Berita

Ma'ruf Amin saat bersaksi di sidang Ahok/Net

Hukum

PENISTAAN AGAMA

Soal Penyesalan Ma'ruf Amin, Fadli Zon: Kesaksian Di Bawah Sumpah Tidak Boleh Terpaksa, Itu Ada Hukumnya

SABTU, 05 JANUARI 2019 | 14:35 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

. Sikap Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Ma'ruf Amin, yang mengaku terpaksa menjadi saksi memberatkan Basuki T. Purnama alias Ahok dalam kasus penodaan agama, dinilai bisa menyeretnya ke ranah hukum.

Sebab, Ma'ruf Amin dianggap telah memberikan keterangan palsu dalam sebuah persidangan.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, keterangan sebagai saksi dalam suatu persidangan tidak boleh didasari rasa keterpaksaan.


"Kesaksian di bawah sumpah tak boleh terpaksa. Bisa dianggap kesaksian palsu. Dan itu ada hukumnya," kata Fadli Zon dalan akun Twitter pribadinya, Sabtu (5/1).

Sebelumnya, hal senada juga disampaikan Jubir BPN Prabowo-Sandi Ferdinand Hutahaean.

"Seorang saksi tidak boleh dalam keadaan terpaksa atau dipaksa atau dalam keadaan tertekan. Implikasinya adalah, kesaksian itu bisa berakibat gugur atau bisa dikategorikan kesaksian palsu karena diberikan dalam keadaan terpaksa," ujar politisi Demokrat itu.

Beredar video di media sosial yang memperlihatkan Ma'ruf Amin mengaku menyesal sudah menjadi saksi memberatkan bagi Ahok yang didakwa melanggar pasal penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tahun 2017 lalu.

"Iya tentu saja, cuma karena terpaksa saja kan. Iya tentu saja siapa yang ingin memenjarakan orang. Kan enggak mau. Tapi karena terpaksa situasi pada waktu itu adalah penegakan hukum ya apa boleh buat," kata Ma'ruf menjawab pertanyaan wartawan tentang menyesal atau tidak pernah menjadi saksi memberatkan bagi mantan Gubernur DKI Jakarta itu. [rus]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya