Berita

Neil Prakash/BBC

Dunia

Australia Lucuti Kewarganegaraan Perekrut ISIS

SABTU, 29 DESEMBER 2018 | 19:44 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

. Militan kelompok militan ISIS asal Australia, Neil Prakash dilucuti kewarganegaraannya. Hal itu diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri Peter Dutton akhir pekan ini. Dia menggambarkan Prakash sebagai individu yang sangat berbahaya.

Para pejabat intelijen mengatakan, Prakash yang lahir di Melbourne adalah seorang perekrut untuk ISIS. Dia juga berperan aktif dalam mendorong plot-plot teroris di Australia. Saat ini, dia ditahan di Turki untuk menghadapi persidangan atas tuduhan terkait teror.

Pada bulan Juli tahun ini, pengadilan Turki memutuskan untuk tidak mengekstradisi Prakash untuk menghadapi tuduhan terorisme di negara asalnya. Di Australia sendiri, dia menghadapi tuduhan menjadi anggota organisasi teroris serta mendukung dan mempromosikan ISIS.


Dalam sebuah konferensi baru yang disiarkan televisi, Dutton mengatakan Prakash menjadi pusat upaya ISIS di Timur Tengah.

"Jika diberi kesempatan, Prakash akan membahayakan atau membunuh warga Australia dan negara kami adalah tempat yang lebih aman baginya setelah kehilangan kewarganegaraan Australia," katanya seperti dimuat BBC.

Pada tahun 2016, pemerintah Australia menggambarkan Prakash sebagai "kepala sekolah Australia yang kembali dari Timur Tengah" ke dalam jaringan di Melbourne dan Sydney.

Dalam penampilan pengadilan di Turki pada tahun 2017, Prakash mengakui bahwa dia memiliki hubungan dengan plot teror di Australia. Namun dia menekankan bahwa dirinya tidak 100 persen bertanggungjawab.

Dia mengatakan bahwa dia telah dipaksa untuk membuat video propaganda ISIIS dan bahwa dia telah melarikan diri dari kelompok itu setelah melihat "wajah asli" ISIS.

Prakash yang saat ini berusia 27 tahun meninggalkan Australia ke Suriah pada 2013. Dia mengambil nama Abu Khaled al-Cambodi. Dia sempat secara keliru dilaporkan terbunuh dalam serangan udara AS di Mosul, Irak, pada 2015.

Melalui ayahnya, Prakash diketahui memiliki kewarganegaraan ganda, yakni Australia dan Fiji. Di bawah hukum Australia, seorang warga negara ganda dapat dicabut kewarganegaraannya jika mereka dinyatakan bersalah atau diduga melakukan tindak teror. [mel]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya