, dalam proses pem­baruan kontrak kerja sama antara BPJS Kesehatan dan rumah sakit akan dilakukan rekredensialing untuk memastikan benefit yang diterima peserta berjalan sesuai kontrak. ***

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Pasutri Kurir Narkoba

Rabu, 03 Desember 2025 | 04:59

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

UPDATE

Rais Syuriyah PBNU: Ada Indikasi Penetrasi Zionis

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:49

Prabowo: Saya Tidak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Semua Bekerja Keras

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:42

Mohammad Nuh Jabat Katib Aam PBNU Kubu Sultan

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:19

Konstitusionalitas Perpol Nomor 10 Tahun 2025

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:18

Pemeriksaan Kargo Diperkuat dalam Pemberantasan Narkoba

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:11

Korban Meninggal Akibat Banjir dan Longsor Sumatera Tembus 1.006 Jiwa

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:53

Aktivis 98 Bagikan Paket Bantuan Tali Kasih Natal untuk Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:52

Kader Pemuda Katolik Bali Cetuskan Teori PARADIXIA Tata Kelola AI Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:39

Ketika Jabatan Menjadi Instrumen Pengembalian Modal

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:35

Tokoh Muda Dukung Prabowo Kejar Lompatan Gizi dan Pendidikan Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:29

Selengkapnya