Berita

Fachrul Razi/RMOL

ROAD TO SENAYAN

Fachrul Razi, Terus Mengawal Implementasi MoU Helsinki Dari Senayan

SENIN, 07 JANUARI 2019 | 13:37 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

. Nota kesepahaman (MOU) yang ditandatangani antara pemerintah Indonesia dengan perwakilan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki pada 15 Agustus 2005 merupakan titik awal perdamaian di Aceh.

MoU yang kemudian menghasilkan UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh itu memuat prinsip-prinsip kesepakatan MoU Helsinki yang uhingga kini belum terlaksana sepenuhnya.

Anggota DPD Aceh Fachrul Razi sejak dilantik pada 2014 berkomitmen terus mengawal implementasi MoU tersebut.


"Proses lima tahun yang telah berlalu ini berdasarkan bidang saya hukum, politik dan pemerintahan terus berkomitmen mengawal MOU Helsinki yang tertuang pada UU Pemerintahan Aceh agar dapat terealisasi dengan baik," kata Fachrul kepada redaksi, Senin (7/1).

Hasil perjuangannya selama lima tahun tersebut membuahkan hasil dengan dikeluarkannya PP tentang Kewenangan Aceh, PP tentang Migas dan Perpres tentang Pertanahan. Hasil itu merupakan bentuk sumbangsih Fachrul terhadap masyarakt Aceh yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komite I DPD RI.

Selain itu, lewat DPD RI, Otsus Aceh Jilid II juga telah disepakati. Otsus Aceh yang berdasarkan UU Pemerintahan Aceh akan berakhir pada tahun 2027 kembali dilanjutkan dalam bentuk Otsus Aceh Jilid II.

"Ini sudah diparipurnakan di DPD RI dan menjadi keputusan lembaga," ungkapnya.

Pada Pemilu 2019 ini, Fachrul kembali maju sebagai calon anggota DPD. Beberapa hal yang belum dicapainya saat ini antara lain pemekaran enam daerah dalam bentuk Daerah Otonomi Baru (DOB). Di antaranya Aceh Selatan Jaya, Kepulauan Selaut Besar, Kota Meulaboh, Aceh Raya, Kota Panton Labu, dan Aceh Malaka.

"Pemekaran itu tinggal menunggu PP dari Presiden dan akan kita lanjutkan di periode mendatang," imbuhnya.

Menurut dia dalam MoU Helsinki ada beberapa poin yang masih belum terealisasi hingga kini antara lain batas wilayah Aceh, masalah Kombatan yang belum selesai, pemberian tanah dua hektar kepada korban konflik, dan masalah bendera.

"DPRA sudah memutuskan melalui qanuun (peraturan) terkait masalah bendera dan lambang ini tapi pemerintah pusat masih belum menerima. Jadi tidak perlu lagi khawatir dengan sebutan lambang separatis karena sekarang Aceh sudah damai dan bagian dari anak bangsa dalam bingkai NKRI," demikian Fachrul. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya