Berita

Adelin Lis/Net

Hukum

Mangkrak

Ditangkap di Cina, Divonis Bebas, Kabur Lagi ke Luar Negeri

Kasus Adelin Lis
KAMIS, 03 JANUARI 2019 | 08:55 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bos PT Keang Nam Development Indonesia Adelin Lis diduga melakukan pen­cucian uang hasil pembala­kan liar hutan. Namun pengusutan kasus ini mandek.

Adelin Lis keburu meng­hilang. Diduga dia kabur ke luar negeri dan bersembunyi hingga kini. Sebelumnya ia pernah melarikan diri ke Cina untuk menghindari proses hukum kasus pem­balakan liar.

Namun tim pemburu bisa menemukan dan membawanya ke Tanah Air. Adelin Lis pun diadili. Perkaranya bergulir sampai kasasi.


Majelis kasasi yang dipimpin Ketua Mahkamah Agung (MA) saat itu, Bagir Manan menjatuhkan vo­nis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Putusan itu diketok pada 31 Juli 2008.

MA juga mewajibkan Adelin Lis membayar ganti rugi Rp 119,8 miliar dan 2,838 juta dolar Amerika. Jika dalam tempo 1 bulan tidak bisa membayar, hu­kuman Adelin Lis diper­berat atau ditambah 5 tahun kurungan.

Vonis MA ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Adelin Lis pada 7 November 2007.

PN Medan membebaskan Adelin Lis dari dakwaan perambahan hutan di Kabupeten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Majelis hakim penga­dilan tingkat pertama ini memerintahkan jaksa mem­bebaskan Adelin Lis dari tahanan dan memulihkan nama baiknya.

Hakim berpendapat se­mua dakwaan jaksa tidak terbukti. Perbuatan Adelin Lis dianggap bukan tindak pidana. Melainkan hanya kelalaian administrasi. Penindakannya, wewenang Kementerian Kehutanan. Bukan pengadilan.

Tak terima Adelin Lis lo­los dari jerat hukum, Jaksa Penuntut Umum, Harli Siregar langsung menyatakan kasasi usai pembacaan putu­san. "Kita melakukan kasasi dengan waktu sesingkat-singkatnya," ucap Harli.

Upaya ini berhasil. MA menganulir putusan PN Medan. Namun Adelin Lis telah menghilang sejak hakim PN Medan mem­vonisnya bebas. Putusan kasasi yang menghukum Adelin Lis 10 tahun pen­jara hingga kini belum bisa dieksekusi. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya