Berita

Melchias Marcus Mekeng/Net

X-Files

Marcus Mekeng Disebut Dalam Sidang Eni Saragih

Kasus Pemutusan Kontrak Tambang PT AKT
SENIN, 07 JANUARI 2019 | 10:18 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Nama Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Melchias Marcus Mekeng disebut dalam sidang perkara mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.
 
Politisi asal Nusa Tenggara Timur itu mengarahkan Eni untuk membantu persoalan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), yang diputus kontraknya oleh Kementerian ESDM.

"Semua fakta persidangan itu menjadi masukan bagi KPK. Sampai sejauh ini masih di­analisis atau proses validasi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.


Dia belum bisa memberi kepastian, apakah penyebutan nama Mekeng bakal berefek ce­pat pada peningkatan status saksi yang disandangnya. Demikian halnya saat diminta menjelaskan apakah elite partai beringin itu turut kecipratan uang dari Samin Tan, pemilik PT AKT.

Pada sidang perkara Eni pe­kan lalu, Direktur PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Nenie Afwani mengaku diper­intah Samin menyiapkan sejum­lah dokumen terkait persoalan PT AKT.

Perusahaan milik Samin itu dicabut izin pertambangan batu­baranya. Penyebabnya melaku­kan pelanggaran.

Samin meminta bantuan ke­pada Mekeng untuk melobi Kementerian ESDM. Mekeng lalu memperkenalkan Samin dan Nenie dengan Eni.

"Saya tidak tahu (siapa Mekeng). Saya tahu beliau teman­nya Pak Samin," ujar Nenie.

Eni membenarkan kesak­sian Nenie. Ia memang disuruh Mekeng untuk membantu Samin dalam persoalan ini.

"Memang diperintah oleh Bapak Mekeng, Ketua Fraksi Partai Golkar," katanya menang­gapi kesaksian Nenie.

Samin yang juga menjadi saksi sidang ini, tak mengelak mengenal Mekeng. Ia men­gaku berkawan sejak lama. Samin yang meminta Mekeng mengenalkan dengan anggota DPR yang bisa mengurusi per­soalan tambang.

Akhirnya, Mekeng memper­temukan Samin dengan Eni, yang menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR. Komisi ini merupakan bermitra dengan Kementerian ESDM.

"Saya diminta ketemu beliau (Eni) di kantor Pak Mekeng. Kemudian dikenalkan dengan Bu Eni," aku Samin.

Namun Samin membantah pernah memberikan imbalan Rp 5 miliar untuk melobi Kementerian ESDM.

"Yang diserahkan itu doku­men, banyak sekali dokumen yang diserahkan," kelitnya.

Jaksa KPK mencecar apakah Samin pernah memberikan ke Eni sebagai 'corporate social re­sponsibility (CSR)' perusahaan­nya. Lagi-lagi Samin berkelit, "Tidak pernah sama sekali."

Jaksa kemudian menanyakan percakapan WhatsApp antara Eni dengan Samin Tan. Eni mengucapkan terima kasih Eni kepada Samin atas bantuan Rp 4 miliar yang diterima lewat Nenie. "Enggak pernah saya jawab tuh. Enggak ada jawaban dari saya," elak Samin.

Jaksa KPK juga menyinggung pesan WhatsApp Eni pada 5 Juni 2018 berisi permintaan tamba­han dana Rp 1 miliar untuk ke­pentingan suaminya Al Khadiz yang ikut Pilkada Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Samin berdalih tak ingat. Tapi mengakui nomor WA itu miliknya. "Mungkin saja saya terima, tapi saya tidak ingat."

Dalam perkara ini, Eni didakwa menerima suap Rp 4,75 miliar dari Johanes B Kotjo untuk mendapat­kan proyek PLTU Riau 1.

Kemudian didakwa menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura dari berba­gai pihak. Termasuk Rp 5 miliar dari Samin.

"Sejak menerima gratifikasi yang seluruhnya Rp 5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura tersebut, terdakwa tidak pernah melaporkan ke KPK sampai batas waktu 30 hari kerja," kata Jaksa Lie. Perbuatan Eni kena delik Pasal 12 B ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Mekeng enggan berkomentar mengenai namanya yang diseret-seret dalam persoalan PT AKT. "Semua sudah saya sampaikan ke penyidik," ujarnya. ***

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya