Berita

Irwin Idrus, kuasa hukum Andi Arief

Hukum

Andi Arief Laporkan Lima Pendukung Jokowi Ke Polisi

SENIN, 07 JANUARI 2019 | 19:31 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan sejumlah nama dari Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

"Sebagai warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan, dicemarkan nama baiknya. Melapor balik kepada pihak-pihak tersebut," jelas Irwin Idrus selaku kuasa hukum Andi Arief usai membuat laporan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/1).

Terdapat lima nama yang dilaporkan Andi Arief atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebarluasan konten bermuatan pencemaran nama baik di media elektronik. Yakni Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Tenaga Ahli Kantor Kepala Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin, Jubir TKN Jokowi-Ma'ruf Arya Sinulingga, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan, dan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli. Mereka dituduhkan melanggar pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Dalam laporannya, pihak Andi Arief menyertakan sejumlah alat bukti berupa rekaman video wawancara dan cuplikan berita di media massa.

"Untuk Pak Ngabalin misalnya ada rekaman primetime news di Metro (TV). Statment-nya menyebutkan bahwa Andi Arief sudah sebarkan berita bohong secara sengaja sehingga menimbulkan kegaduhan," beber Irwin.

Irwin memastikan bahwa kliennya dirugikan atas sejumlah pernyataan para pendukung capres petahana Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

"Ada istri dan anak yang terganggu, tercemar nama baiknya. Intinya keluarga yang paling dirugikan dan tersiksa karena laporan yang tidak berdasar dan tidak benar," paparnya.

Ditanya mengapa Andi Arief tidak turut hadir menyampaikan laporan ke polisi, Irwin berdalih bahwa kliennya tidak mau menimbulkan suasana lebih gaduh.

"Tidak mau buat kegaduhan lebih lanjut," imbuhnya.

Laporan Andi Arief diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Bareskrim dengan nomor LP/B/0033/I/2019/Bareskrim tertanggal 7 Januari 2019. [wah] 

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya