Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Diatur PP, Polisi Jamin Tak Ada Pungli Biaya Nopol Cantik

JUMAT, 28 DESEMBER 2018 | 21:42 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan tidak ada pungutan liar (pungli) dalam penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pilihan atau yang lebih dikenal dengan nomor cantik.

Pasalnya, biaya nomor cantik sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 60/2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri sebagai pengganti PP No 50/2010.

Dengan pemberlakuan PP tersebut maka untuk penerbitan nomor cantik pelat sepeda motor maupun mobil telah diatur.


"Salah satu tujuan PP itu adalah mengurangi ruang pungli. Jadi tidak bisa lagi main tembak untuk mendapatkan nomor cantik," ujar Kasubdit Regident Dilantas Polda Metro Jaya AKBP Surmadji, dalam keterangannya, Jumat (28/12).

Sesuai PP 60 tahun 2016, besaran biaya yang dikenakan untuk nomor cantik yakni, satu angka tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.

Dua angka tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Tiga angka tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.

Empat angka tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang 5.000.000 Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa masa berlakunya hanya lima tahun.

Setelah itu, jika ingin menggunakan nomor tersebut, sang pemilik harus membayar ulang sesuai dengan ketentuan PP 60 tahun 2016. Aturan terkait besaran tarif nomor polisi cantik itu sudah diberlakukan.

Sumardji menegaskan, pihaknya tidak pernah menerima pesanan nomor cantik di luar PP tersebut. Kalau pun ada pemberitaan yang menyebut ada pungli dalam penerbitan nomor cantik dipastikan itu tidak benar karena semua permintaan nopol favorite/nopol pilihan harus membayar sesuai ketentuan PNBP yang sudah diberlakukan sesuai PP 60.

"Pembayaran PNBP nopol melalui loket yang bank yang sudah disediakan. Jadi saya pastikan dan jamin tidak ada pungli di penerbitan nomor cantik," tegasnya. [lov]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya