Berita

Foto/Net

Hukum

Mangkrak

Kewajiban Rp 40 M Ditukar Dengan Aset Tanah di Kuningan

Kasus Surat Berharga Jamsostek
JUMAT, 04 JANUARI 2019 | 09:59 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mantan Direktur Utama PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Akmal Husein dan mantan Direktur Keuangan Jamsostek Horas Simatupang ditetapkan se­bagai tersangka korupsi pembelian surat berharga.

Kepolisian Daerah Metro Jaya bahkan sampai menahan keduanya. Kepala Direktorat Reserse Polda Metro Jaya Komisaris Besar Bambang Hendarso Danuri mengatakan, penahanan dilakukan karena kedua ter­sangka bertanggung jawab dalam pembelian surat berharga promisory note dari Bambang Nuryatno Rachmadi, pemilik hak waralaba restoran cepat saji McDonaldís senilai Rp 40 miliar.

Pembelian surat berharga pada Maret 1999 itu di­lakukan tanpa persetujuan dari dewan komisaris PT Jamsostek. Pada April 2000 surat berharga tersebut jatuh tempo. Namun Bambang Rachmadi tak sanggup membayar.


Baru sekitar Agustus 2000 Bambang Rachmadi mulai mencicil. "Walaupun sekarang kewajiban atas pembelian surat berharga itu sudah selesai tetapi ini tidak membatalkan tindak pidana korupsi yang te­lah berlangsung," tandas Hendarso, yang belakangan jadi Kapolri.

Kepolisian menjerat Akmal dan Horas dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Belakangan, penyidikan kasus ini meredup. Akmal dan Horas juga dikeluarkan dari tahanan. Pada 6 Juni 2001, kasus ini diselesaikan secara perdata.

Bambang menyerahkan tanah yang berlokasi di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan untuk melu­nasi kewajiban pembayaran surat berharga.

Sebelumnya, Bambang menawarkan sejumlah opsi. Pertama, menukar surat berharga dengan sa­ham Bank IFI dan tanah pe­rumahan di daerah Bekasi. Namun opsi ini ditolak. Lantaran surat-suratnya tidak lengkap.

Bambang menawarkan opsi lain: lahan di Kuningan. Atas nama perusa­haan miliknya PT Mitra Batara Realty. Opsi diterima Jamsostek. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya