Berita

Boyamin Saiman/Net

Hukum

Kado Tahun Baru, Kasus Kondesat Dipraperadilankan Lagi

MINGGU, 06 JANUARI 2019 | 06:57 WIB | LAPORAN:

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali mempraperadilankan Kapolri, Jaksa Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Langkah praperadilan itu dilakukan atas mandegnya pengusutan kasus korupsi kondesat. Padahal, berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21.

“Ini hadiah, kado awal tahun di 2019. Praperadilan atas kasus kondesat yang tak kunjung diusut tuntas," tegas koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya,


Boyamin menuturkan, gugatan praperadilan telah didaftar di PN Jaksel dengan register Nomor: 4/Pid.Prap/2019/PN.Jkt.Sel.

Boyamin menerangkan, setahun yang lalu, yakni pada tanggal 3 Januari 2018 lalu, kasus korupsi kondensat dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejagung. Namun, hingga kini belum terjadi penyerahan tersangka dan barang bukti, sehingga perkara jadi mangkrak di Bareskrim Mabes Polri.

"MAKI telah dua kali mengajukan praperadilan, namun belum berhasil memaksa Bareskrim dan Kejagung untuk melakukan serah terima tersangka dan barang bukti yang selanjutnya akan dibawa ke Pengadilan Tipikor," ujar Boyamin.

Tepat satu tahun ini perkara kondensat dinyatakan P21, tanpa ada penyerahan tersangka.

Boyamin mengingatkan, gugatan ini didasarkan atas pernyataan Jaksa Agung, M. Prasetyo pada tanggal 28 November 2018 bahwa akan menerima penyerahan tersangka dan menyidangkan secara in abseantia.

"Namun hingga saat ini, nyatanya belum ada penyerahan tersangka dari Bareskrim kepada Kejagung," katanya.

Dengan kenyataan itu, pernyataan M. Prasetyo dinilainya hanya lips service akhir tahun.

"Kami tidak percaya statement Jaksa Agung tersebut,” tegasnya.

Di sisi lain, kata dia, tidak nampak upaya Bareskrim untuk menyerahkan tersangka kepada Kejagung.

Kedua lembaga tersebut jadi terkesan saling lempar tanggung jawab dan dengan sengaja menelantarkan perkara kondensat. Padahal, berdasarkan Pasal 8 ayat 3 KUHAP mengharuskan penyerahan segera tersangka setelah P21.

"Kami akan mengajukan gugatan praperadilan secara bertubi-tubi, hingga dikabulkan hakim praperadilan. Atau, hingga dilakukannya penyerahan tersangka," tutupnya.

Pengusutan perkara dugaan korupsi melalui penjualan kondensat sudah dilakukan Bareskrim Polri sejak 2015. Korupsi itu melibatkan SKK Migas (dulu bernama BP Migas), PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), dan Kementerian ESDM. Penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana.

Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), negara dirugikan sebesar 2,716 miliar dolar AS. Jika dikonversi ke rupiah, nilainya sekitar Rp 35 triliun.[wid]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya