Berita

Hukum

Kasus Hoax Surat Suara, HY Dan LS Ditetapkan Tersangka Tapi Tidak Ditahan

SABTU, 05 JANUARI 2019 | 14:10 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Setelah diperiksa 1x24 jam oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, dua pelaku yang dianggap memviralkan hoax soal tujuh kontainer surat suara tercoblos, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah selesai dilakukan pemeriksaan dan sudah dipulangkan, sudah tersangka tetapi tidak ditahan," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Syahar Diantono usai diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/1).

Kedua tersangka yakni HY dan LS disangkakan dengan UU 1/1946.


Syahar, mantan Direktur Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau ini menjelaskan, mengapa penyidik tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

"Karena salah satu pasal dalam UU No 1/1946 itu ancaman hukumannya di bawah lima tahun," ujar Syahar.

Kedua tersangka itu ditangkap di dua tempat berbeda. Yaitu di Bogor dan Balikpapan. Di Bogor inisialnya adalah HY. Dia berperan menerima konten kemudian ikut memviralkan.

Yang kedua namanya LS, dia ditangkap di Balikpapan. Perannya sama dengan HY, yakni tidak melakukan pengecekan dan langsung diviralkan.

Selain menggarap dua pelaku yang sudah tersangka itu, penyidik Siber Bareskrim telah melakukan profiling orang-orang yang dianggap ikut menyebarkan.

Dalam waktu dekat ini, penyidik akan memanggil beberapa saksi ahli, saksi ahli hukum pidana, saksi ahli bahasa dan saksi ahli ITE untuk mengerucutkan dalam rangka menemukan siapa tersangka yang membuat kemudian memviralkan ke media sosial. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya