Berita

Foto: KHBP Filadelfia Bekasi

Nusantara

Advokat HKBP Filadelfia Bekasi: Lebih Sulit Peroleh Jawaban Pemerintah Daripada Tuhan

MINGGU, 30 DESEMBER 2018 | 06:47 WIB | LAPORAN:

Ratusan umat kristiani dari Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia Bekasi, bersama Gereja Kristen Indonesia Yasmin (GKI Yasmin) Bogor kembali menggelar ibadah bersama di seberang Istana Negara, Jakarta.

Ibadah yang ke 185 kalinya itu bertepatan hari Natal, Selasa (26/12) lalu, yaitu perayaan kelahiran Yesus Kristus sebagai Juruselamat umat manusia, sebagaimana kepercayaan umat kristiani.

Anggota Tim Advokasi Jemaat HKBP Filadelfia Bekasi, Judianto Simanjuntak mengatakan, sejak tahun 2012, sudah sebanyak 185 kali ibadah jemaat kedua gereja itu di seberang Istana Negara. Dikarenakan kedua gereja di tempat berbeda, Bekasi dan Bogor, telah ditutup paksa.


Hingga kini, rumah ibadah mereka tidak diizinkan oleh Pemerintah Jawa Barat untuk menjalankan peribadatan kristiani. Padahal, menurut Judianto, melalui proses hukum yang sah di Indonesia, kedua gereja itu sudah diputus pengadilan secara sah boleh dipergunakan untuk peribadatan mereka.

"Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, final dan mengikat tidak dilaksanakan. Putusan itu diabaikan oleh Walikota Bogor dan Bupati Bekasi juga karena tekanan massa intoleran. Padahal, putusan pengadilan jelas menegaskan bahwa Jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia berhak mendirikan bangunan gereja atau rumah ibadah di lokasi lahan miliknya," tutur Judianto dalam keterangannya.

Judianto menerangkan, dalam kasus GKI Yasmin, putusan Mahkamah Agung (MA) masih ditambah dengan rekomendasi yang bersifat wajib dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI), yang juga menegaskan sah-nya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja GKI Yasmin.

Dalam kasus HKBP Filadelfia, pengadilan melalui putusannya memerintahkan Bupati Bekasi untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Bekasi tentang penghentian Kegiatan Pembangunan dan Kegiatan Ibadah HKBP Filadelfia di lahan miliknya Tambun, Bekasi.

Pengadilan melalui putusannya juga memerintahkan Bupati Bekasi untuk memproses permohonan izin yang telah diajukan HKBP Filadelfia, serta memberikan ijin untuk mendirikan rumah ibadah bagi HKBP Filadefia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Tetapi tidak dilaksanakan sampai kini. Kok di negeri ini lebih sulit mendapatkan jawaban pemerintah, daripada jawaban Tuhan," katanya.

Walikota Bogor dan Bupati Bekasi menurut dia, jelas melakukan pelanggaran hukum, bahkan pembangkangan hukum. Mereka telah membuat jemaat dari dua gereja ini melaksanakan ibadah yang ke 185 kali, sejak Februari 2012.

Bahkan, lanjut dia, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung telah mengajukan surat kepada Presiden Republik Indonesia, tertanggal 25 Juli 2016.

Dalam surat tersebut, PTUN Bandung meminta presiden untuk memerintahkan bupati Bekasi untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Faktanya, sampai saat ini, Presiden Joko Widodo pun tidak melaksanakan dan tidak mengindahkan surat PTUN Bandung yang ditujukan kepada presiden itu," tegasnya.

Menurutnya, air mata, tangisan, jeritan dan kecemasan Jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia masih merupakan bagian keseharian hidup mereka selama bertahun-tahun ini.

"Karena tidak dapat menikmati hak atas kebebasannya sebagai warga negara, yaitu hak atas kebebasan beribadah, mendirikan rumah ibadah, sebagaimana dijamin dalam konstitusi, di Undang-Undang Dasar 1945," ujar Judianto.

Presiden Jokowi dan Pemerintah Daerah di Jawa Barat, yakni Walikota Bogor dan Bupati Bekasi, harus menunjukkan kehadiran negara ini untuk tidak tunduk kepada kelompok intoleran yang merusak penegakan konstitusi NKRI.

"Pak Pesiden Jokowi, Walikota Bogor, Bupati Bekasi, dengarkan Suara Rakyat. Jangan patuh kepada kelompok intoleran," ujarnya.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya