Berita

Otto Warmbier/Reuters

Dunia

Pengadilan AS: Korut Harus Bayar USD 501 Juta Atas Kematian Otto Warmbier

SELASA, 25 DESEMBER 2018 | 18:47 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pengadilan Amerika Serikat pada hari Senin (24/12)  memerintahkan Pyongyang untuk membayar uang senilai 501 juta dolar AS sebagai ganti rugi atas penyiksaan dan kematian mahasiswa Amerika Serikat, Otto Warmbier, yang meninggal pada tahun 2017 tak lama setelah dibebaskan dari penjara Korea Utara.

Putusan ini dibuat setelah orang tua Warmbier menggugat Korea Utara pada bulan April tahun ini atas kematian putra mereka.

Otto Warmbier sendiri adalah seorang pelajar berusia 22 tahun yang ditahan otoritas Korea Utara tahun 2016 lalu saat berkunjung ke Korea Utara, karena alasan melakukan tindakan yang mengancam negara.


Dia sempat ditahan beberapa bulan di Korea Utara sebelum akhirnya dipulangkan ke rumahnya dalam kondisi koma. Dokter di Ohoi yang menanganinya menyebut bahwa kematian Otto Warmbier adalah karena kekurangan oksigen dan darah ke otak.

"Korea Utara bertanggung jawab atas penyiksaan, penyanderaan, dan pembunuhan di luar hukum terhadap Otto Warmbier, dan cedera pada ibu dan ayahnya, Fred dan Cindy Warmbier," begitu kata Hakim Beryl Howell dari Pengadilan Distrik Amerika Setikat untuk Distrik Columbia.

Pihak Korea Utara sebelumnya mengatakan bahwa Otto Warmbier mengalami koma lantaran menelan pil tidur dan menolak tuduhan soal adanya penyiksaan.

Menanggapi putusab itu, Fred dan Cindy Warmbier mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka telah menjanjikan keadilan bagi putra mereka.

"Kami bersyukur bahwa Amerika Serikat memiliki sistem peradilan yang adil dan terbuka sehingga dunia dapat melihat bahwa rezim Kim secara hukum dan moral bertanggung jawab atas kematian Otto," kata keluarga Warmbiers dalam pernyataanya, seperti dimuat Reuters.

"Kami menempatkan diri kami dan keluarga kami melalui cobaan gugatan dan pengadilan umum karena kami berjanji kepada Otto bahwa kami tidak akan pernah beristirahat sampai kami memiliki keadilan baginya," sambung pernyataan yang sama.

"Pendapat bijaksana hari ini oleh Ketua Hakim Howell adalah langkah penting dalam perjalanan kami," tambahnya.

Putusan Howell adalah putusan default, yakni jenis putusan yang dibuat terhadap pihak yang tidak muncul di pengadilan. Putusan default terhadap terdakwa asing seringkali sulit dikumpulkan.

Pengadilan Amerika Serikat dapat memberikan kompensasi kepada pemegang penilaian default dengan memerintahkan penyitaan dana atau aset lain yang berlokasi di dalam negara, tetapi itu tidak mungkin dalam kasus ini karena sanksi melarang Korea Utara mengakses sistem keuangan Amerika Serikat. [mel]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya