Berita

Irwin Idrus, kuasa hukum Andi Arief

Hukum

Andi Arief Laporkan Lima Pendukung Jokowi Ke Polisi

SENIN, 07 JANUARI 2019 | 19:31 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan sejumlah nama dari Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

"Sebagai warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan, dicemarkan nama baiknya. Melapor balik kepada pihak-pihak tersebut," jelas Irwin Idrus selaku kuasa hukum Andi Arief usai membuat laporan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/1).

Terdapat lima nama yang dilaporkan Andi Arief atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebarluasan konten bermuatan pencemaran nama baik di media elektronik. Yakni Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Tenaga Ahli Kantor Kepala Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin, Jubir TKN Jokowi-Ma'ruf Arya Sinulingga, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan, dan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli. Mereka dituduhkan melanggar pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan pasal 27 ayat 3 UU ITE.


Dalam laporannya, pihak Andi Arief menyertakan sejumlah alat bukti berupa rekaman video wawancara dan cuplikan berita di media massa.

"Untuk Pak Ngabalin misalnya ada rekaman primetime news di Metro (TV). Statment-nya menyebutkan bahwa Andi Arief sudah sebarkan berita bohong secara sengaja sehingga menimbulkan kegaduhan," beber Irwin.

Irwin memastikan bahwa kliennya dirugikan atas sejumlah pernyataan para pendukung capres petahana Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

"Ada istri dan anak yang terganggu, tercemar nama baiknya. Intinya keluarga yang paling dirugikan dan tersiksa karena laporan yang tidak berdasar dan tidak benar," paparnya.

Ditanya mengapa Andi Arief tidak turut hadir menyampaikan laporan ke polisi, Irwin berdalih bahwa kliennya tidak mau menimbulkan suasana lebih gaduh.

"Tidak mau buat kegaduhan lebih lanjut," imbuhnya.

Laporan Andi Arief diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Bareskrim dengan nomor LP/B/0033/I/2019/Bareskrim tertanggal 7 Januari 2019. [wah] 

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya