Berita

Foto: Net

Bisnis

Sertikasi Halal Masih Kewenangan MUI

SENIN, 07 JANUARI 2019 | 12:52 WIB | LAPORAN:

Badan Penyelenggara Produk Halal (BPJPH) belum bisa menjalankan tugasnya dalam pemberian sertifikasi halal.

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah menjelaskan, sesuai Pasal 50 dan Pasal 60 UU Jaminan Produk Halal (JPH), sertifikasi halal masih menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM).

Kepastian ini, kata Ikhsan, diketahui melalui surat balasan yang dikirimkan BPJPH pada 31 Desember lalu. Dalam surat bernomor 393/BD.II/P.II.I/HM.01/12/2018, BPJPH menyatakan belum bisa menerima permohonan sertifikasi halal.

BPJPH juga menyatakan MUI tetap berkewenangan melakukan sertifikasi halal, termasuk memperpanjang sertifikasi halal sampai BPJPH terbentuk dan berfungsi dengan baik.

"Kewenangan ini dilandasi UU JPH," demikian pernyataan BPJPH dalam suratnya.

Ihwal biaya sertifikasi halal, BPJPH juga belum bisa dipastikan. Itu karena ketentuan tarif dan biaya sertifikasi halal masih dalam pembahasan di Kementerian Keuangan.

Menurut Ikhsan, penjelasan BPJPH dapat mengakhiri kegamangan dan ketidakpastian di masyarakat, terutama pelaku usaha lokal dan asing. Badan sertifikasi halal luar negeri, seperti dari kawasan Asia, Afrika, dan Eropa, juga mempertanyakan hal serupa.

Terkait pertanyaan lembaga sertifikasi halal luar negeri, menurut Ikhsan, BPJPH menyatakan bisa bekerja sama dengan lembaga halal luar negeri. Akan tetapi, kerja sama yang saling mengakui juga harus mengacu pada standar halal.

Selama ini, 43 lembaga sertifikasi luar negeri mengakui kewenangan MUI, terkait standardisasi halal LPPOM MUI yang berbasis fatwa MUI.

"Intinya sertifikasi halal masih menjadi kewenangan LPPOM MUI,” tegas Ikhsan dalam keterangan tertulisnya.

Ikhsan menekankan, poin ini harus menjadi pegangan masyarakat dan pelaku usaha, sehingga mandatori sertifikasi halal tetap dijalankan MUI melalui LPPOM sampai BPJPH berfungsi, sebagaimana tertunag dalam UU JPH.[wid] 

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya