Berita

Ma'ruf Amin saat bersaksi di sidang Ahok/Net

Hukum

PENISTAAN AGAMA

Soal Penyesalan Ma'ruf Amin, Fadli Zon: Kesaksian Di Bawah Sumpah Tidak Boleh Terpaksa, Itu Ada Hukumnya

SABTU, 05 JANUARI 2019 | 14:35 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

. Sikap Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Ma'ruf Amin, yang mengaku terpaksa menjadi saksi memberatkan Basuki T. Purnama alias Ahok dalam kasus penodaan agama, dinilai bisa menyeretnya ke ranah hukum.

Sebab, Ma'ruf Amin dianggap telah memberikan keterangan palsu dalam sebuah persidangan.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, keterangan sebagai saksi dalam suatu persidangan tidak boleh didasari rasa keterpaksaan.


"Kesaksian di bawah sumpah tak boleh terpaksa. Bisa dianggap kesaksian palsu. Dan itu ada hukumnya," kata Fadli Zon dalan akun Twitter pribadinya, Sabtu (5/1).

Sebelumnya, hal senada juga disampaikan Jubir BPN Prabowo-Sandi Ferdinand Hutahaean.

"Seorang saksi tidak boleh dalam keadaan terpaksa atau dipaksa atau dalam keadaan tertekan. Implikasinya adalah, kesaksian itu bisa berakibat gugur atau bisa dikategorikan kesaksian palsu karena diberikan dalam keadaan terpaksa," ujar politisi Demokrat itu.

Beredar video di media sosial yang memperlihatkan Ma'ruf Amin mengaku menyesal sudah menjadi saksi memberatkan bagi Ahok yang didakwa melanggar pasal penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tahun 2017 lalu.

"Iya tentu saja, cuma karena terpaksa saja kan. Iya tentu saja siapa yang ingin memenjarakan orang. Kan enggak mau. Tapi karena terpaksa situasi pada waktu itu adalah penegakan hukum ya apa boleh buat," kata Ma'ruf menjawab pertanyaan wartawan tentang menyesal atau tidak pernah menjadi saksi memberatkan bagi mantan Gubernur DKI Jakarta itu. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya