Berita

Sri Mulyani dan Yusri Usman/Net

Politik

DIVESTASI SAHAM FREEPORT

Surat Terbuka Yusri Usman Untuk Sri Mulyani, Di Sinilah Cilakanya...

SABTU, 29 DESEMBER 2018 | 09:13 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pembayaran 51 persen saham PT Freeport Indonesia sebesar Rp 55,6 triliun menggunakan dana pinjaman luar negeri (global bond) PT Inalum terus menuai pro dan kontra.

Terbaru, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman membuat surat terbuka kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dalam surat yang dilayangkan, Yusri Usman menekankan agar Menteri Keuangan berkenan menjelaskan dengan detail isi surat Menkeu Ma'rie Muhammad tahun 1996 perihal permohonan tax ruling atas perpajakan kerja sama antara PT Freeport Indonesia dengan RTZ (Rio Tinto).


Berikut isu lengkap surat terbuka Yusri Usman kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati:

SEMOGA Ibu SMI sebagai pembantu Presiden sehat dan sukses selalu dalam menyelesaikan masalah potensi penerimaan negara di sektor sumber daya alam, panasbumi, migas dan minerba.

Terkhusus mengucapkan selamat sukses atas jerih payah Ibu bersama tim lintas kementerian ikut menyelesaikan penyelesaian divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia oleh PT Inalum pada hari Jumat 21 Desember 2018. Itu pasti tercatat dalam sejarah perjalanan bangsa ini dan tetap akan dibicarakan oleh anak cucu kita di kemudian hari.

Curhatan Ibu pada 27 Desember 2018 sudah saya simak semuanya, termasuk ada 34 kali pertemuan, hebat dan luar biasa serta perlu dan layak diberikan penghargaan dari negara.

Namun sayangnya Ibu tidak sedikitpun menjelaskan apa isi surat Menteri Keuangan Marie Muhammad nomor S-176/MK.04/1996 tanggal 1 April 1996 ditujukan kepada CEO Freeport Mc Moran perihal "Permohonan Tax Ruling atas Perpajakan kerja sama antara PT Freeport Indonesia dengan RTZ (Rio Tinto)." Bahkan point tiga surat tersebut ada penegasan soal PI Rio Tinto di dalam aktivitas tambang PTFI, karena ada 2 blok tambang yang ditambang dan dikembangkan ekplorasinya yaitu blok A dan B menurut KK tahun 1991.

Penjelasan itu sangat penting, karena setelah divestasi berhasil dilakukan meskipun dana 100 persen dari penjualan "global bond", sekarang timbul kontrovesi di publik kenapa harus membayar PI Rio Tinto mencapai 3,5 miliar dolar AS itu atas dasar apa?

Karena saya tak rela apabila nama Ibu di kemudian hari terbawa-bawa lagi dalam kasus hukum seandainya divestasi saham PTFI ditemukan adanya ketidakwajaran valuasi yang telah dibuat oleh konsultan PT Inalum. Contohnya nama Ibu pernah terbawa-bawa dalam kasus korupsi Kondensat TPPI Rp 38 triliun dan kasus Bank Century.

Meskipun PT Inalum yang diwakili oleh Rendy Witular sebagai corporate secretary menyatakan di berbagai media 13 Juli 2018, "Hitung-hitungan Participating Interest Rio Tinto dan saham Freeport ternyata beda" bahwa valuasi Rio Tinto berdasarkan proyeksi cash flow produksi sampai akhir tahun 2041.

Begitu juga seperti dijelaskan dalam dokumen resmi dari PT Inalum 22 Desember 2018 bahwa Inalum telah menunjuk Danareksa , PwC dan Morgan Stanley untuk melakukan kajian keuangan, pajak, dan valuasi harga saham dan hak partisipasi Rio Tinto melalui metode "Discounted  Cash Flow/DCF", kerjasama juga dilakukan dengan Behre Dolbear Australia dan Lembaga Afiliasi Penelitian Indonesia (LAPI) ITB untuk mengkaji cadangan, lingkungan dan opersional tambang PTFI. Valuasi 40 persen Hak Partisipasi Rio Tinto (Equivalent 30 persen dari 100 persen saham PTFI).

Valuasi hingga tahun 2041 didasari "Framework Agreement" yang telah disepakati antara FCX dengan pemerintah pada bulan Agustus 2017, kesepakatan perpanjangan operasi maksimal 2 x 10 tahun hingga 2041 akan diberikan apabila syarat divestasi 51 persen PTFI sudah dilakukan, tegas bukan berdasar ketentuan di dalam Kontrak Karya.

Namun di sisi lain ternyata pada 25 Desember 2018 terungkap di media oleh Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara, bahwa BKF (Badan Kebijakan Fiskal) Kementerian Keuangan menyatakan akan segera menerbitkan PP  (Peraturan Pemerintah) tentang perlakuan pajak atau PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk pengusaha PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara) yang akan berubah status menjadi IUPK akan menikmati skema "nailed down" alias persentase pajak bersifat tetap, meskipun kami susah mencium ada aroma busuk sejak Oktober 2018 RPP ini sudah dibahas di Kementerian secara diam-diam.

Nah di sinilah cilakanya, akibat kebijakan untuk KK Freeport sekarang dituntut oleh pemilik PKP2B bahwa Pemerintah harus adil, jelas tujuannya untuk mengakomodir kepentingan delapan pemilik PKP2B generasi 1, yaitu PT Tanito Harum (2019) , PT Arutmin (2020), PT Kendilo Coal Indonesia (2021), PT Kaltim Prima Coal (2021), PT Multi Harapan Utama (2022), PT Adaro Indonesia (2022), PT Kideco Jaya Agung (2023) dan terakhir PT Berau Coal akan berakhir waktunya tahun 2025.

Padahal menerapkan penerimaan dengan skema "nailed down" di industri batubara dan mineral adalah langkah sesat dan konyol, bahkan diduga hanya untuk mementingkan pengusahaan yang tak pernah mensyukuri laba besar yang sudah dinikmati puluhan tahun menambang.

Apakah ketentuan "nailed down" terhapat PTFI selama ini tidak dijadikan pelajaran berharga bagi bangsa ini untuk bisa menata dan membuat kebijakan jauh lebih baik demi masa depan bangsa ini.

Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan Ibu Menteri berkenan menjelaskan dengan detail ke publik apa isi surat Menkeu Ma'rie Muhammad tahun 1996 dan kebijakan RPP sektor batubara yang saya dengar akan dipaksakan diteken Presiden di akhir tahun 2018.

Saya jadi ingat pesan Almarhumah ibu saya, "jangan kau lakukan sesuatu yang sangat penting apalagi hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan tergesa-gesa, karena tergesa-gesa itu banyak setannya". [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya