Berita

Oesman Sapta Odang/Net

Politik

Saksi Ahli Kubu OSO: KPU Tidak Taat Hukum

JUMAT, 04 JANUARI 2019 | 13:51 WIB | LAPORAN:

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) sama artinya tidak taat hukum dengan mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam gugatan mengenai pencalonan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), sebagai anggota DPD RI.

Pakar hukum administrasi tata negara, Prof Zainal Arifin yang dihadirkan sebagai saksi ahli dari pihak penggugat, menegaskan, putusan PTUN sesungguhnya sudah final dan mengikat. Putusan itu harus dijalankan selambat-lambatnya dalam waktu tiga hari.
"Artinya ada kewajiban bagi penyelenggara untuk menjalankan putusan pengadilan. Kalau tidak, maka ada masalah tidak taat pada hukum," katanya dalam sidang gugatan OSO di Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (4/1).

OSO menggugat karena KPU tidak mau menjalankan perintah putusan PTUN yang diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung (MA). Dua lembaga hukum itu sudah memerintahkan KPU untuk memasukkan OSO dalam Daftar Caleg Tetap (DCT).  

OSO menggugat karena KPU tidak mau menjalankan perintah putusan PTUN yang diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung (MA). Dua lembaga hukum itu sudah memerintahkan KPU untuk memasukkan OSO dalam Daftar Caleg Tetap (DCT).  

Namun keputusan itu tidak diindahkan. KPU beralasan memegang teguh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 bahwa pengurus partai politik tak boleh rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

OSO bersikukuh putusan MK tersebut baru berlaku pada Pemilu tahun 2024 nanti.

Terkait itu, Prof Zainal mengingatkan sebagai lembaga, pejabat KPU sesungguhnya merupakan pejabat tata usaha negara.

"Sehingga pejabat negara harus taat tidak bertentangan dengan ketentuan yang lainnya. Kalau UU 7/2017 menjelaskan putusan TUN mengikat dan wajib dijalankan tiga hari hal itu mengikat secara moral," tegasnya. [wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya