Berita

Barang bukti/RMOL

Hukum

Uang Rp 3,3 M Jadi Barang Bukti Suap Proyek SPAM

MINGGU, 30 DESEMBER 2018 | 02:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Uang sebesar Rp 3,3 miliar diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan suap proyek pembangunan Sistem Pengadaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Selain uang dalam bentuk pecahan rupiah, KPK juga mengamankan uang dalam bentuk dolar Singapura sebanyak 23.100 dan dalam bentuk dolar AS sebesar 3.200.

Hal tersebut sebagaimana diuraikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di Gedung KPK, Minggu (30/12) dinihari.


"Diamankan sejumlah barang bukti pada OTT kali ini sejumlah uang sebanyak 3,3 M (3.369.531.000), 23.100 dolar Singapura, dan 3.200 dolar Amerika Serikat," kata Saut.

Dalam kasus ini, KPK turut mengamankan sebanyak 21 orang, yang terdiri dari pejabat negara dan pihak swasta. Sementara delapan orang di antaranya telah dinyatakan sebagai tersangka.

Baca: Inilah Daftar 21 Orang Yang Diamankan KPK Dalam Suap Proyek Air Minum

Baca: KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Suap Proyek Air Minum

Saut mengaku prihatin dengan perilaku para pejabat. Pasalnya, mereka turut mengkorupsi dana Sistem Pengadaan Air Minum untuk daerah bencana tsunami di Palu dan Donggala.

"KPK mengecam keras dan sangat prihatin karena dugaan suap ini salah satunya terkait dengan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di daerah bencana, di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah yang baru saja terkena bencana tsunami September lalu," tegasnya. [ian]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya