Berita

Bukti suap/RMOL

Hukum

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Suap Proyek Air Minum

MINGGU, 30 DESEMBER 2018 | 01:01 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sebanyak delapan orang resmi menyandang status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum.

Suap diduga dilakukan oleh dua perusahaan swasta, PT WKE dan PT TSP kepada para oknum pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, serta menetapkan 8 orang tersangka," jelas Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (30/12).


Adapun mereka yang ditetapkan tersangka antara lain Dirut PT WKE, BSU (Budi Suharto); Direktur PT WKE, LSU (Lily Sundarsih); Direktur PT TSP, IIR (Irene Irma); dan Direktur PT TSP, YUL (Yuliana Enganita Dibyo). Keempatnya diduga sebagai pemberi suap.

Sementara tersangka penerima suap antara lain, ARE (Anggiat Partunggul Nahot Simaremare) yang menjabat Kepala Satker SPAM Strategis/ PPK SPAM Lampung, MWR (Meina Woro Kustinah) sebagai PPK SPAM Katulampa, TMN (Teuku Moch Nazar) sebagai Kepala Satker SPAM Darurat, dan DSA (Donny Sofyan Arifin) sebagai PPK SPAM Toba 1.

Keempatnya menerima suap untuk mengatur lelang proyek pembangunan SPAM tahun 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Termasuk 2 proyek lain, yaitu pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulteng.

Lelang diatur untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama. Dalam hal ini, proyek bernilai di atas Rp 50 miliar dikerjakan PT WKE, sementara RP 50 miliar lebih dikerjakan PT TSP.

Tersangka pemberi suap disangka dengan menggunakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedang pihak penerima, disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. [ian]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Wall Street Hijau Berkat Inflasi AS Melandai

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:16

Danantara Dorong Hilirisasi Mineral untuk Wujudkan Indonesia Pemain Utama Global

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:55

AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:40

Logam Mulia Melesat Didorong Melandainya Inflasi AS, Emas Tembus 4.000 Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:20

Bursa Eropa Rebound, Inflasi AS Melandai Redakan Kekhawatiran Investor

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:11

PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:52

Kuliner Viral Hair Croissant Tak Bisa Disertifikasi Halal

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:21

Prancis Mati Kutu

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:05

Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:37

TPPU Bukan soal untuk Apa Uangnya, tapi soal Asal Usulnya

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:34

Selengkapnya