Berita

Foto: Net

Bisnis

Sertikasi Halal Masih Kewenangan MUI

SENIN, 07 JANUARI 2019 | 12:52 WIB | LAPORAN:

Badan Penyelenggara Produk Halal (BPJPH) belum bisa menjalankan tugasnya dalam pemberian sertifikasi halal.

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah menjelaskan, sesuai Pasal 50 dan Pasal 60 UU Jaminan Produk Halal (JPH), sertifikasi halal masih menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM).

Kepastian ini, kata Ikhsan, diketahui melalui surat balasan yang dikirimkan BPJPH pada 31 Desember lalu. Dalam surat bernomor 393/BD.II/P.II.I/HM.01/12/2018, BPJPH menyatakan belum bisa menerima permohonan sertifikasi halal.


BPJPH juga menyatakan MUI tetap berkewenangan melakukan sertifikasi halal, termasuk memperpanjang sertifikasi halal sampai BPJPH terbentuk dan berfungsi dengan baik.

"Kewenangan ini dilandasi UU JPH," demikian pernyataan BPJPH dalam suratnya.

Ihwal biaya sertifikasi halal, BPJPH juga belum bisa dipastikan. Itu karena ketentuan tarif dan biaya sertifikasi halal masih dalam pembahasan di Kementerian Keuangan.

Menurut Ikhsan, penjelasan BPJPH dapat mengakhiri kegamangan dan ketidakpastian di masyarakat, terutama pelaku usaha lokal dan asing. Badan sertifikasi halal luar negeri, seperti dari kawasan Asia, Afrika, dan Eropa, juga mempertanyakan hal serupa.

Terkait pertanyaan lembaga sertifikasi halal luar negeri, menurut Ikhsan, BPJPH menyatakan bisa bekerja sama dengan lembaga halal luar negeri. Akan tetapi, kerja sama yang saling mengakui juga harus mengacu pada standar halal.

Selama ini, 43 lembaga sertifikasi luar negeri mengakui kewenangan MUI, terkait standardisasi halal LPPOM MUI yang berbasis fatwa MUI.

"Intinya sertifikasi halal masih menjadi kewenangan LPPOM MUI,” tegas Ikhsan dalam keterangan tertulisnya.

Ikhsan menekankan, poin ini harus menjadi pegangan masyarakat dan pelaku usaha, sehingga mandatori sertifikasi halal tetap dijalankan MUI melalui LPPOM sampai BPJPH berfungsi, sebagaimana tertunag dalam UU JPH.[wid] 

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

UPDATE

Bakamla Kirim KN. Singa Laut-402 untuk Misi Kemanusiaan ke Siau

Jumat, 09 Januari 2026 | 05:40

Intelektual Muda NU: Pelapor Pandji ke Polisi Khianati Tradisi Humor Gus Dur

Jumat, 09 Januari 2026 | 05:22

Gilgamesh dan Global Antropogenik

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:59

Alat Berat Tiba di Aceh

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:45

Program Jatim Agro Sukses Sejahterakan Petani dan Peternak

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:22

Panglima TNI Terima Penganugerahan DSO dari Presiden Singapura

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:59

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Mengawal Titiek Soeharto

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:25

Intelektual Muda NU Pertanyakan Ke-NU-an Pelapor Pandji Pragiwaksono

Jumat, 09 Januari 2026 | 02:59

Penampilan TNI di Pakistan Day Siap Perkuat Diplomasi Pertahanan

Jumat, 09 Januari 2026 | 02:42

Selengkapnya