Berita

Otto Warmbier/Reuters

Dunia

Pengadilan AS: Korut Harus Bayar USD 501 Juta Atas Kematian Otto Warmbier

SELASA, 25 DESEMBER 2018 | 18:47 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pengadilan Amerika Serikat pada hari Senin (24/12)  memerintahkan Pyongyang untuk membayar uang senilai 501 juta dolar AS sebagai ganti rugi atas penyiksaan dan kematian mahasiswa Amerika Serikat, Otto Warmbier, yang meninggal pada tahun 2017 tak lama setelah dibebaskan dari penjara Korea Utara.

Putusan ini dibuat setelah orang tua Warmbier menggugat Korea Utara pada bulan April tahun ini atas kematian putra mereka.

Otto Warmbier sendiri adalah seorang pelajar berusia 22 tahun yang ditahan otoritas Korea Utara tahun 2016 lalu saat berkunjung ke Korea Utara, karena alasan melakukan tindakan yang mengancam negara.


Dia sempat ditahan beberapa bulan di Korea Utara sebelum akhirnya dipulangkan ke rumahnya dalam kondisi koma. Dokter di Ohoi yang menanganinya menyebut bahwa kematian Otto Warmbier adalah karena kekurangan oksigen dan darah ke otak.

"Korea Utara bertanggung jawab atas penyiksaan, penyanderaan, dan pembunuhan di luar hukum terhadap Otto Warmbier, dan cedera pada ibu dan ayahnya, Fred dan Cindy Warmbier," begitu kata Hakim Beryl Howell dari Pengadilan Distrik Amerika Setikat untuk Distrik Columbia.

Pihak Korea Utara sebelumnya mengatakan bahwa Otto Warmbier mengalami koma lantaran menelan pil tidur dan menolak tuduhan soal adanya penyiksaan.

Menanggapi putusab itu, Fred dan Cindy Warmbier mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka telah menjanjikan keadilan bagi putra mereka.

"Kami bersyukur bahwa Amerika Serikat memiliki sistem peradilan yang adil dan terbuka sehingga dunia dapat melihat bahwa rezim Kim secara hukum dan moral bertanggung jawab atas kematian Otto," kata keluarga Warmbiers dalam pernyataanya, seperti dimuat Reuters.

"Kami menempatkan diri kami dan keluarga kami melalui cobaan gugatan dan pengadilan umum karena kami berjanji kepada Otto bahwa kami tidak akan pernah beristirahat sampai kami memiliki keadilan baginya," sambung pernyataan yang sama.

"Pendapat bijaksana hari ini oleh Ketua Hakim Howell adalah langkah penting dalam perjalanan kami," tambahnya.

Putusan Howell adalah putusan default, yakni jenis putusan yang dibuat terhadap pihak yang tidak muncul di pengadilan. Putusan default terhadap terdakwa asing seringkali sulit dikumpulkan.

Pengadilan Amerika Serikat dapat memberikan kompensasi kepada pemegang penilaian default dengan memerintahkan penyitaan dana atau aset lain yang berlokasi di dalam negara, tetapi itu tidak mungkin dalam kasus ini karena sanksi melarang Korea Utara mengakses sistem keuangan Amerika Serikat. [mel]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Jutaan Orang Tak Sadar Terkena Diabetes

Rabu, 14 Januari 2026 | 06:17

Kejati Sumut Lepaskan Tersangka Penadahan Laptop

Rabu, 14 Januari 2026 | 06:00

Sektor Energi Indonesia Siap Menggebrak Melalui Biodisel 50 Persen dan PLTN

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:35

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

Pasal Pembuka, Pasal Pengunci

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:21

Eggi Sudjana Perburuk Citra Aktivis Islam

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:19

Pratikno dan Jokowi Harus Dihadirkan di Sidang Sengketa Ijazah KIP

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:03

Dugaan Pengeluaran Barang Ilegal di Cileungsi Rugikan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 03:45

Eggi Sudjana Konsisten Meyakini Jokowi Tak Punya Ijazah Asli

Rabu, 14 Januari 2026 | 03:15

Selengkapnya