Berita

Neil Prakash/BBC

Dunia

Australia Lucuti Kewarganegaraan Perekrut ISIS

SABTU, 29 DESEMBER 2018 | 19:44 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

. Militan kelompok militan ISIS asal Australia, Neil Prakash dilucuti kewarganegaraannya. Hal itu diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri Peter Dutton akhir pekan ini. Dia menggambarkan Prakash sebagai individu yang sangat berbahaya.

Para pejabat intelijen mengatakan, Prakash yang lahir di Melbourne adalah seorang perekrut untuk ISIS. Dia juga berperan aktif dalam mendorong plot-plot teroris di Australia. Saat ini, dia ditahan di Turki untuk menghadapi persidangan atas tuduhan terkait teror.

Pada bulan Juli tahun ini, pengadilan Turki memutuskan untuk tidak mengekstradisi Prakash untuk menghadapi tuduhan terorisme di negara asalnya. Di Australia sendiri, dia menghadapi tuduhan menjadi anggota organisasi teroris serta mendukung dan mempromosikan ISIS.


Dalam sebuah konferensi baru yang disiarkan televisi, Dutton mengatakan Prakash menjadi pusat upaya ISIS di Timur Tengah.

"Jika diberi kesempatan, Prakash akan membahayakan atau membunuh warga Australia dan negara kami adalah tempat yang lebih aman baginya setelah kehilangan kewarganegaraan Australia," katanya seperti dimuat BBC.

Pada tahun 2016, pemerintah Australia menggambarkan Prakash sebagai "kepala sekolah Australia yang kembali dari Timur Tengah" ke dalam jaringan di Melbourne dan Sydney.

Dalam penampilan pengadilan di Turki pada tahun 2017, Prakash mengakui bahwa dia memiliki hubungan dengan plot teror di Australia. Namun dia menekankan bahwa dirinya tidak 100 persen bertanggungjawab.

Dia mengatakan bahwa dia telah dipaksa untuk membuat video propaganda ISIIS dan bahwa dia telah melarikan diri dari kelompok itu setelah melihat "wajah asli" ISIS.

Prakash yang saat ini berusia 27 tahun meninggalkan Australia ke Suriah pada 2013. Dia mengambil nama Abu Khaled al-Cambodi. Dia sempat secara keliru dilaporkan terbunuh dalam serangan udara AS di Mosul, Irak, pada 2015.

Melalui ayahnya, Prakash diketahui memiliki kewarganegaraan ganda, yakni Australia dan Fiji. Di bawah hukum Australia, seorang warga negara ganda dapat dicabut kewarganegaraannya jika mereka dinyatakan bersalah atau diduga melakukan tindak teror. [mel]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya