Berita

Melchias Marcus Mekeng/Net

X-Files

Marcus Mekeng Disebut Dalam Sidang Eni Saragih

Kasus Pemutusan Kontrak Tambang PT AKT
SENIN, 07 JANUARI 2019 | 10:18 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Nama Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Melchias Marcus Mekeng disebut dalam sidang perkara mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.
 
Politisi asal Nusa Tenggara Timur itu mengarahkan Eni untuk membantu persoalan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), yang diputus kontraknya oleh Kementerian ESDM.

"Semua fakta persidangan itu menjadi masukan bagi KPK. Sampai sejauh ini masih di­analisis atau proses validasi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.

Dia belum bisa memberi kepastian, apakah penyebutan nama Mekeng bakal berefek ce­pat pada peningkatan status saksi yang disandangnya. Demikian halnya saat diminta menjelaskan apakah elite partai beringin itu turut kecipratan uang dari Samin Tan, pemilik PT AKT.

Pada sidang perkara Eni pe­kan lalu, Direktur PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Nenie Afwani mengaku diper­intah Samin menyiapkan sejum­lah dokumen terkait persoalan PT AKT.

Perusahaan milik Samin itu dicabut izin pertambangan batu­baranya. Penyebabnya melaku­kan pelanggaran.

Samin meminta bantuan ke­pada Mekeng untuk melobi Kementerian ESDM. Mekeng lalu memperkenalkan Samin dan Nenie dengan Eni.

"Saya tidak tahu (siapa Mekeng). Saya tahu beliau teman­nya Pak Samin," ujar Nenie.

Eni membenarkan kesak­sian Nenie. Ia memang disuruh Mekeng untuk membantu Samin dalam persoalan ini.

"Memang diperintah oleh Bapak Mekeng, Ketua Fraksi Partai Golkar," katanya menang­gapi kesaksian Nenie.

Samin yang juga menjadi saksi sidang ini, tak mengelak mengenal Mekeng. Ia men­gaku berkawan sejak lama. Samin yang meminta Mekeng mengenalkan dengan anggota DPR yang bisa mengurusi per­soalan tambang.

Akhirnya, Mekeng memper­temukan Samin dengan Eni, yang menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR. Komisi ini merupakan bermitra dengan Kementerian ESDM.

"Saya diminta ketemu beliau (Eni) di kantor Pak Mekeng. Kemudian dikenalkan dengan Bu Eni," aku Samin.

Namun Samin membantah pernah memberikan imbalan Rp 5 miliar untuk melobi Kementerian ESDM.

"Yang diserahkan itu doku­men, banyak sekali dokumen yang diserahkan," kelitnya.

Jaksa KPK mencecar apakah Samin pernah memberikan ke Eni sebagai 'corporate social re­sponsibility (CSR)' perusahaan­nya. Lagi-lagi Samin berkelit, "Tidak pernah sama sekali."

Jaksa kemudian menanyakan percakapan WhatsApp antara Eni dengan Samin Tan. Eni mengucapkan terima kasih Eni kepada Samin atas bantuan Rp 4 miliar yang diterima lewat Nenie. "Enggak pernah saya jawab tuh. Enggak ada jawaban dari saya," elak Samin.

Jaksa KPK juga menyinggung pesan WhatsApp Eni pada 5 Juni 2018 berisi permintaan tamba­han dana Rp 1 miliar untuk ke­pentingan suaminya Al Khadiz yang ikut Pilkada Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Samin berdalih tak ingat. Tapi mengakui nomor WA itu miliknya. "Mungkin saja saya terima, tapi saya tidak ingat."

Dalam perkara ini, Eni didakwa menerima suap Rp 4,75 miliar dari Johanes B Kotjo untuk mendapat­kan proyek PLTU Riau 1.

Kemudian didakwa menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura dari berba­gai pihak. Termasuk Rp 5 miliar dari Samin.

"Sejak menerima gratifikasi yang seluruhnya Rp 5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura tersebut, terdakwa tidak pernah melaporkan ke KPK sampai batas waktu 30 hari kerja," kata Jaksa Lie. Perbuatan Eni kena delik Pasal 12 B ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Mekeng enggan berkomentar mengenai namanya yang diseret-seret dalam persoalan PT AKT. "Semua sudah saya sampaikan ke penyidik," ujarnya. ***

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya