Berita

Foto/Net

Hukum

Mangkrak

Kewajiban Rp 40 M Ditukar Dengan Aset Tanah di Kuningan

Kasus Surat Berharga Jamsostek
JUMAT, 04 JANUARI 2019 | 09:59 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mantan Direktur Utama PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Akmal Husein dan mantan Direktur Keuangan Jamsostek Horas Simatupang ditetapkan se­bagai tersangka korupsi pembelian surat berharga.

Kepolisian Daerah Metro Jaya bahkan sampai menahan keduanya. Kepala Direktorat Reserse Polda Metro Jaya Komisaris Besar Bambang Hendarso Danuri mengatakan, penahanan dilakukan karena kedua ter­sangka bertanggung jawab dalam pembelian surat berharga promisory note dari Bambang Nuryatno Rachmadi, pemilik hak waralaba restoran cepat saji McDonaldís senilai Rp 40 miliar.

Pembelian surat berharga pada Maret 1999 itu di­lakukan tanpa persetujuan dari dewan komisaris PT Jamsostek. Pada April 2000 surat berharga tersebut jatuh tempo. Namun Bambang Rachmadi tak sanggup membayar.


Baru sekitar Agustus 2000 Bambang Rachmadi mulai mencicil. "Walaupun sekarang kewajiban atas pembelian surat berharga itu sudah selesai tetapi ini tidak membatalkan tindak pidana korupsi yang te­lah berlangsung," tandas Hendarso, yang belakangan jadi Kapolri.

Kepolisian menjerat Akmal dan Horas dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Belakangan, penyidikan kasus ini meredup. Akmal dan Horas juga dikeluarkan dari tahanan. Pada 6 Juni 2001, kasus ini diselesaikan secara perdata.

Bambang menyerahkan tanah yang berlokasi di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan untuk melu­nasi kewajiban pembayaran surat berharga.

Sebelumnya, Bambang menawarkan sejumlah opsi. Pertama, menukar surat berharga dengan sa­ham Bank IFI dan tanah pe­rumahan di daerah Bekasi. Namun opsi ini ditolak. Lantaran surat-suratnya tidak lengkap.

Bambang menawarkan opsi lain: lahan di Kuningan. Atas nama perusa­haan miliknya PT Mitra Batara Realty. Opsi diterima Jamsostek. ***

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kapal-kapal yang Tertinggal

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:55

Teriakan ‘Bapak Aing’ Sambut Kirab Milangkala Tatar Sunda

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:36

Kebahagiaan Mahasiswa Baru

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:20

Pemerintah Mestinya Terbuka soal Harga Keekonomian BBM Bersubsidi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:59

Nelayan Tradisional Soroti Tiga Isu Mendesak Masyarakat Pesisir

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:45

ASEAN dan Tantangan Ketahanan Energi Kawasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:25

Eks Wakapolda Sulsel Jabat Kapolda Sulteng

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:59

KIOTEC Kunjungi Korsel Perkuat Kapasitas SDM Kelautan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:40

Meritokrasi dan Integritas dalam Promosi Perwira Tinggi TNI-Polri

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:28

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya