Berita

Syafruddin Arsyad Temenggung/Net

Hukum

KASUS BLBI

KPK Apresiasi Putusan Banding Syafruddin 15 Tahun Penjara

JUMAT, 04 JANUARI 2019 | 17:24 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan putusan banding 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar masa subsider 3 bulan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung.

Syafruddin menjadi terpidana dalam kasus kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menyebutkan putusan banding oleh PT DKI Jakarta kepada Syafruddin sudah tepat dan sesuai tuntutan banding yang diajukan Jaksa KPK.

"Pengadilan Tinggi DKI telah memutus banding yang diajukan KPK dan terdakwa, yaitu pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Febri, Jumat (4/1).

Dalam putusan vonis pada tingkat I atau PN, Syafruddin menerima vonis 13 tahun kurungan penjara dan denda Rp 700 subsider 3 bulan penjara.

Febri menjelaskan saat tingkat I itu tuntutan KPK adalah 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sehingga, putusan PT DKI Jakarta menjadi apresiasi bagi KPK.

"Tentu kami sambut baik, namun memang masih ada perbedaan pidana kurungan pengganti yang jadi 3 bulan," tukasnya.

Dalam perkara BLBI, hakim telah memvonis mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung bersalah karena merugikan negara Rp 4,58 triliun dalam penerbitan SKL untuk Bank Dagang Negara Indonesia.

Hakim menghukum Syafruddin 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya hakim menyatakan Syafruddin melakukan perbuatan itu bersama dengan Sjamsul, Itjih dan eks Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan Dorodjatun Kuntjoro Jakti. [rus]

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya