Berita

Hukum

Kasus Hoax Surat Suara, HY Dan LS Ditetapkan Tersangka Tapi Tidak Ditahan

SABTU, 05 JANUARI 2019 | 14:10 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Setelah diperiksa 1x24 jam oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, dua pelaku yang dianggap memviralkan hoax soal tujuh kontainer surat suara tercoblos, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah selesai dilakukan pemeriksaan dan sudah dipulangkan, sudah tersangka tetapi tidak ditahan," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Syahar Diantono usai diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/1).

Kedua tersangka yakni HY dan LS disangkakan dengan UU 1/1946.


Syahar, mantan Direktur Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau ini menjelaskan, mengapa penyidik tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

"Karena salah satu pasal dalam UU No 1/1946 itu ancaman hukumannya di bawah lima tahun," ujar Syahar.

Kedua tersangka itu ditangkap di dua tempat berbeda. Yaitu di Bogor dan Balikpapan. Di Bogor inisialnya adalah HY. Dia berperan menerima konten kemudian ikut memviralkan.

Yang kedua namanya LS, dia ditangkap di Balikpapan. Perannya sama dengan HY, yakni tidak melakukan pengecekan dan langsung diviralkan.

Selain menggarap dua pelaku yang sudah tersangka itu, penyidik Siber Bareskrim telah melakukan profiling orang-orang yang dianggap ikut menyebarkan.

Dalam waktu dekat ini, penyidik akan memanggil beberapa saksi ahli, saksi ahli hukum pidana, saksi ahli bahasa dan saksi ahli ITE untuk mengerucutkan dalam rangka menemukan siapa tersangka yang membuat kemudian memviralkan ke media sosial. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya