Berita

Sekretaris Jenderal DPP PPP, Arsul Sani/RMOL

Politik

POLEMIK PPP

Tidak Satupun Gugatan Djan Faridz Yang Dikabulkan

SABTU, 29 DESEMBER 2018 | 09:34 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Mahkamah Agung memberikan kado manis akhir tahun kepada kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan M. Romahurmuziy, dengan menolak upaya terakhir kubu Djan Faridz untuk merebut kepengurusan PPP.

Sekretaris Jenderal DPP PPP, Arsul Sani mengatakan, penolakan tersebut tertuang dalam Putusan PK Nomor 182 PK/TUN/2018 tanggal 8 November 2018.

Dalam penjelasannya, sekjen PPP hasil Muktamar Pondok Gede 2016 ini menyatakan bahwa perkara yang diputus MA tersebut merupakan perkara terakhir dari serangkaian perkara yang diajukan oleh Djan Faridz cs di berbagai jalur peradilan.


Pihaknya mencatat bahwa gugatan Djan Faridz diajukan via Mahkamah Konstitusi empat perkara, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dua perkara, dan PTUN Jakarta sekitar enam perkara.

"Alhamdulillah, tidak ada satupun gugatan Djan Faridz cs baik di jalur MK maupun lembaga peradilan di bawah MA yang hasil akhirnya dikabulkan," ujar Arsul, Sabtu (29/12).

Jelas dia, dengan putusan PK dari MA maka sudah tidak tersisa satupun gugatan Djan Faridz yang masih ada di pengadilan. Semua gugatan tersebut tertolak.

Karenanya, Arsul meminta kepada media agar tidak lagi menggunakan istilah PPP Kubu Djan Faridz atau PPP kubu Muktamar Jakarta, karena tidak ada satupun legalitas yang medukung mereka baik berupa putusan akhir MA maupun SK Menkumham.

Mengakhiri keterangannya, Arsul menambahkan bahwa pihaknya selanjutnya akan melangkah ke ranah hukum pidana atas ulah-ulah Humphrey Djemat dari kubu Djan Faridz yang masih melakukan kegiatan-kegiatan dengan mengatasnamakan PPP.

"Kami memberi kesempatan kapada Humphrey Djemat cs untuk meminta maaf atas ulah-ulahnya selama ini sampai dengan akhir tahun ini. Jika tidak proses pidana akan terpaksa kami jalankan agar mereka berhenti berulah," demikian Arsul Sani. [rus]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya