Berita

Foto: KHBP Filadelfia Bekasi

Nusantara

Advokat HKBP Filadelfia Bekasi: Lebih Sulit Peroleh Jawaban Pemerintah Daripada Tuhan

MINGGU, 30 DESEMBER 2018 | 06:47 WIB | LAPORAN:

Ratusan umat kristiani dari Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia Bekasi, bersama Gereja Kristen Indonesia Yasmin (GKI Yasmin) Bogor kembali menggelar ibadah bersama di seberang Istana Negara, Jakarta.

Ibadah yang ke 185 kalinya itu bertepatan hari Natal, Selasa (26/12) lalu, yaitu perayaan kelahiran Yesus Kristus sebagai Juruselamat umat manusia, sebagaimana kepercayaan umat kristiani.

Anggota Tim Advokasi Jemaat HKBP Filadelfia Bekasi, Judianto Simanjuntak mengatakan, sejak tahun 2012, sudah sebanyak 185 kali ibadah jemaat kedua gereja itu di seberang Istana Negara. Dikarenakan kedua gereja di tempat berbeda, Bekasi dan Bogor, telah ditutup paksa.


Hingga kini, rumah ibadah mereka tidak diizinkan oleh Pemerintah Jawa Barat untuk menjalankan peribadatan kristiani. Padahal, menurut Judianto, melalui proses hukum yang sah di Indonesia, kedua gereja itu sudah diputus pengadilan secara sah boleh dipergunakan untuk peribadatan mereka.

"Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, final dan mengikat tidak dilaksanakan. Putusan itu diabaikan oleh Walikota Bogor dan Bupati Bekasi juga karena tekanan massa intoleran. Padahal, putusan pengadilan jelas menegaskan bahwa Jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia berhak mendirikan bangunan gereja atau rumah ibadah di lokasi lahan miliknya," tutur Judianto dalam keterangannya.

Judianto menerangkan, dalam kasus GKI Yasmin, putusan Mahkamah Agung (MA) masih ditambah dengan rekomendasi yang bersifat wajib dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI), yang juga menegaskan sah-nya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja GKI Yasmin.

Dalam kasus HKBP Filadelfia, pengadilan melalui putusannya memerintahkan Bupati Bekasi untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Bekasi tentang penghentian Kegiatan Pembangunan dan Kegiatan Ibadah HKBP Filadelfia di lahan miliknya Tambun, Bekasi.

Pengadilan melalui putusannya juga memerintahkan Bupati Bekasi untuk memproses permohonan izin yang telah diajukan HKBP Filadelfia, serta memberikan ijin untuk mendirikan rumah ibadah bagi HKBP Filadefia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Tetapi tidak dilaksanakan sampai kini. Kok di negeri ini lebih sulit mendapatkan jawaban pemerintah, daripada jawaban Tuhan," katanya.

Walikota Bogor dan Bupati Bekasi menurut dia, jelas melakukan pelanggaran hukum, bahkan pembangkangan hukum. Mereka telah membuat jemaat dari dua gereja ini melaksanakan ibadah yang ke 185 kali, sejak Februari 2012.

Bahkan, lanjut dia, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung telah mengajukan surat kepada Presiden Republik Indonesia, tertanggal 25 Juli 2016.

Dalam surat tersebut, PTUN Bandung meminta presiden untuk memerintahkan bupati Bekasi untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Faktanya, sampai saat ini, Presiden Joko Widodo pun tidak melaksanakan dan tidak mengindahkan surat PTUN Bandung yang ditujukan kepada presiden itu," tegasnya.

Menurutnya, air mata, tangisan, jeritan dan kecemasan Jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia masih merupakan bagian keseharian hidup mereka selama bertahun-tahun ini.

"Karena tidak dapat menikmati hak atas kebebasannya sebagai warga negara, yaitu hak atas kebebasan beribadah, mendirikan rumah ibadah, sebagaimana dijamin dalam konstitusi, di Undang-Undang Dasar 1945," ujar Judianto.

Presiden Jokowi dan Pemerintah Daerah di Jawa Barat, yakni Walikota Bogor dan Bupati Bekasi, harus menunjukkan kehadiran negara ini untuk tidak tunduk kepada kelompok intoleran yang merusak penegakan konstitusi NKRI.

"Pak Pesiden Jokowi, Walikota Bogor, Bupati Bekasi, dengarkan Suara Rakyat. Jangan patuh kepada kelompok intoleran," ujarnya.[wid]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya