Berita

Letjen TNI Doni Monardo/Net

Politik

Doni Monardo Alih Status Dulu Baru Bisa Dilantik Kepala BNPB

RABU, 02 JANUARI 2019 | 15:39 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

. Pelantikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang seharusnya berlangsung hari ini kemudian ditunda untuk waktu yang tidak ditentukan menimbulkan asumsi tersendiri di beberapa kalangan.

Sesuai informasi yang beredar, pos ini akan ditempati oleh Letjen TNI Doni Monardo yang menggantikan Laksda TNI (Purn) Willem Rampangilei. Namun belakangan ada info bahwa di kalangan pihak Istana belum menyetujui penuh Doni.

Selanjutnya terkait dengan perintah UU 34/2004 tentang TNI bahwa perwira TNI aktif bisa menempati jabatan sipil asalkan mengundurkan diri dari keprajuritannya.


Menurut pengamat militer Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto, sudah sepatutnya Doni mundur dulu dari TNI baru bisa menduduki jabatan sipil.

"Ya memang, untuk menjadi Kepala BNPB, harus sudah berstatus sipil. Jadi Pak Doni harus alih status terlebih dahulu baru kemudian dilantik menjadi kepala BNPB," ucap Ponto kepada redaksi, Rabu (2/1).

Mantan Kepala BAIS itu hanya mengacu pada UU TNI. Bunyi Pasal 47 ayat 1 UU 34/2004 adalah seorang prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Di ayat berikutnya dalam UU tersebut dinyatakan bahwa prajurit aktif TNI tidak perlu mundur jika menduduki jabatan di sepuluh instansi.

Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Negara, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik Nasional dan Mahkamah Agung.

Dalam UU tersebut tidak ada nama BNPB. Namun seperti yang sudah terjadi kepala BNPB dan lembaga lain seperti Bakamla pun juga dijabat oleh perwira tinggi TNI aktif.

"Demikianlah aturan yang ada di UU TNI walaupun sering dikesampingkan," pungkas Ponto. [rus]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya