Berita

Yusril Ihza Mahendra/Net

Politik

Yusril Ihza Mahendra: KPU Khawatir Berhadapan Dengan Saya

SABTU, 29 DESEMBER 2018 | 10:15 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Advokat senior Yusril Ihza Mahendra membantah pernyataan KPU bahwa seorang advokat dilarang menjalankan profesinya karena sudah tercantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR RI.

Hal itu dinyatakan Yusril menanggapi "serangan" Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dalam sidang Bawaslu yang memeriksa pelanggaran administrasi Pemilu atas laporan Oesman Sapta alias OSO. Meskipun tidak hadir dalam sidang itu, Yusril tercantum sebagai pengacara yang mendampingi OSO.

KPU menurut Yusril telah salah memahami makna Pasal 240 ayat (1) huruf l dan ayat (2) huruf g yang menyebutkan bahwa syarat untuk Bakal Calon Anggota DPR antara lain, "bersedia untuk tidak berpraktik sebagai... advokat... yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak anggota DPR ... sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".


Selanjutnya Pasal 240 ayat (2) huruf g menyebutkan bahwa kesediaan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan. Surat pernyataan kesediaan itu berlaku juga bagi syarat "bersedia bekerja penuh penuh waktu". Yang dimaksud dengan frasa ini dikemukakan dalam penjelasan yang mengatakan "bersedia untuk tidak menekuni pekerjaan lain apapun yang dapat menggangu tugas dan kewajibannya sebagai anggota DPR". Kesediaan seperti itu jelaslah baru berlaku apabila caleg tersebut nantinya terpilih dan dilantik sebagai anggota DPR.

Jelas Yusril, kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai advokat yang dituangkan dalam bentuk surat pernyataan karena dikhawatirkan akan menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak sebagai anggota DPR, teranglah bermakna bahwa seorang advokat yang menjadi caleg tidak boleh berpraktik sebagai advokat apabila nanti terpilih dan dilantik sebagai anggota DPR.

Kalau baru sekedar bakal calon dan bahkan calon, konflik kepentingan seperti itu tidak akan ada. Konflik kepentingan akan ada jika seseorang caleg menjadi prajurit TNI, PNS, pejabat negara atau pimpinan BUMN/BUMD. Karena itulah, menurut Pasal 240 ayat (1) dan (2) wajib mundur dan pengunduran dirinya effektif jika namanya sudah masuk dalam DCT.

"Ketentuan seperti itu tidak berlaku bagi advokat, akuntan publik dan notaris penghasilannya tidak bersumber dari APBN atau APBD," ujar Yusri, Sabtu (29/12).

Apalagi frasa penutup dari Pasal 240 ayat (1) huruf l itu menyatakan advokat yang bersedia tidak akan berpraktik itu haruslah "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan". Undang-undang yang mengatur praktik advokat itu adalah UU 18/2003 tentang Advokat. Pasal 20 ayat (3) undang-undang ini mengatakan "advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan tersebut".

Dengan demikian jelas bahwa implementasi norma Pasal 240 ayat (1) huruf l dan ayat (2) huruf g yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah advokat tidak boleh menjalankan tugas profesi advokat jika ia telah dilantik dan selama ia menjadi pejabat negara. Bakal calon termasuk pula calon anggota DPR yang namanya sudah masuk Daftar Calon Tetap (DCT) bukanlah pejabat negara.

"Karena itu advokat yang menjadi caleg, bahkan seandainya sudah terpilih sebagai anggota DPR, namun belum dilantik, maka tidak ada larangan apapun baginya untuk tetap menjalankan tugas profesi advokat," ungkapnya.

Yusril menyatakan keheranannya dengan ulah KPU yang menyerang dirinya dalam sidang Bawaslu yang memeriksa laporan OSO tentang pelanggaran administrasi Pemilu, tanpa dia sendiri hadir dalam sidang itu.

Menurut Yusril banyak caleg yang berasal dari kalangan advokat yang sampai saat ini tetap menjalankan profesinya tanpa pernah dipersoalkan KPU. Dia menengarai KPU tampaknya khawatir berhadapan dengannya, karena berkali-kali KPU kalah di persidangan.

"KPU tampak mencari jalan agar tidak berhadapan dengan saya dalam sidang Bawaslu maupun pengadilan," ujar Yusril.

Padahal menurutnya, sidang pengadilan itu adalah forum resmi untuk menegakkan kebenaran dan keadilan.

Yusril menambahkan bahwa bagi dirinya tidak masalah jika namanya akan dicoret KPU dari DCT karena terus menjalankan profesinya sebagai advokat.

Dia mengaskan lebih memilih tetap menjadi advokat daripada menjadi caleg, agar tetap bisa membela PBB dan membela setiap orang yang diperlakukan KPU dengan sewenang-wenang.

"Saya sudah pernah menjadi anggota MPR, DPR dan beberapa kali menjadi menteri. Saya tidak silau dengan jabatan. Silahkan saja kalau KPU mau diskualifikasi saya dari caleg, dan mendiskualifikasi semua advokat yang menjadi caleg sekarang ini sambil tetap menjalankan profesi advokatnya," demikian Yusril. [rus]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya