Berita

Foto/Net

Politik

Setelah Freeport, Pemerintah Harus Ambil Alih Perusahaan Nikel Di Sulawesi

SABTU, 29 DESEMBER 2018 | 21:26 WIB | LAPORAN:

Keberhasilan pemerintah mengambil alih 51 persen saham PT Freeport Indonesia mendapat apresiasi.

Ketua Fraksi Partai Nasdem, Ahmad HM Ali berharap, keberhasilan itu diikuti dengan pengambilalihan saham PT Vale Indonesia.

"Saya memiliki impian, Indonesia berdaulat atas kekayaan alamnya. Salah satu perwujudan yang terbilang penting adalah divestasi saham PT Vale Indonesia, menyusul keberhasilan divestasi saham Freeport," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (29/12).


Vale merupakan perusahaan tambang asal Brasil. Dulu dikenal dengan nama INCO. Vale didirikan sejak 1968.

"Lebih dari setengah abad, Vale telah mengkstraksi nikel di daratan Sulawesi. Di bawah rezim Kontrak Karya (KK) dengan penguasaan saham yang dominan, Vale telah menjadi salah satu perusahaan tambang nikel nomor wahid. Indikatornya, Vale menyumbang 5 persen pasokan nikel dunia. Dengan ukuran sedemikian, Vale memiliki pengaruh signifikan dalam dinamika komoditas nikel global," ungkap  Ahmad.

Dalam operasinya, kata Ahmad, Vale memiliki banyak noda. Mulai dari konflik antara masyarakat hingga isu kerusakan lingkungan. Masalah yang paling utama adalah KK. Di bawah rezim ini, perusahaan dan negara diposisikan setara.

Menurut Ahmad, relasi yang ada dalam KK itu tidak wajar. Sebab, negara yang merepresentasikan rakyat Indonesia, adalah pemilik sah Tanah Air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Sudah sepatutnya posisi negara lebih tinggi dari korporasi sebagai pengelola.

"Fenomena ini berimplikasi luas. Berkali-kali pihak korporasi diberi perpanjangan KK dengan klausul yang lebih condong menguntungkan mereka. Ini membuat kesan publik bahwa negara lemah di hadapan korporasi pertambangan," imbuhnya.

Salah satu kesan negara lemah tercermin dari renegosiasi KK generasi kedua yang justru menurunkan besaran pajak penghasilan dari 45 persen menjadi 30 persen.

Dari sisi ekonomi-fiskal, kata Ahmad, terdapat manipulasi yang berdampak hilangnya potensi penerimaan negara, baik berupa pajak maupun royalti.

"Sejak 2013-2017, total penjualan, atau dalam istilah yang digunakan Vale pengiriman, selalu lebih besar ketimbang total produksi Vale," ungkapnya.

Soal divestasi, sebenarnya Vale telah melepaskan 20 persen sahamnya kepada publik. Namun, dalam praktiknya, publik di sana didominasi pihak swasta asing yang berkedudukan di luar negeri. Seperti Platinum Asia Fund, GIC Singapore, Citibank New York, NT SST Co, Vale Japan Limited, The Manufactures Life INS, BBH Boston, AIA, dan Prudential Life Assurance.

"Padahal, dalam UU Minerba baru dan regulasi turunannya, khususnya PP Nomor 24/2012, jelas termaktub bahwa divestasi saham wajib diberikan secara berjenjang kepada peserta Indonesia. Yaitu kepada Pemerintah Pusat, Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta nasional. Hingga saat ini, Vale tak kunjung menawarkan saham kepada pihak Indonesia," cetusnya.

Selain itu, Vale juga tak kunjung merealisasikan pembangunan smelter di Bahodopi dan Pomalaa. Tawaran dari Pemda Sulawesi Tengah untuk pembangunan itu juga tak digubris serius.

"Inilah saatnya untuk menimbang ulang status KK amandemen Vale. Hal-hal tadi cukup untuk menjadi basis pijak guna memaksa pihak Vale berunding kembali dan mempercepat agenda perubahan status KK menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang termasuk di dalamnya divestasi saham 51 persen ke pihak Indonesia. Mimpi saya, menyusul Freeport, Vale kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi," tandasnya. [lov]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya