Berita

Foto/Net

Hukum

Mangkrak

Kewajiban Rp 40 M Ditukar Dengan Aset Tanah di Kuningan

Kasus Surat Berharga Jamsostek
JUMAT, 04 JANUARI 2019 | 09:59 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mantan Direktur Utama PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Akmal Husein dan mantan Direktur Keuangan Jamsostek Horas Simatupang ditetapkan se­bagai tersangka korupsi pembelian surat berharga.

Kepolisian Daerah Metro Jaya bahkan sampai menahan keduanya. Kepala Direktorat Reserse Polda Metro Jaya Komisaris Besar Bambang Hendarso Danuri mengatakan, penahanan dilakukan karena kedua ter­sangka bertanggung jawab dalam pembelian surat berharga promisory note dari Bambang Nuryatno Rachmadi, pemilik hak waralaba restoran cepat saji McDonaldís senilai Rp 40 miliar.

Pembelian surat berharga pada Maret 1999 itu di­lakukan tanpa persetujuan dari dewan komisaris PT Jamsostek. Pada April 2000 surat berharga tersebut jatuh tempo. Namun Bambang Rachmadi tak sanggup membayar.


Baru sekitar Agustus 2000 Bambang Rachmadi mulai mencicil. "Walaupun sekarang kewajiban atas pembelian surat berharga itu sudah selesai tetapi ini tidak membatalkan tindak pidana korupsi yang te­lah berlangsung," tandas Hendarso, yang belakangan jadi Kapolri.

Kepolisian menjerat Akmal dan Horas dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Belakangan, penyidikan kasus ini meredup. Akmal dan Horas juga dikeluarkan dari tahanan. Pada 6 Juni 2001, kasus ini diselesaikan secara perdata.

Bambang menyerahkan tanah yang berlokasi di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan untuk melu­nasi kewajiban pembayaran surat berharga.

Sebelumnya, Bambang menawarkan sejumlah opsi. Pertama, menukar surat berharga dengan sa­ham Bank IFI dan tanah pe­rumahan di daerah Bekasi. Namun opsi ini ditolak. Lantaran surat-suratnya tidak lengkap.

Bambang menawarkan opsi lain: lahan di Kuningan. Atas nama perusa­haan miliknya PT Mitra Batara Realty. Opsi diterima Jamsostek. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya