Berita

Boyamin Saiman/Net

Hukum

Kado Tahun Baru, Kasus Kondesat Dipraperadilankan Lagi

MINGGU, 06 JANUARI 2019 | 06:57 WIB | LAPORAN:

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali mempraperadilankan Kapolri, Jaksa Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Langkah praperadilan itu dilakukan atas mandegnya pengusutan kasus korupsi kondesat. Padahal, berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21.

“Ini hadiah, kado awal tahun di 2019. Praperadilan atas kasus kondesat yang tak kunjung diusut tuntas," tegas koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya,

Boyamin menuturkan, gugatan praperadilan telah didaftar di PN Jaksel dengan register Nomor: 4/Pid.Prap/2019/PN.Jkt.Sel.

Boyamin menerangkan, setahun yang lalu, yakni pada tanggal 3 Januari 2018 lalu, kasus korupsi kondensat dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejagung. Namun, hingga kini belum terjadi penyerahan tersangka dan barang bukti, sehingga perkara jadi mangkrak di Bareskrim Mabes Polri.

"MAKI telah dua kali mengajukan praperadilan, namun belum berhasil memaksa Bareskrim dan Kejagung untuk melakukan serah terima tersangka dan barang bukti yang selanjutnya akan dibawa ke Pengadilan Tipikor," ujar Boyamin.

Tepat satu tahun ini perkara kondensat dinyatakan P21, tanpa ada penyerahan tersangka.

Boyamin mengingatkan, gugatan ini didasarkan atas pernyataan Jaksa Agung, M. Prasetyo pada tanggal 28 November 2018 bahwa akan menerima penyerahan tersangka dan menyidangkan secara in abseantia.

"Namun hingga saat ini, nyatanya belum ada penyerahan tersangka dari Bareskrim kepada Kejagung," katanya.

Dengan kenyataan itu, pernyataan M. Prasetyo dinilainya hanya lips service akhir tahun.

"Kami tidak percaya statement Jaksa Agung tersebut,” tegasnya.

Di sisi lain, kata dia, tidak nampak upaya Bareskrim untuk menyerahkan tersangka kepada Kejagung.

Kedua lembaga tersebut jadi terkesan saling lempar tanggung jawab dan dengan sengaja menelantarkan perkara kondensat. Padahal, berdasarkan Pasal 8 ayat 3 KUHAP mengharuskan penyerahan segera tersangka setelah P21.

"Kami akan mengajukan gugatan praperadilan secara bertubi-tubi, hingga dikabulkan hakim praperadilan. Atau, hingga dilakukannya penyerahan tersangka," tutupnya.

Pengusutan perkara dugaan korupsi melalui penjualan kondensat sudah dilakukan Bareskrim Polri sejak 2015. Korupsi itu melibatkan SKK Migas (dulu bernama BP Migas), PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), dan Kementerian ESDM. Penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana.

Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), negara dirugikan sebesar 2,716 miliar dolar AS. Jika dikonversi ke rupiah, nilainya sekitar Rp 35 triliun.[wid]

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya