Syafruddin Arsyad Temenggung/Net
. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan putusan banding 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar masa subsider 3 bulan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung.
Syafruddin menjadi terpidana dalam kasus kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
Jurubicara KPK, Febri Diansyah menyebutkan putusan banding oleh PT DKI Jakarta kepada Syafruddin sudah tepat dan sesuai tuntutan banding yang diajukan Jaksa KPK.
"Pengadilan Tinggi DKI telah memutus banding yang diajukan KPK dan terdakwa, yaitu pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Febri, Jumat (4/1).
Dalam putusan vonis pada tingkat I atau PN, Syafruddin menerima vonis 13 tahun kurungan penjara dan denda Rp 700 subsider 3 bulan penjara.
Febri menjelaskan saat tingkat I itu tuntutan KPK adalah 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sehingga, putusan PT DKI Jakarta menjadi apresiasi bagi KPK.
"Tentu kami sambut baik, namun memang masih ada perbedaan pidana kurungan pengganti yang jadi 3 bulan," tukasnya.
Dalam perkara BLBI, hakim telah memvonis mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung bersalah karena merugikan negara Rp 4,58 triliun dalam penerbitan SKL untuk Bank Dagang Negara Indonesia.
Hakim menghukum Syafruddin 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya hakim menyatakan Syafruddin melakukan perbuatan itu bersama dengan Sjamsul, Itjih dan eks Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan Dorodjatun Kuntjoro Jakti.
[rus]