Apes. Dua minggu menjelang nikah, Laode Nur Alam dijebloskan ke tahanan karena korupsi dana operasional Dinas Pendidikan Kota Makassar.
Sudah tanggung, Laode memohon izin melangsungkan pernikahan di kantor Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar. Izin diberikan dengan pertimbangan kemanusiaan.
Masjid Al Ikhsan di komÂpleks Polrestabes Makassar pun menjadi tempat Laode ijab kabul meminang Dwi Astuti Hadiningrum.
Kepala Polrestabes Makassar Komisaris Besar Wahyu Dwi Ariwibowo bahkan bersedia menjadi saksi nikah.
"Mungkin ini menjadi sejarah di Polrestabes. Kita bisa menikahkan salah satu tahanan korupsi di masjid Polrestabes ini," kata Wahyu.
Ia pun mendoakan pasangan Laode-Astuti. "Semoga keduanya bisa hidup berumah tangga dengan baik, meski saat ini sang suami sedang menjalani proses hukum," ujarnya.
Laode menikahi Astuti dengan mahar uang 88 riyal Arab Saudi, satu set perhiasan dan seperangÂkat alat salat. Isak tangis keluÂarga dan kerabat tak terbendung, saat keduanya melangsungkan pernikahan.
Sayangnya, Laode tak bisa melewati malam pertama bersaÂma Astuti. "Kami tidak izinkan untuk keluar (tahanan). Karena kasus (korupsi) ini beda dengan pidana biasa," dalih Wahyu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Komisaris Ujang Darmawan mengatakan, kasus yang menjerat Laode terjadi pada 2015 dan 2016. Polisi menetapkan enam tersangka. Yakni mantan pejabat Dinas Pendidikan, Laode dan lima rekanan.
Pada 2015, Dinas Pendidikan Kota Makassar mengucurkan daÂna operasional Rp 429.940.350. Tahun berikutnya meningkat jadi Rp 471.254.000.
Modus korupsinya, melakuÂkan pemesanan barang untuk opÂerasional dinas. Dengan faktur pemesanan itu, dana operasional bisa dicairkan.
"Ternyata beberapa barang yang dipesan tidak ada atau fiktif," terang Ujang.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan, menyimpulkan kerugian negara Rp 300.230.000.
Kepolisian segera melimpahÂkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Makassar setelah berkas perkara para tersangka lengÂkap. "Segala proses hukum itu masih harus dilakukan pembuktiannya di pengadilan dan nanti majelis hakim yang menentukan apakah bersalah atau tidak," katanya. ***