Berita

Barang bukti/RMOL

Hukum

Uang Rp 3,3 M Jadi Barang Bukti Suap Proyek SPAM

MINGGU, 30 DESEMBER 2018 | 02:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Uang sebesar Rp 3,3 miliar diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan suap proyek pembangunan Sistem Pengadaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Selain uang dalam bentuk pecahan rupiah, KPK juga mengamankan uang dalam bentuk dolar Singapura sebanyak 23.100 dan dalam bentuk dolar AS sebesar 3.200.

Hal tersebut sebagaimana diuraikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di Gedung KPK, Minggu (30/12) dinihari.


"Diamankan sejumlah barang bukti pada OTT kali ini sejumlah uang sebanyak 3,3 M (3.369.531.000), 23.100 dolar Singapura, dan 3.200 dolar Amerika Serikat," kata Saut.

Dalam kasus ini, KPK turut mengamankan sebanyak 21 orang, yang terdiri dari pejabat negara dan pihak swasta. Sementara delapan orang di antaranya telah dinyatakan sebagai tersangka.

Baca: Inilah Daftar 21 Orang Yang Diamankan KPK Dalam Suap Proyek Air Minum

Baca: KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Suap Proyek Air Minum

Saut mengaku prihatin dengan perilaku para pejabat. Pasalnya, mereka turut mengkorupsi dana Sistem Pengadaan Air Minum untuk daerah bencana tsunami di Palu dan Donggala.

"KPK mengecam keras dan sangat prihatin karena dugaan suap ini salah satunya terkait dengan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di daerah bencana, di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah yang baru saja terkena bencana tsunami September lalu," tegasnya. [ian]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya