Berita

Foto: Repro

Kesehatan

Alasan Belum Terakreditasi, Rumah Sakit Stop Kerjasama Dengan BPJS Kesehatan

MINGGU, 06 JANUARI 2019 | 07:46 WIB | LAPORAN:

Persoalan akreditasi hendaknya tidak jadi kendala pelayanan kesehatan masyarakat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menerangkan, memasuki tahun keenam pelaksanaan Program JKN, di awal Januari 2019 ini, publik disuguhi oleh publikasi beberapa Rumah Sakit (RS) yang menyatakan tidak lagi bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Alasan utama yang mencuat adalah karena sejumlah rumah sakit tersebut belum memiliki sertifikat akreditasi, sehingga tidak bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan lagi," tutur Timboel dalam keterangannya.


Memang, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 99/2015 tentang Perubahan atas Permenkes No. 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN, akreditasi menjadi syarat wajib untuk bekerjasama. Namun, selama ini RS-RS sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, berdasarkan hasil credentialing.

Ada dua hal melatari mau tidaknya RS swasta bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Pertama, RS bersangkutan tidak mau karena alasan paket Indonesian Case Base Groups (INACBG’s) tidak sesuai hitungan RS.

Kedua, dari BPJS Kesehatan sendiri, setelah dilakukan credentialing dan recredentiling tahunan (penilaian atas kelengkapan) RS bersangkutan tidak memenuhi standar BPJS Kesehatan.

"Yang saat ini ditambah dengan syarat adanya sertifikasi akreditasi. Bagi RS milik pemerintah pusat dan daerah maka wajib hukumnya bekerja sama dengan BPJS walaupun ada kekurangan di RS tersebut," ujar Timboel.

Namun ia menekankan, adanya beberapa RS yang tidak bekerja sama lagi dengan BPJS Kesehatan akan mempengaruhi pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Imbasnya penumpukan pasien di RS.

Pasien JKN akan mengalami kesulitan mendapatkan kamar perawatan, apalagi ruang khusus seperti Neonatal Intensive Care Unit (NICU), Intensive Care Unit (ICU), Pediatric Intensive Care Unit (PICU), High Care Unit (HCU), dan lain sebagainya.

"Demikian juga tingkat waiting list pasien JKN untuk dioperasi akan semakin tinggi," katanya.

Dengan semakin meningkatnya jumlah peserta JKN yang dinyatakan BPJS Kesehatan per 1 Januari 2019 mencapai 207,9 juta orang, dan target Universal Health Coverage (UHC) di 2019 mencapai 95 persen jumlah penduduk Indonesia sekitar 250 juta jiwa, maka dipastikan utilitas JKN akan terus bertambah.

Sisi supply berkurang, namun sisi demand terus bertambah.

"Akibatnya rakyat Indonesia akan mengalami kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak," tegasnya.

BJPS Watch mencatat, dari sekitar 2.700 RS yang ada, per 31 Oktober 2018 sebanyak 2.432 RS sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan terdiri dari 49 RS milik kementerian, 107 milik TNI, 42 milik Polri, 138 dari pemerintah provinsi, 579 milik pemerintah kabupaten/kota, 1.471 milik swasta dan 46 RS milik BUMN/D.

"Artinya, ada sekitar 300 RS swasta yang belum bekerja sama, karena dua alasan di atas," sebutnya.

Timboel menekankan, seharusnya pemerintah lebih bijaksana dalam mengimplementasikan sertifikat akreditasi ini sehingga RS-RS tetap bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Kendati diakuinya memang jumlah RS yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehataan masih kurang dalam melayani peserta JKN. Oleh karena itu, imbau dia, pemerintah pusat dan daerah hendaknya terus berupaya membangun RS baru sehingga peserta JKN yang semakin meningkat bisa dilayani dengan layak.

Lalu, bagi RS swasta yang enggan kerja sama karena alasan paket biaya INA CBGs yang masih belum masuk ke harga keekonomian mereka, pemerintah dapat memberikan insentif seperti insentif pajak, bea impor dan lain sebagainya. Pemberian insentif ini dibolehkan merujuk UU 44/2009 tentang Rumah Sakit.

"Dengan semakin banyaknya RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maka pelayanan kesehatan kepada peserta JKN akan semakin baik, khususnya ketersediaan ruang perawatan," ujarnya.[wid]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya