Berita

Foto/Net

Cuma Pegang Kartu BPJS, Warga Jadi Waswas ke RS

Akreditasi Kok Hebohnya Sekarang
SELASA, 08 JANUARI 2019 | 10:16 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pada 2019 ini, pemerintah menargetkan BPJS Keseha­tan sudah mampu menjangkau dan melayani seluruh rakyat Indonesia. Namun yang bikin kaget, awal tahun ini sejumlah rumah sakit putus kontrak dengan BPJS. Alasannya, rumah sakit tersebut tidak memenuhi syarat dan akreditasi.

Masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan tentu kaget. Di Jabodetabek sendiri ada 52 rumah sakit yang diputus kontraknya. Meski demikian, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tetap merekomendasikan rumah sakit tersebut untuk diperpanjang kon­traknya. Asal segera mengurus akreditasi dan syarat yang telah ditentukan.

Sejumlah rumah sakit di Jabodetabek yang terkena pemutusan kontrak dengan BPJS telah memasang pengumuman bahwa mereka tidak lagi melayani peserta BPJS. Misalnya di RS Karya Medika II Tambun, Bekasi. Dalam surat pemberitahuannya, Pjs Direktur RS Karya Medika II, Robinhood Damanik menyatakan, sedang ada proses perbaikan kerja sama antara pihak rumah sakit dan BPJS Kesehatan.

Karena itu, untuk sementara sejak 1 Januari 2019 pihaknya tidak melayani pelayanan kesehatan dengan penjaminan BPJS. Baik rawat jalan maupun ra­wat inap. Sampai adanya kes­epakatan kembali dengan BPJS Kesehatan.

Di RS Yadika Pondok Bambu juga telah dipasang pengumuman, rumah sakit tidak me­layani pasien BPJS. Karena ada penundaan perpanjangan kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Meski demikian, pasien BPJS akan tetap dilayani di UGD. Namun jika membutuhkan rawat inap, pasien akan dirujuk ke ru­mah sakit lain.

Sejumlah warga juga merasa waswas jika hendak ke rumah sakit dengan bermodalkan kartu BPJS Kesehatan. Wati, warga Depok, mengaku pernah mend­engar, 2019 semua rumah sakit dan klinik bakal melayani peserta BPJS Kesehatan. Tapi ada kabar rumah sakit yang tidak lagi me­layani peserta BPJS Kesehatan.

"Walaupun ngantrenya lama, yang penting pakai BPJS ng­gak keluar duit banyak. Jangan kayak dulu. Orang sakit malam-malam dibawa ke klinik minimal kena Rp 200 ribu," katanya.

Warga lainnya, Soni men­gatakan, kok baru 2019 ini ramai soal akreditasi rumah sakit. Harusnya, pemerintah tahu mana, rumah sakit yang tidak memenuhi akreditasi. Sehingga bisa dian­tisipasi.

"Kita kan nggak tahu. Akreditasi atau rumah sakitnya masih kerja sama dengan BPJS. Tapi kita juga yang dibikin repot sendiri," ujarnya.

Dirinya berharap, pengalaman buruk ketika susah mencari ka­mar untuk pasien BPJS di rumah sakit tidak terulang lagi. Apalagi sampai seperti berita pasien yang keburu meninggal sebelum di­layani dengan layak.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan menyatakan tidak lagi melayani kerja sama dengan sejumlah rumah sakit mulai 1 Januari 2019 lalu. Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'aruf menerangkan, diputusnya kerja sama tersebut karena sejumlah rumah sakit tidak memenuhi akreditasi.

Dia menerangkan, aturan mengenai akreditasi yang harus dimi­liki rumah sakit yang melayani program jaminan kesehatan, se­suai dengan Peraturan Menteri Kesehatan no. 99 tahun 2015. Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan no.71 ta­hun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

"Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib. Diharapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut," katanya.

Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kes­ehatan antara lain, sumber daya manusia atau tenaga medis yang kompeten. Kelengkapan sarana dan prasarana, lingkupan pelayanan dan komitmen pe­layanan.

Selain itu, dalam proses pem­baruan kontrak kerja sama antara BPJS Kesehatan dan rumah sakit akan dilakukan rekredensialing untuk memastikan benefit yang diterima peserta berjalan sesuai kontrak. ***

Populer

BANI Menangkan Anak-Anak Soeharto, OC Kaligis: Kami Gugat dan Lawan

Selasa, 03 Desember 2024 | 15:57

Jokowi Tekor Ratusan Miliar di Pilkada Jakarta

Senin, 02 Desember 2024 | 01:26

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Lebih Mulia Dagang Es Teh daripada Dagang Agama

Rabu, 04 Desember 2024 | 06:59

Indahnya Seragam Warna Cokelat

Sabtu, 30 November 2024 | 09:37

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

UPDATE

PLN Padamkan Listrik 90 Ribu Pelanggan di Sukabumi dan Cianjur

Kamis, 05 Desember 2024 | 04:00

153 Mustahik Ikuti Operasi Katarak Gratis

Kamis, 05 Desember 2024 | 03:35

Hingga Dini Hari Kebakaran TPA Bakung Bandar Lampung Belum Padam

Kamis, 05 Desember 2024 | 03:15

Copot Gus Miftah Menggema di X

Kamis, 05 Desember 2024 | 03:05

Dana KJP dan KJMU Tahap II Cair Mulai 6 Desember

Kamis, 05 Desember 2024 | 02:39

Kisah Prabowo Diejek saat akan Hilangkan Korupsi dan Kemiskinan

Kamis, 05 Desember 2024 | 02:11

Miris! Gus Miftah Baru Minta Maaf Usai Ditegur Mayor Teddy

Kamis, 05 Desember 2024 | 02:01

Potensi Ancaman Bencana di Sukabumi Masih Ada

Kamis, 05 Desember 2024 | 01:35

Prabowo Dapat Ancaman saat Gulirkan Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 05 Desember 2024 | 01:16

Banjir dan Longsor di Sukabumi, Satu orang Meninggal

Kamis, 05 Desember 2024 | 01:00

Selengkapnya