Berita

Foto: Repro

Kesehatan

Alasan Belum Terakreditasi, Rumah Sakit Stop Kerjasama Dengan BPJS Kesehatan

MINGGU, 06 JANUARI 2019 | 07:46 WIB | LAPORAN:

Persoalan akreditasi hendaknya tidak jadi kendala pelayanan kesehatan masyarakat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menerangkan, memasuki tahun keenam pelaksanaan Program JKN, di awal Januari 2019 ini, publik disuguhi oleh publikasi beberapa Rumah Sakit (RS) yang menyatakan tidak lagi bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Alasan utama yang mencuat adalah karena sejumlah rumah sakit tersebut belum memiliki sertifikat akreditasi, sehingga tidak bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan lagi," tutur Timboel dalam keterangannya.


Memang, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 99/2015 tentang Perubahan atas Permenkes No. 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN, akreditasi menjadi syarat wajib untuk bekerjasama. Namun, selama ini RS-RS sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, berdasarkan hasil credentialing.

Ada dua hal melatari mau tidaknya RS swasta bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Pertama, RS bersangkutan tidak mau karena alasan paket Indonesian Case Base Groups (INACBG’s) tidak sesuai hitungan RS.

Kedua, dari BPJS Kesehatan sendiri, setelah dilakukan credentialing dan recredentiling tahunan (penilaian atas kelengkapan) RS bersangkutan tidak memenuhi standar BPJS Kesehatan.

"Yang saat ini ditambah dengan syarat adanya sertifikasi akreditasi. Bagi RS milik pemerintah pusat dan daerah maka wajib hukumnya bekerja sama dengan BPJS walaupun ada kekurangan di RS tersebut," ujar Timboel.

Namun ia menekankan, adanya beberapa RS yang tidak bekerja sama lagi dengan BPJS Kesehatan akan mempengaruhi pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Imbasnya penumpukan pasien di RS.

Pasien JKN akan mengalami kesulitan mendapatkan kamar perawatan, apalagi ruang khusus seperti Neonatal Intensive Care Unit (NICU), Intensive Care Unit (ICU), Pediatric Intensive Care Unit (PICU), High Care Unit (HCU), dan lain sebagainya.

"Demikian juga tingkat waiting list pasien JKN untuk dioperasi akan semakin tinggi," katanya.

Dengan semakin meningkatnya jumlah peserta JKN yang dinyatakan BPJS Kesehatan per 1 Januari 2019 mencapai 207,9 juta orang, dan target Universal Health Coverage (UHC) di 2019 mencapai 95 persen jumlah penduduk Indonesia sekitar 250 juta jiwa, maka dipastikan utilitas JKN akan terus bertambah.

Sisi supply berkurang, namun sisi demand terus bertambah.

"Akibatnya rakyat Indonesia akan mengalami kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak," tegasnya.

BJPS Watch mencatat, dari sekitar 2.700 RS yang ada, per 31 Oktober 2018 sebanyak 2.432 RS sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan terdiri dari 49 RS milik kementerian, 107 milik TNI, 42 milik Polri, 138 dari pemerintah provinsi, 579 milik pemerintah kabupaten/kota, 1.471 milik swasta dan 46 RS milik BUMN/D.

"Artinya, ada sekitar 300 RS swasta yang belum bekerja sama, karena dua alasan di atas," sebutnya.

Timboel menekankan, seharusnya pemerintah lebih bijaksana dalam mengimplementasikan sertifikat akreditasi ini sehingga RS-RS tetap bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Kendati diakuinya memang jumlah RS yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehataan masih kurang dalam melayani peserta JKN. Oleh karena itu, imbau dia, pemerintah pusat dan daerah hendaknya terus berupaya membangun RS baru sehingga peserta JKN yang semakin meningkat bisa dilayani dengan layak.

Lalu, bagi RS swasta yang enggan kerja sama karena alasan paket biaya INA CBGs yang masih belum masuk ke harga keekonomian mereka, pemerintah dapat memberikan insentif seperti insentif pajak, bea impor dan lain sebagainya. Pemberian insentif ini dibolehkan merujuk UU 44/2009 tentang Rumah Sakit.

"Dengan semakin banyaknya RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maka pelayanan kesehatan kepada peserta JKN akan semakin baik, khususnya ketersediaan ruang perawatan," ujarnya.[wid]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya