Berita

Hukum

Kasus Hoax Surat Suara, HY Dan LS Ditetapkan Tersangka Tapi Tidak Ditahan

SABTU, 05 JANUARI 2019 | 14:10 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Setelah diperiksa 1x24 jam oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, dua pelaku yang dianggap memviralkan hoax soal tujuh kontainer surat suara tercoblos, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah selesai dilakukan pemeriksaan dan sudah dipulangkan, sudah tersangka tetapi tidak ditahan," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Syahar Diantono usai diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/1).

Kedua tersangka yakni HY dan LS disangkakan dengan UU 1/1946.


Syahar, mantan Direktur Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau ini menjelaskan, mengapa penyidik tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

"Karena salah satu pasal dalam UU No 1/1946 itu ancaman hukumannya di bawah lima tahun," ujar Syahar.

Kedua tersangka itu ditangkap di dua tempat berbeda. Yaitu di Bogor dan Balikpapan. Di Bogor inisialnya adalah HY. Dia berperan menerima konten kemudian ikut memviralkan.

Yang kedua namanya LS, dia ditangkap di Balikpapan. Perannya sama dengan HY, yakni tidak melakukan pengecekan dan langsung diviralkan.

Selain menggarap dua pelaku yang sudah tersangka itu, penyidik Siber Bareskrim telah melakukan profiling orang-orang yang dianggap ikut menyebarkan.

Dalam waktu dekat ini, penyidik akan memanggil beberapa saksi ahli, saksi ahli hukum pidana, saksi ahli bahasa dan saksi ahli ITE untuk mengerucutkan dalam rangka menemukan siapa tersangka yang membuat kemudian memviralkan ke media sosial. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya