Berita

Letjen TNI Doni Monardo/Net

Politik

Doni Monardo Alih Status Dulu Baru Bisa Dilantik Kepala BNPB

RABU, 02 JANUARI 2019 | 15:39 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

. Pelantikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang seharusnya berlangsung hari ini kemudian ditunda untuk waktu yang tidak ditentukan menimbulkan asumsi tersendiri di beberapa kalangan.

Sesuai informasi yang beredar, pos ini akan ditempati oleh Letjen TNI Doni Monardo yang menggantikan Laksda TNI (Purn) Willem Rampangilei. Namun belakangan ada info bahwa di kalangan pihak Istana belum menyetujui penuh Doni.

Selanjutnya terkait dengan perintah UU 34/2004 tentang TNI bahwa perwira TNI aktif bisa menempati jabatan sipil asalkan mengundurkan diri dari keprajuritannya.


Menurut pengamat militer Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto, sudah sepatutnya Doni mundur dulu dari TNI baru bisa menduduki jabatan sipil.

"Ya memang, untuk menjadi Kepala BNPB, harus sudah berstatus sipil. Jadi Pak Doni harus alih status terlebih dahulu baru kemudian dilantik menjadi kepala BNPB," ucap Ponto kepada redaksi, Rabu (2/1).

Mantan Kepala BAIS itu hanya mengacu pada UU TNI. Bunyi Pasal 47 ayat 1 UU 34/2004 adalah seorang prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Di ayat berikutnya dalam UU tersebut dinyatakan bahwa prajurit aktif TNI tidak perlu mundur jika menduduki jabatan di sepuluh instansi.

Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Negara, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik Nasional dan Mahkamah Agung.

Dalam UU tersebut tidak ada nama BNPB. Namun seperti yang sudah terjadi kepala BNPB dan lembaga lain seperti Bakamla pun juga dijabat oleh perwira tinggi TNI aktif.

"Demikianlah aturan yang ada di UU TNI walaupun sering dikesampingkan," pungkas Ponto. [rus]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya