Berita

Yusril Ihza Mahendra/Net

Politik

Yusril Ihza Mahendra: KPU Cari Jalan Agar Tidak Berhadapan Dengan Saya

SABTU, 29 DESEMBER 2018 | 02:19 WIB | LAPORAN:

Pakar hukum tata negara Profesor Yusril Ihza Mahendra membantah pernyataan Komisi Pemilihan Umum bahwa advokat dilarang menjalankan profesinya jika sudah tercantum dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPR RI.

Demikian disampaikan Yusril menanggapi komentar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari yang menyatakan bahwa caleg harus bersedia tidak aktif menjalankan profesi sebagai pengacara selama masa pencalonan. Mengingat, Yusril masih aktif sebagai kuasa hukum Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).

Menurut Yusril, KPU telah salah memahami makna pasal 240 ayat 1 huruf (l) dan ayat 2 huruf (g) UU Pemilu soal syarat bakal calon anggota DPR.  


"Kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai advokat yang dituangkan dalam bentuk surat pernyataan karena dikhawatirkan akan menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak sebagai anggota DPR. Terang bermakna bahwa seorang advokat yang menjadi caleg tidak boleh berpraktik sebagai advokat apabila nanti terpilih dan dilantik sebagai anggota DPR. Kalau baru sekadar bakal calon dan bahkan calon, konflik kepentingan seperti itu tidak akan ada," jelas Yusril kepada wartawan, Jumat (28/12).

Dia mengatakan, implementasi norma pasal 240 ayat 1 huruf (l) dan ayat 2 huruf (g) yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah advokat tidak boleh menjalankan tugas profesinya jika telah dilantik dan selama menjadi pejabat negara. Bakal calon termasuk pula calon anggota dewan yang namanya sudah masuk DCT bukanlah pejabat negara.

"Karena itu, advokat yang menjadi caleg, bahkan seandainya sudah terpilih sebagai anggota DPR namun belum dilantik maka tidak ada larangan apapun baginya untuk tetap menjalankan tugas profesi advokat," papar Yusril.

Yusril mengaku heran dengan KPU yang menyerangnya dalam sidang Bawaslu RI saat memeriksa laporan OSO tentang pelanggaran administrasi pemilu. Padahal, dirinya tidak hadir dalam sidang.

Menurutnya, banyak caleg yang berasal dari kalangan advokat namun tetap menjalankan profesinya tanpa pernah dipersoalkan KPU.

"KPU nampak mencari jalan agar tidak berhadapan dengan saya dalam sidang Bawaslu maupun pengadilan," kata Yusril.

Ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu pun tidak mempermasalahkan jika namanya dicoret KPU dari DCT karena tetap menjalankan profesi sebagai advokat.

"Saya lebih memilih tetap menjadi advokat daripada menjadi caleg. Agar saya bisa membela partai saya PBB dan membela setiap orang yang diperlakukan KPU dengan sewenang-wenang. Saya sudah pernah menjadi anggota MPR, DPR dan beberapa kali menjadi menteri. Saya tidak silau dengan jabatan. Silahkan saja kalau KPU mau diskualifikasi saya dari caleg, dan mendiskualifikasi semua advokat yang menjadi caleg sekarang ini sambil tetap menjalankan profesi advokatnya," tegas Yusril. [wah]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya