Berita

Letjen TNI Doni Monardo/Net

Politik

Doni Monardo Alih Status Dulu Baru Bisa Dilantik Kepala BNPB

RABU, 02 JANUARI 2019 | 15:39 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

. Pelantikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang seharusnya berlangsung hari ini kemudian ditunda untuk waktu yang tidak ditentukan menimbulkan asumsi tersendiri di beberapa kalangan.

Sesuai informasi yang beredar, pos ini akan ditempati oleh Letjen TNI Doni Monardo yang menggantikan Laksda TNI (Purn) Willem Rampangilei. Namun belakangan ada info bahwa di kalangan pihak Istana belum menyetujui penuh Doni.

Selanjutnya terkait dengan perintah UU 34/2004 tentang TNI bahwa perwira TNI aktif bisa menempati jabatan sipil asalkan mengundurkan diri dari keprajuritannya.


Menurut pengamat militer Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto, sudah sepatutnya Doni mundur dulu dari TNI baru bisa menduduki jabatan sipil.

"Ya memang, untuk menjadi Kepala BNPB, harus sudah berstatus sipil. Jadi Pak Doni harus alih status terlebih dahulu baru kemudian dilantik menjadi kepala BNPB," ucap Ponto kepada redaksi, Rabu (2/1).

Mantan Kepala BAIS itu hanya mengacu pada UU TNI. Bunyi Pasal 47 ayat 1 UU 34/2004 adalah seorang prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Di ayat berikutnya dalam UU tersebut dinyatakan bahwa prajurit aktif TNI tidak perlu mundur jika menduduki jabatan di sepuluh instansi.

Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Negara, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik Nasional dan Mahkamah Agung.

Dalam UU tersebut tidak ada nama BNPB. Namun seperti yang sudah terjadi kepala BNPB dan lembaga lain seperti Bakamla pun juga dijabat oleh perwira tinggi TNI aktif.

"Demikianlah aturan yang ada di UU TNI walaupun sering dikesampingkan," pungkas Ponto. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya