Pengungkapan dugaan kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) bermula dari laporan masyarakat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Jumat (28/12).
"KPK melakukan tangkap tangan pada hari Jumat, 28 Desember 2018 di beberapa lokasi di Jakarta," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (30/12) dinihari.
Dalam OTT ini, KPK mengamankan sebanyak 21 orang, baik dari pihak pejabat negara maupun swasta. Baca: Inilah Daftar 21 Orang Yang Diamankan KPK Dalam Suap Proyek Air Minum
Pada Jumat pukul 15.30, tim KPK Meina Woro Kustinah (MWR) PPK SPAM Katulampa di ruang kerjanya di Gedung Satker Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Strategis Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
Bersama dengan MWR, tim mengamankan uang sejumlah 23.100 dolar Singapura di dalam amplop.
Di lokasi yang sama Tim KPK mengamankan Anggiat, Teuku Moch Nazar, Donny Sofyan, Dwi Wardhana, Asri Budiarti, Untung Wahyudi, Wiwik, Shefie, Diah, Sugianto, Adi Dharma, dan Tarso.
Uang sebesar Rp 100 juta dan 3.200 dolar AS diamankan dari mobil Teuku Moch Nazar yang berada di parkiran Gedung Satker PSPAM Strategis.
Di ruang kerja Dwi Wardhana, tim KPK mengamankan uang sebesar Rp 636,7 juta. Sementara di brankas yang ada di ruang kerja Asri Budiarti, tim KPK mengamankan uang sebesar Rp 1,426 miliar. Dari Untung Wahyudi, diamankan Rp 500 juta dan 1.000 dolar Singapura.
Selanjutnya, tim penyidik KPK menggiring Widik ke tempat tinggalnya yang tak jauh dari Gedung Satker PSPAM Strategis, untuk mengamankan uang terkait dengan kasus ini sebesar Rp 706,8 juta.
Secara paralel, tim lain bergerak ke Pulo Gadung, Jakarta Timur untuk mengamankan Yohanes, Andri, dan Dwi di kantor PT WKE.
Kemudian, pada pukul 21.00 WIB, tim bergerak ke Kelapa Gading untuk mengamankan Budi Suharto, Lily Sundarsih, Irene Irma, dan Warso di tempat tinggal BSU.
Terakhir, tim mengamankan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo di tempat tinggalnya di daerah Serpong pada pukul 23.00 WIB.
"Sebanyak 21 orang tersebut kemudian langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK," kata Saut.
Total uang sebanyak Rp 3.369.531.000, 23.100 dolar Singapura, dan 3.200 dolar AS diamankan dalam OTT ini.
Sementara delapan orang resmi ditetapkan sebagai tersanka dalam kasus ini. Baca:
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Suap Proyek Air Minum. [ian]