Berita

Sekretaris Jenderal DPP PPP, Arsul Sani/RMOL

Politik

POLEMIK PPP

Tidak Satupun Gugatan Djan Faridz Yang Dikabulkan

SABTU, 29 DESEMBER 2018 | 09:34 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Mahkamah Agung memberikan kado manis akhir tahun kepada kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan M. Romahurmuziy, dengan menolak upaya terakhir kubu Djan Faridz untuk merebut kepengurusan PPP.

Sekretaris Jenderal DPP PPP, Arsul Sani mengatakan, penolakan tersebut tertuang dalam Putusan PK Nomor 182 PK/TUN/2018 tanggal 8 November 2018.

Dalam penjelasannya, sekjen PPP hasil Muktamar Pondok Gede 2016 ini menyatakan bahwa perkara yang diputus MA tersebut merupakan perkara terakhir dari serangkaian perkara yang diajukan oleh Djan Faridz cs di berbagai jalur peradilan.


Pihaknya mencatat bahwa gugatan Djan Faridz diajukan via Mahkamah Konstitusi empat perkara, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dua perkara, dan PTUN Jakarta sekitar enam perkara.

"Alhamdulillah, tidak ada satupun gugatan Djan Faridz cs baik di jalur MK maupun lembaga peradilan di bawah MA yang hasil akhirnya dikabulkan," ujar Arsul, Sabtu (29/12).

Jelas dia, dengan putusan PK dari MA maka sudah tidak tersisa satupun gugatan Djan Faridz yang masih ada di pengadilan. Semua gugatan tersebut tertolak.

Karenanya, Arsul meminta kepada media agar tidak lagi menggunakan istilah PPP Kubu Djan Faridz atau PPP kubu Muktamar Jakarta, karena tidak ada satupun legalitas yang medukung mereka baik berupa putusan akhir MA maupun SK Menkumham.

Mengakhiri keterangannya, Arsul menambahkan bahwa pihaknya selanjutnya akan melangkah ke ranah hukum pidana atas ulah-ulah Humphrey Djemat dari kubu Djan Faridz yang masih melakukan kegiatan-kegiatan dengan mengatasnamakan PPP.

"Kami memberi kesempatan kapada Humphrey Djemat cs untuk meminta maaf atas ulah-ulahnya selama ini sampai dengan akhir tahun ini. Jika tidak proses pidana akan terpaksa kami jalankan agar mereka berhenti berulah," demikian Arsul Sani. [rus]

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Prabowo Desak Bos Batu Bara dan Sawit Dahulukan Pasar Domestik

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Polisi Harus Ungkap Pelaku Serangan Brutal terhadap Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Aparat Diminta Gercep Usut Penyiraman Air Keras terhadap Pembela HAM

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Prabowo Ingatkan Pejabat: Open House Lebaran Jangan Terlalu Mewah

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Bahlil Tepis Isu Batu Bara PLTU Menipis, Stok Rata-rata Masih 14 Hari

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:38

Purbaya Lapor Prabowo Banyak Ekonom Aneh yang Sebut RI Resesi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:32

Kekerasan Terhadap Pembela HAM Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:12

Setengah Penduduk RI Diperkirakan Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:07

Mentan: Cadangan Beras Hampir Lima Juta Ton, Cukup Hingga Akhir Tahun

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:48

Komisi III DPR Minta Dalang Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Dibongkar

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya