Berita

Foto/Net

Hukum

"Kalau Uang Kondangan Kok Ngumpet-ngumpet"

Jaksa Cecar Anak Buah Eddy Sindoro
SELASA, 08 JANUARI 2019 | 10:03 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Presiden Direktur PT Paramount Enterprise, Ervan Adi Nugroho mengaku pernah mem­berikan uang Rp 50 juta ke­pada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.

Pemberian itu disebutnya "uang kondangan" pernikahan anak Edy Nasution. Tapi tidak diserahkan langsung. Dititipkan ke Wresti Kristian Hesti Susetyowati.

"Atas nama saya sebagai Paramount karena saya diundang," ujar Ervan saat memberikan keterangan untuk terdakwa Chairman PT Paramount, Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/1).


Ervan membantah pembe­rian uang terkait perkara di PN Jakpus. Ia menjelaskan, pernika­han anak Edy Nasution pada Maret 2016. Sedangkan perkara sudah selesai 2013.

Jaksa KPK Abdul Basir curi­ga, pemberian uang itu bukan sebagai kado pernikahan. Sebab diserahkan di parkir basement hotel Acacia, Kramat, Jakarta Pusat. "Kalau kado, kenapa ngasih uang kondangan ngum­pet-ngumpet?" tanyanya.

"Saya enggak tahu kenapa diberikan di basement karena saya nggak sempat kasih sendiri. Saya bilang, kalau titip oke nggak? kata dia (Wresti) bisa," dalih Ervan.

Wresti membenarkan kes­aksian Ervan. "Waktu itu Pak Ervan telepon ke saya. Dia bilang, 'Ini ada titipan dari Pak Eddy Sindoro'. Dia bilang, 'Bu, ini jadi untuk nitip ke anaknya Pak Edy (Nasution)'," kata Wresti yang juga dihadirkan se­bagai saksi sidang ini.

Dalam perkara ini, Eddy Sindoro didakwa memberi suap Rp 150 juta dan 50 ribu dolar Amerika terkait pengurusan perkara di PN Jakpus.

Perbuatannya diancam pi­dana Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sementara perkara Edy Nasution telah final. Ia terbukti menerima suap dan gratifikasi dari pihak berperkara. Yakni Rp 100 juta terkait penundaan teguran perkara niaga PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) melawan Kymco melalui PN Jakarta Pusat.

Kemudian, menerima 50 ribu dolar Amerika ditambah Rp 50 juta untuk pengurusan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL) meski sudah melewati batas waktu.

Selain itu, menerima grati­fikasi yang tak sesuai dengan tu­gasnya di PN Jakpus sebesar 70 ribu dolar Amerika, 9.852 dolar Singapura, dan Rp 10.350.000. Fulus itu terkait pengurusan permohonan kasasi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa saudara Edy Nasution dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta membayar denda Rp 150 juta dengan keten­tuan jika terdakwa tidak mem­bayar denda tersebut dipidana dengan pidana kurungan selama 2 bulan," putus ketua majelis ha­kim Pengadilan Tipikor Jakarta, Sumpeno. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya