Berita

ISIS/Net

Dunia

Militan Wanita ISIS Ini Biarkan Anak Kehausan Hingga Meninggal

SABTU, 29 DESEMBER 2018 | 17:39 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Seorang wanita yang bergabung dengan kelompok militan ISIS di Irak menghadapi tuduhan kejahatan perang di Jerman. Dia dituduh membiarkan seorang anak kehausan hingga meninggal dunia selama berada di Irak.

Dia adalah Jennifer W, wanita Jerman berusia 27 tahun.

Jaksa penuntut Jerman dalam sebuah pernyataan menyebut bahwa Jennifer dan suaminya membeli seorang anak untuk dijadikan budak di kota Mosul Irak yang diduduki ISIS lada tahun 2015 lalu.


Gadis berusia lima tahun itu diduga termasuk di antara sekelompok tahanan perang ketika Jennifer W dan suaminya membelinya.

Media Jerman mengatakan, anak itu mungkin adalah anggota minoritas Yazidi. Pasalnya, banyak dari mereka ditangkap dan diperbudak oleh ISIS ketika kelompok militan menyapu Irak utara pada tahun 2014.

Jaksa penuntut di Jerman menyebut, suaminya merantai gadis kecil itu di luar setelah dia jatuh sakit dan Jennifer W tidak melakukan apa pun untuk menyelamatkannya hingga anak malang itu meninggal dunia.

"Setelah gadis itu jatuh sakit dan membasahi kasurnya, suami terdakwa menariknya ke luar sebagai hukuman dan membiarkan anak itu mati dalam kehausan karena panas terik," kata jaksa dalam sebuah pernyataan, seperti dimuat BBC (Jumat, 28/12).

"Terdakwa mengizinkan suaminya untuk melakukannya dan tidak melakukan apa pun untuk menyelamatkan gadis itu," sambungnya.

Jennifer W sendiri diketahui melakukan perjalanan ke Irak pada tahun 2014, di mana dia menjadi anggota polisi moralitas gaya ISIS di Irak.

Perannya adalah berpatroli di Mosul dan kota lain yang diduduki ISIS, Fallujah. Dia dipersenjatai dengan senapan serbu Kalashnikov, pistol dan rompi bahan peledak.

"Tugasnya adalah memastikan bahwa perempuan mematuhi peraturan perilaku dan pakaian yang dibuat oleh organisasi teroris," kata pernyataan itu.

Selain menghadapi dakwaan kejahatan perang, Jennifer W juga menghadapi dakwaan pembunuhan dan senjata.

Jika terbukti bersalah di pengadilan terorisme di kota Munich, dia menghadapi hukuman penjara seumur hidup. [mel]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya